| 359 Views
Maraknya Pornografi Dalam Sistem Sekuler

Oleh : Anggun Pribadi
Menkopolhukam) Hadi Tjahjanto menyatakan, pihaknya bakal membentuk satuan tugas (Satgas) untuk menangani permasalahan pornografi secara online yang membuat anak-anak di bawah umur menjadi korban.
Menurut dia, rata-rata usia anak-anak yang menjadi korban aksi pornografi secara online itu mulai dari 12-14 tahun. Namun, kata dia, ada juga anak-anak yang masih duduk di jenjang pendidikan anak usia dini (PAUD) dan kelompok disabilitas yang juga menjadi korban tindakan asusila tersebut. (Source:CNN Indonesia)
Padahal,Akibat dari kecanduan pornografi sangat membahayakan bagi orang yang bersangkutan dan orang-orang di sekitarnya, seperti : Mengubah sikap dan persepsi tentang seksualitas bahwa wanita dan anak-anak hanya merupakan obyek seks saja. (Source:Sardjito.co.id)
Kecanduan film porno bahkan lebih berbahaya dibanding dengan orang yang kecanduan narkoba, karena Menurut Dr Mark, pornografi dapat menyebabkan kerusakan pada lima bagian otak, terutama pada Pre Frontal Corteks (bagian otak yang tepat berada di belakang dahi). Sedangkan kecanduan narkoba menyebabkan kerusakan pada tiga bagian otak.
Jelaslah keberadaan produsi film porno dan penyebarannya merupakan jalannya perzinahan. Tak jarang output setelah menonton film tersebut banyak pemuda yg melampiaskan dengan dirinya sendiri(PMO/Onani), pacarnya, ataupun pasangannya. Dan hal ini termasuk dosa besar. Sedangkan Allah sudah memerintahkan kita, dalam pencegahan dari aktivitas zina itu. Yaitu dengan tidak mendekati zina.
وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنٰىٓ اِنَّهٗ كَانَ فَاحِشَةًۗ وَسَاۤءَ سَبِيْلًا
Janganlah kamu mendekati zina. Sesungguhnya (zina) itu adalah perbuatan keji dan jalan terburuk. (Al-isra':32)
Sungguh larangan Allah ini kontradiksi dengan keadaan Sistem Sekar . Demokrasi-Sekuler membuat orientasi pada kemaksiatan berkembang subur. Negara tidak melarang secara tuntas sampai ke akar-akarnya.
Bagaimana tidak, Selama ada permintaan, Kapitalisme akan memproduksi meski itu merusak Generasi, termasuk pornografi bahkan menjadi sesuatu yang legal. Apalagi, dalam kapitalisme, produksi pornografi termasuk shadow economy. jadi pasti akan dibiarkan bahkan dipiara.
Di sisi lain, sistem hari ini tidak mampu menciptakan lingkungan yang mendukung agar kejahatan termasuk kejahatan seksual tidak merajalela di masyarakat. Terlebih Peraturan tidak menyentuh akar persoalan sementara sistem sanksi tidak menjerakan. Jadi kapitalisem.
Islam memandang pornografi adalah kemaksiatan. Kemaksiatan adalah kejahatan yang harus dihentikan
Apalagi industri maksiat jelas haram dan terlarang dalam Islam.
Islam memiliki mekanisme memberantas kemaksiatan dan memiliki sitem sanksi yang tegas dan menjerakan sehingga akan mampu memberantas secara tuntas yaitu dengan diterapkannya sistem Islam yang memanusiakan manusia. Sistem yang menjaga kehormatan setiap manusia tanpa melihat lagi apa agamanya. Yaitu sistem syariah Islam yang di aplikasi dalam negara Daulah khilafah 'ala minhaj nubuwwah.
Wallahu'alam