| 53 Views

Marak Kohabitasi Dampak Liberalisasi Pergaulan Sosial

Oleh : Mila Ummu Azzam

Maraknya kohabitasi atau sering di sebut kumpul kebo di Indonesia belakangan ini menjadi pertanyaan besar, apakah Indonesia sebagai negara yang menjunjung tinggi norma hukum dan agama tak merasakan malu dan pilu atas perilaku generasi muda yang telah mengubah pandangan tentang relasi dan pernikahan?

Baru-baru ini terdengar oleh kita berita viral sepasang kekasih yang telah tinggal bersama tanpa ikatan pernikahan dan kerap melakukan hubungan suami istri hingga berujung pembunuhan dan mutilasi menjadi ratusan potong tubuh. Peristiwa ini terjadi di Mojokerto. Bermula dari rasa kesal dan sakit hati tersangka Alvi Maulana (24) kepada pacarnya TAS (25) yang berlebihan dengan omelan korban tentang tuntutan ekonomi untuk meminta memenuhi gaya hidup,  yang tentunya semua ini diawali kehidupan layaknya suami istri yang belum sah.

Tersangka tega menusuk leher korban kemudian memutilasinya di kamar mandi kos. Sebagian potongan-potongan jasad korban di buang di semak-semak di Desa Pacet, Mojokerto, dan sebagian potongan lain di simpan di laci lemari kamar kos. Setelah adanya laporan dari warga, pelaku berhasil ditangkap, kemudian meminta maaf kepada keluarga korban dan mengaku emosi atas perlakuan korban terhadap dirinya. Sadisnya pembunuhan ini, tidak punya rasa belas kasih. (Detiknews, 8-9-2025)

Kisah ini memberikan fakta tentang trend kehidupan bebas kohabitasi atau kumpul kebo generasi muda. Ini merupakan satu contoh kasus dari banyaknya kasus yang telah terjadi. Saat ini generasi muda atau pasangan muda banyak yang memandang bahwa pernikahan merupakan hal yang rumit dan normatif yang memiliki berbagai syarat. Mereka lebih memilih menjalin hubungan tanpa komitmen. Terlebih bagi pasangan muda yang sedang jatuh cinta, trend tinggal bersama dalam satu rumah tanpa ikatan pernikahan merupakan hal yang dianggap romantis.

Berbagai alasan pun diberikan, mulai dari ingin lebih mengenal pasangan sebelum melangkah ke jenjang yang lebih serius, sampai pertimbangan praktis seperti efisiensi biaya hidup. Mereka memandang kohabitasi adalah bentuk nyata dari cinta yang memiliki hubungan yang lebih murni.
Gaya hidup seperti ini merupakan gaya hidup sekuler liberal masyarakat Barat yang mendapat pengakuan legal dari negaranya. Tak sedikit pula generasi muda kita yang mengikuti gaya hidup Barat yang bebas ini. Padahal, negara kita sangat menjunjung tinggi nilai agama, namun lemahnya sistem sanksi yang diberikan menjadikan pelaku bebas melakukan.

Sistem sekuler liberal menganggap zina sebagai hak asasi individu. Normalisasi kohabitasi dikalangan generasi muda merupakan trend toksik buah sistem sekulerisme. Pacaran dan tinggal satu rumah tanpa ikatan pernikahan bahkan melakukan hubungan suami istri bukanlah hal yang tabu dalam sistem ini. Sistem sekulerisme mendukung aktivitas pacaran dan perzinahan, yang tidak termasuk tindak pidana. Mereka tidak akan mendapat tindakan hukum selama melakukan atas dasar suka sama suka.  Mereka tidak tahu dibalik normalisasi perilaku ini, banyak kerugian dan keburukan yang akan terjadi.

Inilah bukti rusaknya sistem hidup yang diterapkan saat ini, Negara tidak membentuk rakyatnya agar memiliki pemahaman yang benar dalam menjalani kehidupan, yakni pemahaman Islam. Sekulerisme mencetak orang-orang yang labil, yang bertindak sesuka hati dalam kehidupan. Sistem ini membuat seseorang merasa bebas, merasa tidak terikat dengan aturan agama, memisahkan agama dari kehidupan. Tidak peduli halal dan haram.

Jika terus dibiarkan hal ini akan berdampak buruk bagi generasi. Telah dijelaskan dalam Islam, kohabitasi atau kumpul kebo merupakan tindakan yang dilarang. Allah Swt berfirman,
"Dan janganlah kamu mendekati zina, sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk.” (QS. Al Isra : 32)

Solusi sistematis dalam sistem Islam akan menyelesaikan permasalahan ini hingga tuntas. Sistem Islam yang diterapkan di suatu negara memiliki regulasi yang akan membentuk ketakwaan individu sebagai benteng awal bagi seseorang agar mampu bertindak sesuai tujuan penciptaan. Melalui pendidikan berbasis akidah islam,  keyakinan yang kuat mengikat seseorang dengan aturan islam sehingga menjauhi hal-hal yang dilarang, seperti pacaran dan membunuh.

Juga dalam sistem Islam, masyarakat memiliki kesadaran bahwa tegaknya kebenaran dan kebaikan hanya berdasarkan aturan Islam. Masyarakat akan melakukan kontrol sosial, yang mengajak pada kebaikan, mengingatkan dan mencegah dari kemungkaran. Hal ini akan mengurangi meluasnya kemaksiatan dan kejahatan.

Penerapan sistem Islam secara kaffah oleh negara yang memberlakukan sistem pergaulan islam dan sanksi yang tegas bagi pelaku. Memisahkan interaksi antara perempuan dan lelaki kecuali ada kepentingan muamalah seperti jual beli. Mewajibkan menutup aurat, melarang khalwat (berdua-duaan perempuan dan lelaki yang bukan mahram), juga melarang bercampur baur keduanya (ikhtilat).

Sanksi atau hukuman bagi pelaku zina yang belum menikah akan didera (dicambuk) seratus kali dan diasingkan selama setahun. Dan bagi pelaku zina yang telah menikah akan di razam (dilempari batu) hingga mati. Sanksi dalam Islam akan menjadi pencegah dan efek jera (zawajir) bagi pelaku dan masyarakat, serta menjadi jawabir (penebus dosa). Dan apabila berzina, berujung mutilasi yang termasuk pembunuhan disengaja, hukumannya merupakan qisas (balas bunuh) yang diberlakukan negara.

Dengan penerapaan Islam secara kaffah akan mencegah dan masyarakat dari kemaksiatan dan kejahatan, kehormatan perempuan terlindungi dan nyawa manusia terjaga. Keamanan dan kemaslahatan terwujud. Karena Islam solusi tuntas dalam kehidupan.

Wallahu'alam bishawab.


Share this article via

51 Shares

0 Comment