| 11 Views
Makanan Halal dan Thayyib: Bukan Sekadar Label, Tapi Tanggung Jawab Negara
Oleh: Jasmine Fahira Adelia
Anggota Komunitas Muslimah Menulis (KMM) Depok
Penemuan BPOM baru-baru ini mengenai hampir 200.000 tautan penjualan obat dan makanan ilegal di platform digital bukanlah sekadar masalah teknis pengawasan. Ini adalah alarm keras bagi ketahanan kesehatan bangsa. Ketika produk pangan berbahaya dan obat tradisional tanpa izin edar membanjiri pasar, kita harus bertanya, mengapa nyawa manusia seolah menjadi taruhan di meja perdagangan?
Sayangnya, di era marketplace dan social commerce, siapa pun bisa menjual apa saja. Produk tanpa izin edar, makanan dengan bahan berbahaya, hingga obat tradisional yang tidak jelas komposisinya beredar bebas. Konsumen berada di posisi yang rentan, sering kali tanpa informasi yang cukup untuk membedakan mana yang aman dan mana yang berisiko.
Dalam sistem kapitalisme, pilar utamanya adalah kebebasan pasar dan maksimalisasi keuntungan (profit-oriented). Dalam ekosistem ini, negara seringkali hanya berperan sebagai "pemadam kebakaran" atau regulator yang reaktif, bukan pelindung yang proaktif.
Dalam sistem kapitalis adanya komodifikasi kebutuhan dasar. Makanan dan obat-obatan dipandang murni sebagai komoditas dagang. Selama ada permintaan (demand), produsen nakal akan selalu mencari celah hukum demi menekan biaya produksi dan meraup untung sebesar-besarnya.
Ditambah pula pengawasan yang kalah cepat. Di bawah sistem ekonomi liberal, inovasi digital seringkali melampaui regulasi. Negara seringkali tertatih-tatih mengejar laju platform e-commerce yang memprioritaskan volume transaksi daripada validasi produk. Bahkan, sanksi yang diberlakukan oleh negara lemah. Dalam logika kapitalistik, denda administratif seringkali dianggap sebagai "biaya operasional" oleh perusahaan besar, bukan sanksi yang memberikan efek jera secara sistemik.
Berbeda dengan kapitalisme, Islam memandang pemenuhan pangan halal dan thayyib (baik/berkualitas) bukan sekadar hak konsumen, melainkan kewajiban negara. Negara harus menjamin standardisasi halal dan thayyib yang sentralistik.
Dalam Islam, negara wajib memastikan setiap produk yang beredar memenuhi standar syariat (halal) dan standar medis (thayyib). Selain itu negara juga mempunyai hukum yang menjerakan sanksi (uqubat) dalam Islam bersifat jawabir (penebus dosa) dan zawajir (pencegah). Produsen yang dengan sengaja mengedarkan racun atau obat ilegal yang membahayakan nyawa dapat dikenakan sanksi berat yang membuat pihak lain tidak berani mencoba hal serupa.
Kita tidak bisa terus-menerus mengandalkan take-down tautan di e-commerce sementara sistem ekonominya tetap memuja keserakahan. Masalah pangan ilegal adalah masalah sistemik yang lahir dari rahim kapitalisme yang rakus.
Dunia membutuhkan paradigma baru kembali pada sistem yang menempatkan keberkahan dan keselamatan manusia di atas angka-angka pertumbuhan ekonomi. Perlindungan negara terhadap konsumsi rakyat adalah harga mati yang hanya bisa dijamin secara paripurna melalui penerapan aturan yang bersumber dari Sang Pencipta.
Di sisi lain, literasi masyarakat juga perlu ditingkatkan. Konsumen harus lebih kritis, tidak hanya tergiur harga murah atau klaim instan. Karena pada akhirnya, yang dipertaruhkan adalah kesehatan bahkan keselamatan. Konsep halal dan thayyib tidak boleh berhenti sebagai label formalitas. Ia adalah standar hidup yang seharusnya dijaga bersama oleh produsen, platform, masyarakat, dan tentu saja negara.