| 24 Views
Saat Keadilan Manusia Gagal, Hanya Hukum Allah yang Mampu Menegakkan Kebenaran
(AFP/BASHAR TALEB)
Oleh : Iim
Ciparay Kab. Bandung
Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) didesak oleh berbagai pihak, termasuk Indonesia, untuk mengambil langkah tegas menyusul pembahasan rancangan undang-undang tersebut. RUU ini mengatur kemungkinan penerapan hukuman mati bagi warga Palestina yang dituduh melakukan aksi yang dikategorikan sebagai “terorisme”. (Sumber: Kompas.com)
RUU tersebut dibahas dalam sidang parlemen Israel (Knesset) dan memperoleh dukungan mayoritas anggota, meskipun tetap menuai perdebatan sengit. (Sumber: Spirit of Aqsa)
Hingga saat ini, tercatat lebih dari 9.300 warga Palestina ditahan di penjara Israel. Berbagai laporan organisasi hak asasi manusia internasional menyebut adanya dugaan praktik penyiksaan, kelaparan sistematis, serta pengabaian layanan kesehatan di dalam tahanan.
Kebijakan ini menuai kecaman dari sejumlah negara Eropa, lembaga hukum internasional, dan organisasi hak asasi manusia karena dinilai berpotensi melanggar hukum internasional, termasuk prinsip-prinsip dalam Konvensi Jenewa.
Anggota Kongres Amerika Serikat, Rashida Tlaib, juga mengecam keras RUU tersebut dan menyebutnya sebagai bagian dari kebijakan yang dianggap menindas rakyat Palestina. (Sumber: Sindonews)
Lahirnya kebijakan ini menunjukkan eskalasi ketegangan dalam sistem hukum dan politik di wilayah tersebut. Di sisi lain, hal ini juga mencerminkan belum selesainya konflik berkepanjangan antara Israel dan Palestina yang terus memicu perlawanan dari rakyat Palestina.
Umat Islam di seluruh dunia, khususnya para pemimpin dan tokohnya, diharapkan mampu mengambil sikap yang lebih tegas terhadap berbagai bentuk ketidakadilan yang terjadi.
Beberapa langkah yang dapat dipertimbangkan antara lain: (1). Tekanan Diplomatik Negara-negara Muslim dapat meningkatkan tekanan diplomatik melalui forum internasional. (2). Upaya Hukum Internasional
Mendorong lembaga seperti Mahkamah Pidana Internasional (ICC) untuk mengusut dugaan pelanggaran hukum. (3). Penguatan Persatuan Umat
Membangun solidaritas dan kesadaran umat dalam mendukung keadilan bagi Palestina.
Dalam perspektif Islam, penyelesaian persoalan umat juga berkaitan dengan penerapan nilai-nilai keadilan yang bersumber dari ajaran Islam.
Sebagaimana firman Allah SWT dalam QS. An-Nisa ayat 65: “Maka demi Tuhanmu, mereka tidak beriman hingga mereka menjadikan engkau (Muhammad) sebagai hakim dalam perkara yang mereka perselisihkan…”
Ayat ini menegaskan bahwa kesempurnaan iman terletak pada penyerahan keputusan sepenuhnya kepada syariat Allah, termasuk dalam mengatur urusan negara, politik, dan tata kehidupan bermasyarakat. Oleh karena itu, hanya dengan kembali kepada aturan Allahlah, keadilan akan ditegakkan dan kezaliman akan tumbangkan.
Wallahu a'lam bish shawwab.