| 170 Views
Mahfud Md Berencana Mundur dari Menko Polhukam, Ini Gaji yang Akan Dilepas
CendekiaPos - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud Md, mengungkapkan rencananya untuk mundur dari jabatannya. Saat ini, Mahfud menjadi Calon Wakil Presiden nomor urut 3, mendampingi Capres Ganjar Pranowo. Dalam acara 'Tabrak Prof' di Semarang, Mahfud menyatakan bahwa pengunduran diri tersebut akan diajukan pada waktu yang tepat.
Jika Mahfud benar-benar mundur dari jabatannya sebagai Menko Polhukam, hal ini juga berarti dia akan melepaskan gajinya sebagai menteri negara. Gaji seorang menteri negara diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2000, dengan gaji pokok sebesar Rp 5.040.000 per bulan. Meskipun gaji ini tidak mengalami kenaikan selama 24 tahun terakhir, menjadi pertimbangan Mahfud untuk melepaskan posisinya.
Dalam perhitungan yang dilansir detikcom, total gaji seorang menteri, termasuk tunjangan jabatan, mencapai sekitar Rp 18.648.000 per bulan. Besaran tunjangan jabatan sendiri telah diatur dalam Keputusan Presiden No 68 Tahun 2001, dengan nilai Rp 13.608.000 per bulan. Meski begitu, angka tersebut belum mencakup tunjangan lainnya dan dana operasional yang bisa mencapai Rp 100-150 juta.
Perlu dicatat bahwa tunjangan operasional yang diperoleh oleh menteri hanya dapat digunakan untuk membiayai kegiatan resmi dan bukan untuk kepentingan pribadi. Dana yang tidak digunakan akan dikembalikan kepada negara. Di samping gaji dan tunjangan, para menteri juga menerima tunjangan lain seperti PNS pada umumnya, serta fasilitas berupa rumah dan mobil dinas sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Pengumuman Mahfud Md ini mengundang perhatian terutama dalam konteks perubahan politik dan kebijakan di Indonesia, memunculkan pertanyaan tentang penggantinya dan dinamika politik yang akan terjadi.