| 104 Views

KUHAP Baru: Penegakan Hukum atau Kesewenang-wenangan Hukum?

Gambar: Dok. KemenpanRB

Oleh: Ainul Mizan 

Peneliti LANSKAP

Pada tanggal 18 November 2025, DPR telah mengesahkan RUU KUHAP menjadi UU KUHAP pada rapat paripurna. DPR menyatakan bahwa pengesahan UU KUHAP merupakan lompatan besar dalam upaya penegakan hukum di Indonesia yang lebih adaptif dan berkeadilan. Hanya saja, DPR menyatakan bahwa pengesahan RUU KUHAP ini harus dilakukan pada tahun 2025. Artinya, pada tahun 2026 UU KUHAP yang baru dapat segera diberlakukan.

Secara objektif harus kita akui bersama bahwa wajah penegakan hukum di negeri ini sudah bopeng. Betapa tidak! Data dari Kontras (Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan) menunjukkan bahwa dari tahun 2023 hingga 2024 terjadi 15 kasus salah tangkap yang dilakukan oleh kepolisian.

Sedangkan kasus penyiksaan terhadap tahanan masih tinggi. Menurut YLBHI, sepanjang tahun 2013 hingga 2022 terdapat 58 kasus penyiksaan tahanan oleh polisi. Dua puluh lima orang dari tahanan yang disiksa tersebut adalah korban salah tangkap. Dari tahun 2022–2023 tercatat ada 46 kasus penyiksaan yang menimpa 294 orang.

Seharusnya, tatkala dinamakan penegakan hukum, maka tercipta keadilan. Keadilan hukum baik bagi korban maupun bagi terdakwa atau pelaku. Tidak ada penolakan yang masif terhadap pengesahan sebuah UU terkait penegakan hukum. Justru pengesahan UU KUHAP Baru yang menjadi penyempurnaan UU No. 8 Tahun 1981 ini menuai penolakan masif dan kecaman berbagai pihak. Artinya, RUU KUHAP mengandung banyak pasal bermasalah yang semestinya tidak tergesa-gesa untuk disahkan. Seharusnya melibatkan masyarakat dalam memberikan masukan dan partisipasi bermakna.

Walhasil, UU KUHAP Baru sangat rentan terjadinya abuse of power. Tentu abuse of power dari APH (Aparat Penegak Hukum), baik dari kepolisian maupun kejaksaan. Kami menduga bahwa pengesahan UU KUHAP Baru yang dipercepat ini merupakan kelanjutan dari UU TNI dan Polri yang menuai penolakan besar-besaran dari masyarakat. Apalagi pengesahan UU KUHAP ini sepi pemberitaan, tertutup oleh isu-isu selebritas seperti perselingkuhan dan pernak-perniknya.

Berikut beberapa hal yang menunjukkan bahwa UU KUHAP Baru ini problematik sejak dari proses awalnya hingga pengesahannya. Pertama, seharusnya pengesahan sebuah undang-undang baru diawali dengan pelibatan masyarakat dalam partisipasi bermakna. Koalisi Masyarakat Sipil mengklarifikasi bahwa surat permohonan berpartisipasi dalam RDPU (Rapat Dengar Pendapat Umum) tidak mendapat tanggapan. Akibatnya, suara masyarakat tidak terakomodasi dalam UU KUHAP Baru.

Kedua, RUU KUHAP ini mengandung 1.676 DIM (Daftar Inventarisasi Masalah). Ajaibnya, hanya dalam waktu dua hari, 1.676 DIM tersebut bisa diselesaikan lalu disahkan menjadi undang-undang. Tentu saja hal tersebut sangat problematik. Rancangan yang bermasalah akan berimbas pada implementasi di lapangan.

Ketiga, UU KUHAP Baru disinyalir memberikan ruang kewenangan yang besar bagi APH. Hal tersebut tentunya memperkecil kemerdekaan diri warga negara saat berhadapan dengan hukum. Sekarang marilah kita melihat beberapa pasal yang dimaksud.

Pasal 5 dan 16 UU KUHAP Baru memberikan peluang besar terjadinya penangkapan, penggeledahan, penahanan, dan rekayasa tindak pidana pada tahap penyelidikan ketika pelanggaran belum terkonfirmasi.

Apalagi dalam Pasal 16 terdapat kebolehan penerapan undercover buy dan controlled delivery oleh APH tanpa pengawasan ketat kehakiman, sehingga menempatkan warga negara rawan terjerat penjebakan.

Pasal 74A berisi kemungkinan adanya kesepakatan damai pada tahap penyelidikan. Padahal tahap penyelidikan belum terkonfirmasi adanya tindak pidana. Artinya, terdapat peluang bagi APH melakukan sabotase kasus seperti pemaksaan kepada pihak yang berperkara. Di sinilah celah makelar kasus (markus) masih terbuka. Lantas apakah keadilan hukum dapat tercipta jika demikian?

Pasal 90 ayat (2) berisi kewenangan penangkapan dalam waktu yang tidak terbatas dalam keadaan tertentu. Artinya, tidak ada batas waktu maksimal lamanya penangkapan. Semakin lama masa penangkapan dan penahanan, semakin besar peluang terjadinya penyalahgunaan. Padahal standar HAM internasional menyatakan bahwa masa penangkapan maksimal adalah 2 × 24 jam.

Pasal 93 ayat (5) huruf b dan d berisi kewenangan APH untuk melakukan penangkapan kepada seseorang yang dianggap menghambat pemeriksaan atau memberikan informasi yang tidak sesuai fakta. Tentunya ini memberikan ruang tafsir yang ambigu. APH dapat menggunakannya sebagai dalih kewenangan luas yang berpotensi memicu tindakan di luar proses peradilan.

Masih banyak lagi pasal-pasal dalam UU KUHAP Baru yang bermasalah. KUHAP Baru yang seharusnya memberikan harapan keadilan justru membuka peluang timbulnya kesewenang-wenangan atas nama hukum.

Hukum Pidana Islam yang Berkeadilan

Dalam bingkai sekularisme, hukum ditegakkan dengan memihak. Pola berpikirnya adalah bahwa rakyat harus tunduk pada hukum, sementara para penegak hukum justru tidak mencerminkan penegakan hukum yang berkeadilan.

Berbeda halnya dengan Hukum Pidana Islam. Pijakannya adalah akidah Islam. Pijakan akidah Islam ini mewarnai sosok para penegak hukum menjadi sosok yang bertakwa dan mengayomi masyarakat dalam memberikan keadilan. Para hakim senantiasa merasa diawasi oleh Allah Ta‘ala dalam memutuskan suatu perkara.

Konstruksi Hukum Pidana Islam bersifat baku dan jauh dari intervensi kepentingan. Hukum sanksi Islam terbagi menjadi empat kategori, yakni hudud, jinayat, ta’zir, dan mukhalafat. Ketentuan-ketentuan di dalamnya berdasarkan nash syar‘i yang menjadi khazanah fikih Islam.

APH dalam melakukan penyelidikan tidak boleh menyadap dan mengintimidasi. Melakukan penyadapan termasuk ke dalam aktivitas tajassus (memata-matai) yang hukumnya haram terhadap kaum muslimin. Golongan yang dibolehkan untuk diawasi adalah ahlur riyab, yaitu sekelompok individu yang diragukan keberpihakannya kepada Islam dan kaum muslimin. Mereka berada pada barisan orang-orang yang dengki terhadap Islam, para penyebar berita bohong dan fitnah, serta orang-orang munafik yang menampakkan kasih sayangnya kepada kafir penjajah. Sedangkan terhadap bangsa-bangsa kafir imperialis, memata-matai mereka adalah wajib agar kaum muslimin terhindar dari rencana kejahatan mereka.

APH (kepolisian) tidak boleh mengintimidasi dan menginterogasi tersangka. Kepolisian hanya bertugas mengamankan pelaku kejahatan yang tertangkap atau menindaklanjuti laporan masyarakat. Pengungkapan kejahatan menjadi tugas majelis peradilan. Di dalam majelis peradilanlah semua keputusan hukum diberikan. Kesaksian, pengakuan, sumpah, dan bukti-bukti tertulis hanya boleh terjadi di dalam peradilan. Tidak ada jaksa di dalam peradilan Islam, karena keberadaan jaksa membuka peluang jual-beli kasus dengan hakim.

Berbeda dengan perkara hisbah yang menyangkut hak umum. Dalam perkara hisbah, tidak perlu ada pengaduan dan majelis peradilan. Hakim dapat langsung memberikan keputusan terhadap pelanggaran yang disaksikannya. Sebagai contoh, seorang hakim melakukan sidak ke pasar; ketika menemukan kecurangan dagang, hakim hisbah bisa langsung memberikan keputusan hukum.

Adapun bila dikhawatirkan tersangka akan melarikan diri, kepolisian dapat melakukan penahanan dengan status tahanan rumah atau tahanan kota. Jika ada kekhawatiran timbulnya kejahatan baru, kepolisian berhak menahan tersangka beberapa waktu hingga peradilan digelar. Polisi wajib memperlakukan tersangka secara manusiawi. Rasulullah Saw menegaskan bahwa yang mendakwa wajib menghadirkan bukti, sedangkan terdakwa boleh bersumpah. Artinya, terdakwa tetap memiliki peluang tidak terbukti bersalah.

Terakhir, dengan basis akidah Islam akan lahir pribadi-pribadi masyarakat yang beriman dan bertakwa. Mereka memiliki kesadaran untuk meminta dikenai sanksi ketika melakukan pelanggaran, sebagaimana kasus perzinaan Maiz dan Al-Ghamidiyah yang meminta Nabi Saw mensucikan mereka.

Demikianlah konstruksi Hukum Pidana Islam yang mampu memberikan keadilan hukum. Hukum Pidana Islam ditegakkan di atas kesadaran akan pertanggungjawaban di hadapan Allah. Dengan Hukum Pidana Islam, terwujudlah keadilan hukum dan kesehatan mental masyarakat.


Share this article via

25 Shares

0 Comment