| 170 Views
Kontroversi Kebijakan Rombel Pemprov Jabar
Oleh: Eni
Dalam tahun ajaran baru Pemprov Jabar telah menerbitkan SK Gubernur Jawa Barat No 463.1/Kep. 323- Disdik/2025 yang isinya menetapkan bahwa jumlah siswa dalam satu rombongan belajar di SMA/SMK negri maksimal 50 orang per kelas. Peraturan ini dibuat agar SMA/SMK negeri agar bisa menampung lebih banyak siswa lulusan SMP ujarnya dikutip Sabtu 12/07/2025. TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG.
Kebijakan ini tentu telah menimbulkan problem baru. Salah satunya menyebabkan penurunan pendaftaran di sekolah swasta, juga pada sekolah negeri yang menampung lebih banyak siswa dan menjadikan pembelajaran kurang efektif karena banyaknya siswa dalam satu kelas menjadi beban pendidik menjadi lebih besar. Memang benar langkah ini dibuat agar dapat mencegah anak putus sekolah tetapi akan menimbulkan masalah yang baru.
Sementara dalam sistem Islam pendidikan adalah kebutuhan yang wajib dijamin oleh negara. Karena negara yang harus bertanggungjawab menyediakan pendidikan yang berkualitas dan gratis untuk masyarakat. Dengan adanya SDA yang melimpah dapat dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat salah satunya untuk pendidikan.
Sudah saatnya kita beralih pada sistem Islam yang aturannya berasal dari Allah SWT. Kita terapkan dalam segala aspek kehidupan termasuk dalam bidang pendidikan.
Wallahu alam.