| 345 Views

Kontrasepsi yang Kontroversi

Oleh : Jihan Lathifah 
Pelajar SMA

Belum lama ini, Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) nomor 28 tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan (UU Kesehatan), pada Jumat, 26 Juli 2024. Disebutkan dalam Pasal 103 bawa upaya sistem reproduksi usia sekolah dan remaja paling sedikit berupa pemberian komunikasi, informasi, dan edukasi, serta pelayanan kesehatan reproduksi. 
Yang menjadi sorotan adalah poin pelayanan kesehatan reproduksi. Tertulis bahwa pelayanan kesehatan reproduksi bagi siswa dan remaja paling sedikit terdiri dari deteksi dini penyakit atau skrining,  pengobatan, rehabilitasi, konseling, dan penyediaan alat kontrasepsi. 

Dengan disahkannya PP ini tentu menuai kontroversi dari berbagai kalangan pihak. Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Abdul Fikri Faqih mengecam terbitnya peraturan pemerintah yang memfasilitasi penyediaan alat kontrasepsi bagi pelajar dan remaja. “Tidak sejalan dengan amanat pendidikan nasional yang berasaskan budi pekerti luhur dan menjunjung tinggi norma agama,” ungkapnya dilansir dari keterangan resmi, Minggu (4/8).  Menurutnya, Pemerintah sama saja membolehkan seks bebas kepada pelajar.

Latar belakang dari kebijakan ini adalah meningkatnya kasus kehamilan di luar nikah dan penyakit menular seksual yang tengah merebak di kalangan remaja di Indonesia. 

Lantas, akankah kebijakan ini menjadi sebuah solusi?

Meskipun dari segi kesehatan, hal ini diklaim aman. Namun, bagaimanapun akan menghantarkan kepada perzinahan yang sudah jelas keharamannya. Pemerintah seakan melegalkan dan bahkan memfasilitasi seks bebas kepada pelajar, sehingga seks bebas justru akan semakin merajalela. Pemerintah yang seharusnya mendukung generasi mudanya untuk menempuh pendidikan yang mumpuni dan diharapkan menjadi generasi penerus bangsa, justru memfasilitasi mereka dengan gerbang-gerbang kemaksiatan. Apa yang diharapkan oleh para orang tua, jika calon-calon penerusnya kini dimabukkan dengan asmara yang berujung pada hubungan haram dan justru didukung oleh Pemerintah? 

Tindakan yang lebih efektif untuk menekan angka kehamilan dini dan penyakit menular seksual ialah dengan edukasi melalui berbagai sarana media. Tidak perlu adanya penyediaan alat kontrasepsi dalam pelayanan kesehatan reproduksi. Juga sanksi tegas bagi para pelaku seks bebas. Dalam beberapa kasus anak di bawah umur yang melakukan seks bebas, mereka tentu terpengaruh dengan media yang selama ini mereka konsumsi. Maka diperlukan pemblokiran akses situs-situs yang memungkinkan terdapat konten-konten pornografi. 

Dalam sistem negara Islam, Islam mewajibkan negara untuk membangun kepribadian Islam pada setiap individunya. Untuk mewujudkannya, negara akan menerapkan sistem Islam secara keseluruhan atau secara kaffah tak terkecuali dalam sistem pendidikan. Lewat sistem pendidikan, kasus seks bebas akan dicegah dengan edukasi melalui berbagai sarana khususnya media, yang di mana sering diakses oleh kalangan muda. Sementara, pelaku akan diberikan sanksi tegas yang sesuai dengan Islam dan akan mencegah kasus-kasus berikutnya.


Share this article via

192 Shares

0 Comment