| 51 Views
Komersialisasi Ruang Publik, Merampas Hak Rakyat
Oleh: Annisa Rofiqo, S. Pd.
Pegiat Literasi Islam Kaffah
“Penertiban dan penataan” menjadi narasi halus dibalik kepentingan pemerintah maupun ‘kapitalis’ untuk melakukan komersialisasi ruang publik. Ini bukanlah hal baru, sebab ini telah terjadi secara berulang dan merata di berbagai wilayah. Di Bekasi pun demikian, Wali Kota Bekasi, Tri Andhiarto sedang melakukan revitalisasi area Kalimalang yang akan disulap menjadi Wisata Air Kalimalang dan bekerja sama dengan pihak swasta dalam bentuk Bussiness to Bussiness (B to B) dalam 20 tahun kedepan. (Poskota.co.id, 21/08/2025)
Selain itu, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bekasi pun telah melakukan penataan ulang area parkir dan PKL (Pedagang kaki lima) di Alun-alun M.Hasibuan. (Radarbekasi.id, 30/08/2024)
Ruang publik yang semestinya adalah hak bagi masyarakat untuk menggunakannya secara leluasa, kini telah diambil alih oleh pemerintah dengan dalih ‘penertiban’ yang faktanya adalah merampas kepemilikan masyarakat untuk mendapat keuntungan. Sungguh miris!
Ruang Publik Menjadi Komoditas
Setiap wilayah idealnya memiliki ruang publik yang merupakan wadah bagi masyarakat untuk berinteraksi juga beraktivitas secara mandiri, baik itu bermain, belajar, berdiskusi, menyampaikan aspirasi, berkreasi, berdagang dan lain sebagainya. Tempat-tempat ini disediakan untuk mewadahi berbagai kepentingan publik. Diantaranya adalah Alun-alun, Taman Kota, jalan, lapangan, tepi sungai, Balai Kota, Perpustakaan Daerah dan lain-lain.
Namun sayangnya, dalam sistem kapitalisme saat ini, tempat-tempat ini mengalihkan perhatian pemerintah maupun pengusaha untuk mengintervensinya. Dengan sudut pandang kapitalis yang kental, pemerintah memandang ruang publik ini sebagai komoditas yang bisa diperdagangkan dan menghasilkan keuntungan. Sehingga tidak heran, komersialisasi dan privatisasi ruang publik adalah cara jitu untuk mendapatkan keuntungan dengan dalih ‘pemerintah melakukan penertiban’, seperti area parkir berbayar dan perapihan PKL sehingga disediakan kios-kios atau Bazar untuk UMKM yang hendak berjualan dengan dipungut biaya. Motif dan cara yang sama dilakukan oleh pemerintah di berbagai tempat. Masyarakat tak sadar, seolah hal ini memang kebaikan yang dilakukan oleh pemerintah. Padahal sejatinya, tempat itu adalah ruang publik yang boleh digunakan secara gratis oleh masyarakat.
Selain itu, privatisasi ruang publik pun menjadi perhatian kita, beberapa bulan lalu, viral di media sosial, video pelarangan Ormas berkegiatan di Taman Literasi Martha Christina Tiahahu, Jakarta, ditanggapi oleh Pakar Kebijakan Publik Universitas Padjadjaran Bandung, Asep Sumaryana mengungkapkan bahwa tidak boleh ada yang melarang penggunaan ruang publik milik pemerintah pusat maupun daerah. (Antaranews.com, 15/01/2025)
Ruang publik seharusnya bisa digunakan oleh masyarakat tanpa harus ada izin khusus. Tugas pemerintah memastikan bahwa masyarakat mampu dengan bebas untuk menikmati ruang publik ini tanpa khawatir ada pengusiran oleh oknum tertentu.
Ruang publik adalah hak bagi masyarakat untuk menggunakannya juga kewajiban pemerintah untuk menjaga keberlangsungannya, bukan mengkomersialisasikannya atau memprivatisasinya. Hal ini jika dilakukan adalah kedzoliman sebab mempersulit akses rakyat terhadap ruang hidupnya.
Islam Mengatur Tatanan Kota
Islam adalah aturan kehidupan yang sempurna, bukan hanya mengatur ibadah individu semata, melainkan seluruh aspek kehidupan diatur oleh Islam dengan tujuan kemaslahatan umat manusia. Keadilan sosial adalah keniscayaan saat aturan Islam diterapkan, sebab Islam adalah aturan dari Sang Pencipta untuk ciptaanNya. Demikian pula aturan mengenai ruang publik telah ada dalam Islam. Islam melalui peradabannya memiliki konsep tata kelola kota dan pemukiman dengan landasan keimanan dan kesejahteraan penduduknya.
Pembangunan kota dalam Islam disusun berdasarkan fungsi ibadah dan kesejahteraan masyarakat. Sebagaimana yang dilakukan Khalifah Al Mansur pada masa Kekhilafahan Abbasiyah ketika membangun Kota Baghdad, beliau menjadikan masjid menjadi pusat kota berdekatan dengan kediaman Khalifah, sarana ibadah, pendidikan, penelitian, perdagangan, bisnis, semua telah diatur dalam pembangunan kota. Sehingga fungsi kota tidaklah semata-mata perekonomian saja, melainkan semua sarana ditempatkan sesuai dengan kebutuhan dan prinsip Islami. Terdapat pula pasar yang berjalan sesuai dengan aturan Islam yakni tanpa ada riba dan monopoli.
Tata kelola kota dalam Islam bukan berorientasi pada city branding ataupun pariwisata urban, semua dipertimbangan secara matang dari fisik, sosial-ekonomi dan lingkungan. Semua ini semata-mata menjalankan amanah dari Allah, sebagaimana firman Allah SWT:
وَاِلٰى ثَمُوْدَ اَخَاهُمْ صٰلِحًا ۘ قَالَ يٰقَوْمِ اعْبُدُوا اللّٰهَ مَا لَكُمْ مِّنْ اِلٰهٍ غَيْرُهٗ ۗهُوَ اَنْشَاَكُمْ مِّنَ الْاَرْضِ وَاسْتَعْمَرَكُمْ فِيْهَا فَاسْتَغْفِرُوْهُ ثُمَّ تُوْبُوْٓا اِلَيْهِ ۗاِنَّ رَبِّيْ قَرِيْبٌ مُّجِيْبٌ ٦١
“Dan kepada kaum Samud (Kami utus) saudara mereka, Saleh. Dia berkata, “Wahai kaumku! Sembahlah Allah, tidak ada tuhan bagimu selain Dia. Dia telah menciptakanmu dari bumi (tanah) dan menjadikanmu pemakmurnya, karena itu mohonlah ampunan kepada-Nya, kemudian bertobatlah kepada-Nya. Sesungguhnya Tuhanku sangat dekat (rahmat-Nya) dan memperkenankan (doa hamba-Nya).” (QS.Hud: 61)
Allah telah menciptakan bumi ini dan mengamanahkan kepada kita (manusia) untuk memakmurkannya sesuai dengan aturan dalam Islam. Sejarah telah memperlihatkan gemilangnya peradaban Islam dalam berbagai aspek, saatnya kita belajar dan menerapkannya.
Waallahu a’lam bish showwab