| 10 Views
Ketika Judol Mengikis Nalar!
Oleh: Ummu Saibah
Sahabat cendikia pos
Demi judi slot, seorang pemuda berusia 23 tahun, berinisial AF di Lahat Sumatera Selatan tega membunuh ibu kandungnya kemudian membakar dan memutilasi jasad sang ibu. Kekejian itu dilakukan demi mendapatkan emas milik ibunya yang akan dipakai untuk bermain judi slot.(Metrotvnews.com 9/4/2026).
Berita ini tentu saja membuat kita geram, bagaimana mungkin seorang anak begitu keji kepada ibu kandungnya hanya demi bisa bermain judi slot. Inilah fakta pahit hidup dalam ruang lingkup kehidupan kapitalisme, banyak ditemui individu baik muda maupun tua mengalami krisis moral dan psikologis yang banyak tindak kejahatan. Mereka menjadi individu yang tidak memiliki empati dan simpati cenderung bertindak keji dan tidak terkontrol serta jauh dari agama. Banyak dari mereka kecanduan judi online, terlilit hutang dan melakukan berbagai tindak kejahatan berat seperti yang dilakukan AF yaitu pembunuhan disertai perampokan.
Kapitalisme Merusak Kehidupan
Sudah banyak kasus kejahatan yang dilatarbelakangi masalah kecanduan judi online, hancurnya perekonomian dan hutang yang menumpuk menyebabkan frustasi dan depresi, keadaan psikologis yang tidak stabil tersebut mendorong tindak kekerasan dalam rumah tangga, kejahatan, bahkan bisa memicu bunuh diri. Banyak individu mengalami krisis mental, keadaan ini sangat merugikan dan berbahaya bagi kelangsungan negara. Seperti yang pernah terjadi di Jepang, Korea Selatan dan Amerika Serikat.
Perilaku manusia dipengaruhi oleh bagaimana cara pandangnya terhadap kehidupan. Dalam atmosfer kehidupan kapitalisme seperti sekarang ini sebagian besar individu hidup dengan cara pandang sekuler dimana agama hanya dijadikan sebagai ritual ibadah saja, memisahkan agama dari kehidupan atau menolak agama sebagai pengatur dan solusi dalam kehidupan. Perbuatan mereka berlandaskan asas kemanfaatan, sehingga hidup berorientasi pada pemenuhan kepuasan materi sebesar-besarnya.
Penerapan sistem ekonomi Kapitalisme menciptakan kesenjangan sosial maupun ekonomi karena berbasis riba. Aktivitas perekonomian berbasis riba membuat distribusi harta hanya berputar dikalangan pemilik modal saja, hal ini menciptakan kesenjangan ekonomi yang cukup besar dalam masyarakat. Kesenjangan ini membuat kalangan ekonomi menengah ke bawah hidup dalam kesusahan, kebutuhan dasar semakin sulit dijangkau rakyat. Hal ini mendorong maraknya tindak kriminal demi uang.
Negara Kapitalis gagal hadir sebagai perisai (Junnah) bagi rakyat. Bahkan negara mendorong rakyat untuk terperosok ke dalam kemaksiatan dengan memfasilitasi rakyat menjadi pemain riba, terlilit hutang ataupun kecanduan Judol. Perjudian dibiarkan bahkan dalam beberapa kasus dilegalkan karena dianggap memberi andil dalam perputaran ekonomi. Mirisnya upaya yang dilakukan negara stagnan, karena kebijakan yang diambil negara masih belum tepat, regulasi pun bersifat reaktif dan parsial, tidak menyentuh akar masalah. Begitu pula sanksi yang diberikan pada pelaku kriminal tidak menjerakan karena hanya berupa hukuman kurungan sekian tahun. sehingga membuat kasus terus berulang.
Penerapan Syari'at Islam, Solusi Hakiki Permasalahan Umat
Islam menjadikan akidah sebagai asas kehidupan. Prinsip ini mengharuskan setiap muslim untuk melakukan segala perbuatan sesuai dengan perintah Allah SWT. Firman Allah SWT:
"katakanlah sesungguhnya shalatku, ibadahku, hidupku dan matiku hanyalah untuk Allah Tuhan semesta alam, tiada sekutu bagi-Nya." (QS. Al-an'am 6: 172-173)
Selain itu islam menjadikan halal-haram sebagai standar berperilaku, bukan manfaat materi. Firman Allah SWT:
"Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba." (QS Al-baqarah 2 :275)
Dari ayat di atas jelas sekali perintah untuk tidak menerapkan riba, sehingga berdasarkan ayat tersebut baik individu maupun negara tidak boleh menjadi pelakau riba. Penerapan prinsip-prinsip Islam secara alami akan membentuk keimanan sehingga menjadi benteng pertama bagi individu dalam bertindak dan menjauhi kemaksiatan.
Sistem ekonomi Islam memastikan kebutuhan dasar rakyat terpenuhi orang per orang melalui pengelolaan kepemilikan umum oleh negara. Prinsip kepemilikan inilah yang tidak diatur dalam sistem kapitalis, di dalam sistem Islam kepemilikan umum bisa berupa sumber daya alam (SDA). Kepemilikan SDA ini tidak boleh diserahkan kepada individu. Pengelolaannya pun harus dilakukan oleh negara, sedangkan hasilnya harus dikembalikan kepada rakyat secara merata. Distribusi harta yang merata tidak akan menyebabkan kesenjangan sosial, justru kesejahteraan bagi seluruh rakyat.
Negara Khilafah hadir sebagai raa'in dan junnah bagi rakyat. Judol diharamkan dan diberantas tuntas, bukan sekadar diblokir parsial. Karena judi merupakan salah satu aktivitas yang diharamkan di dalam Islam, sehingga pelarangan judi merupakan sesuatu yang mutlak. Firman Allah SWT:
“Hai orang-orang beriman, sesungguhnya khamar, judi, berkorban untuk berhala, mengundi nasib dengan panah adalah najis perbuatan setan. Maka jauhilah agar kamu beruntung. Sesungguhnya setan bermaksud menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lewat khamar dan judi, serta menghalangi kamu dari mengingat Allah dan shalat. Maka berhentilah kamu.”(QS. Al-Maidah 5:90-91)
Itu hanya salah satu contoh penerapan syari'at Islam terkait halal haram dan penerapannya dalam kehidupan.
Dalam per-sanksian negara akan menerapkan sanksi tegas seperti sanksi ukubat yang bersifat zawajir (pencegah) dan jawabir (penebus dosa) bagi pelaku kriminal (baik judol dan juga pembunuhan) contohnya qishas bagi pembunuh, potong tangan bagi pencuri, rajam bagi pezina dan lain-lain . Penerapan hukum Syara' peradilan akan menimbulkan efek jera bagi setiap pelaku kejahatan maupun orang yang memiliki niat berbuat jahat, sehingga kejahatan tidak selalu berulang. Begitulah penerapan syari'at Islam secara kaffah akan menghadirkan solusi bagi setiap permasalahan rakyat.
Wallahu a'lam bishawab.