| 542 Views

Kenaikan Tunjangan Guru, Solusi Meningkatkan Kesejahteraan?

Oleh : Ernawati 
Anggota Aliansi Penulis Rindu Islam

Presiden Prabowo Subianto mengumumkan akan menaikkan gaji guru pada puncak Hari Guru Nasional, Kamis (28/11/2024) lalu. Namun, belakangan organisasi guru dan aktivis pendidikan mempertanyakan rencana tersebut. Koordinator Nasional Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) Satriwan Salim mengungkapkan pernyataan Prabowo tersebut dapat dimaknai berbeda oleh para guru di lapangan.

"Ini menimbulkan multi tafsir menimbulkan harap-harap cemas dan kegalauan dari para guru ASN," ujar Satriwan dalam keterangannya yang dikutip Sabtu. (Detik.com 30/11/2024)

Seperti diketahui, Presiden Prabowo menyatakan gaji guru yang berstatus ASN akan naik sebesar satu kali lipat dari gaji pokok. Untuk gaji guru non-ASN nilai tunjangan profesinya akan naik sebesar Rp 2 juta per bulan.

Janji tersebut menurut Satriwan belum lagi ditambah dengan tunjangan sertifikasi guru. Sesuai amanat Undang-Undang Guru dan Dosen dan Peraturan Pemerintah No. 41 tahun 2009, guru PNS yang sudah disertifikasi berhak mendapatkan tunjangan profesi guru sebesar satu kali gaji pokoknya.

Hanya saja menurut Satriwan gaji PNS merujuk kepada PP Nomor 5 tahun 2024. Dalam aturan tersebut, besaran gaji PNS termasuk guru PNS sudah diatur rinci dari Rp 2 juta sampai Rp 6 juta tergantung kepada golongan atau kepangkatan.

"Tentu ini akan mempengaruhi persepsi dari PNS-PNS selain daripada guru. Nah termasuk juga akan menimbulkan kecemburuan. Karena begitu jumbonya kenaikan gaji pokok dari guru yang sebesar 100%," ujar Satriwan. "Anggaran APBN akan terkuras hanya untuk memberikan gaji dan tunjangan sertifikasi bagi guru PNS. Tentu ini rasanya tidak rasional gitu ya. Padahal mengacu anggaran Kemendikbudristek tahun sebelumnya tidak sampai Rp 100 triliun," katanya.

Kabar kenaikan gaji guru ditanggapi dengan beragam reaksi. Apalagi setelah ada penjelasan bahwa yang naik bukan gaji, melainkan tunjangan kesejahteraan yang diperoleh setelah lolos program sertifikasi guru. Kenaikan tunjangan tersebut tentu tidak akan mampu meningkatkan kesejahteraan para guru. Pasalnya, banyak kebutuhan pokok yang membutuhkan biaya yang besar yang harus ditanggung oleh setiap individu termasuk guru. Fakta banyaknya guru yang terjerat pinjol dan judol, juga banyak guru memiliki profesi yang lain menguatkan hal itu. 

Hal ini terkait erat dengan sistem kehidupan yang diterapkan hari ini, di mana guru hanya dianggap seperti pekerja, sekedar faktor produksi dalam rantai produksi suatu barang.

Kesejahteraan guru tentunya berkaitan dengan kualitas pendidikan. Meskipun demikian kualitas pendidikan dipengaruhi oleh banyak hal, tidak hanya kesejahteraan guru. Selain kesejahteraan guru, kualitas pendidikan diantaranya juga dipengaruhi oleh kurikulum pendidikan yang diterapkan negara, penyediaan infrastruktur pendidikan dan kualitas guru.

Sistem hari ini juga menjadikan negara tidak berperan sebagai pengurus (raa'in) dan hanya sebagai regulator dan fasilitator. Belum lagi penerapan sistem ekonomi yang menjadikan pengelolaan SDA dikuasai asing dan aseng, liberalisasi perdagangan, kapitalisasi layanan pendidikaslam sangat memperhatikan guru karena guru memiliki peran yang sangat penting dan strategis mencetak generasi yang berkualitas dan akan membangun bangsa dan menjaga peradaban.

Kalau kita mau jujur, penyebab benang kusut penggajian guru honorer yang tidak pernah terurai ini tidak lain dan tidak bukan adalah karena penerapan sistem kapitalisme sekuler. Kapitalismelah yang membawa negeri ini masuk ke dalam jurang kehancuran. 

Tetap hidup dalam kapitalisme hanya akan membuat para guru menderita dan terhina. Padahal guru adalah tulang punggung pendidikan nasional yang akan menentukan nasib bangsa. Generasi yang akan datang sangat ditentukan oleh peran guru dalam mendidik mereka. Semestinya pemerintah memperhatikan peran strategis ini dan tidak abai serta membuat regulasi yang serius untuk menyejahterakan para pencetak generasi ini. 

Kewajiban pemerintah peduli dan bertanggung jawab terhadap nasib para guru honorer yang tidak mendapatkan hasil sepadan dengan jasa yang sudah tercurahkan. Ini semua membuktikan gagalnya sistem kapitalisme sekuler dalam memberikan perhatian dan jaminan kesejahteraan bagi para guru honorer.

Dalam sistem Islam, negara berkewajiban mengatur segala aspek kehidupan, termasuk pendidikan. Dalam sistem pendidikan Islam, negara menetapkan regulasi terkait kurikulum, akreditasi sekolah, metode pengajaran, bahan-bahan ajar, termasuk penggajian tenaga pengajarnya dengan regulasi yang manusiawi bahkan memuaskan.

Kepala negara (khalifah) akan semaksimal mungkin memenuhi kepentingan rakyatnya, termasuk pada para pegawai yang telah berjasa bagi negara. Berkenaan hal ini, Rasulullah saw. bersabda, “Seorang Imam (khalifah/kepala negara) adalah pemelihara dan pengatur urusan rakyat dan ia akan dimintai pertanggungjawaban atas urusan rakyatnya.” (HR Bukhari dan Muslim)

Imam Ibnu Hazm dalam kitab Al-Ahkaam menjelaskan bahwa seorang khalifah berkewajiban untuk memenuhi sarana-sarana pendidikan, sistemnya, dan orang-orang yang digaji untuk mendidik masyarakat. Jika kita melihat sejarah kekhalifahan Islam, kita akan mendapati betapa besarnya perhatian khulafa terhadap pendidikan rakyatnya, demikian pula terhadap nasib para pendidiknya. 

Khalifah memberikan hak kepada pegawai negeri (pejabat pemerintahan) termasuk guru berupa gaji dan fasilitas, baik perumahan, istri, pembantu, ataupun alat transportasi. Semua harus disiapkan negara. Guru dalam naungan Khilafah akan mendapatkan penghargaan yang begitu tinggi dari negara, termasuk gaji yang bisa melampaui kebutuhannya. 

Sebagai gambaran, diriwayatkan dari Ibnu Abi Syaibah, dari Sadaqah ad-Dimasyqi, dari al-Wadhi’ah bin Atha, bahwa Khalifah Umar bin Khaththab memberi gaji 15 dinar (1 dinar = 4,25 gram emas; 15 dinar = 63.75 gram emas). Bila saat ini harga per gram emas Rp900 ribu, berarti gaji guru pada saat itu setiap bulannya sebesar Rp57.375.000. Begitu pun masa Shalahuddin al-Ayyubi, gaji guru lebih besar lagi. Di dua madrasah yang didirikannya, yaitu Madrasah Suyufiah dan Madrasah Shalahiyyah, gaji guru berkisar antara 11—40 dinar. Artinya, apabila dikurs dengan nilai saat ini, gaji guru adalah Rp42—153 juta. Dalam sistem Khilafah para guru begitu terjamin kesejahteraannya tanpa ada pembedaan antara guru honorer dan non honorer.

Demikianlah kesejahteraan guru dalam naungan Khilafah Islam. Selain mereka mendapatkan gaji yang sangat besar, mereka juga mendapatkan kemudahan dalam mengakses sarana-prasarana untuk meningkatkan kualitas kemampuan mengajarnya. Hal ini menjadikan guru bisa fokus menjalankan tugasnya sebagai pendidik dan pencetak SDM yang dibutuhkan negara demi membangun peradaban agung dan mulia tanpa harus bekerja sampingan dalam rangka mendapatkan tambahan pendapatan. 

Inilah regulasi Islam yang sangat visioner. Hanya dengan Khilafah Islamiyah, problematika pendidikan termasuk juga kesejahteraan guru dapat terselesaikan dan terlaksana dengan paripurna.

 Wallahualam.


Share this article via

152 Shares

0 Comment