| 453 Views

Kenaikan Pajak PPN 12% di Awal Tahun 2025, Kado yang Merugikan Rakyat Indonesia

Oleh : Mira Rahayu

Di penghujung akhir tahun 2024 Rakyat Indonesia ramai-ramai memberikan petisi penolakan kenaikan pajak yang akan di terapkan oleh pemerintah di awal tahun 2025 nanti.

Petisi menolak Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen yang ditandatangani lebih dari 113.000 orang sudah diterima Sekretariat Negara (Setneg). Penyerahan petisi itu dilakukan pada aksi damai di depan Istana Negara.

Aksi damai digelar di depan Istana Negara, Jakarta Pusat, yang menentang rencana kenaikan pajak PPN 12 persen. Peserta aksi berasal dari berbagai kalangan, mulai dari mahasiswa, akademisi, hingga kelompok pencinta budaya Jepang (Wibu) dan Korea (K-popers).

Risyad Azhary selaku inisiator petisi tolak PPN 12 persen, bertindak sebagai perwakilan massa aksi untuk menyerahkan petisi yang telah ditandatangani lebih dari 113.000 orang secara online kepada pihak Sekretariat Negara.

Namun, Risyad mengungkapkan, respons yang diterima Setneg terkesan sebatas administratif.

"Responsnya seperti biasa, hanya formalitas saja, secara administratif. Kami hanya menyerahkan surat pengantar dan petisi ini," ujar Risyad kepada awak media di depan Istana Negara, Kamis (19/12/2024).

Meskipun ribuan orang menanda tangani petisi penolakan kenaikan Pajak PPN menjadi 12% , pemerintah seolah tidak bergeming dengan hal tersebut. Dengan alasan-alasan yang mereka ungkapkan. Salah satu alasan Pemerintah menaikan pajak itu ialah untuk menopang anggaran Program Makan Gratis yang dijadikan program pemerintah saat berkampanye tempo lalu.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebutkan program prioritas Presiden Prabowo Subianto, yakni makan bergizi gratis merupakan salah satu alasan tarif pajak pertambahan nilai atau PPN 12 persen resmi berlaku mulai 1 Januari 2025.

Airlangga mengaku, alasan Presiden Prabowo Subianto menerapkan PPN 12 persen untuk menopang program makan bergizi gratis karena memerlukan pendanaan jumbo. Pada tahun depan, alokasi anggaran program tersebut mencapai Rp 71 triliun dalam APBN 2025.

Menurut Airlangga, kebijakan kenaikan tarif PPN untuk mengerek pendapatan negara ini sejalan dengan Asta Cita Prabowo untuk meningkatkan kedaulatan dan resiliensi pangan dan energi di Indonesia.Jakarta, Berisatu.com (Senin, 16 Desember 2024)

Memberi makan gratis kepada rakyat dengan menaikan pajak PPN menjadi 12% adalah bukti bahwa pemerintah tidak serius dalam mengurus rakyatnya. Bau busuk sistem ekonomi kapitalis tercium menyengat dalam kebijakan ini. Berbeda jauh sekali dengan ajaran yang Islam ajarkan.

Islam adalah agama yang mengatur bukan hanya ritual ibadah saja, bahkan mengatur Negara berikut pengelolaan keuangannya. Sumber pemasukan Negara Islam atau sering di sebut Khilafah bukan dari pajak sebagaimana yang di terapkan di Indonesia sekarang. Negara yang menganut sistem ekonomi kapitalis.

Jika di bandingkan antara sistem ekonomi Kapitalis dengan Sistem Islam jauhnya ibarat langit dan bumi. Sistem Ekonomi Islam begitu agung dengan mengutamakan kepentingan rakyat dalam pengelolaannya.

Sedangkan Sistem Ekonomi kapitalis rakyat dijadikan sapi perah untuk memenuhi kepentingan para pemilik modal. maka tidak heran jika pajak adalah satu-satunya pemasukan bagi negara kapitalis.

Bahkan dalam pemungutan pajakpun sungguh sangat berbeda, Jika dalam sistem ekonomi kapitalis seluruh rakyat wajib membayar pajak tanpa terkecuali, sedangkan dalam sistem ekonomi islam yang wajib membayar pajak ialah mereka yang berkelebihan dalam harta. Itupun bersifat temporal yakni ketika kas negara khilafah atau yang di sebut baitul mal mengalami kekosongan, adapun jika baitul mal penuh, khalifah haram memungut pajak dari rakyatnya.

Dengan begitu, sungguh pilihan penerapan ekonomi islam dalam naungan negara islam khilafah adalah pilihan yang tepat untuk menyejahterakan rakyat Indonesia. Sebab, penerapan sistem ekonomi kapitalis yang diterapkan saat ini sudah sangat menyengsarakan rakyat dan menjadikan ekonomi di negara Indonesia ini sangat carut marut.

Wallahu alam bis shawab.


Share this article via

136 Shares

0 Comment