| 407 Views
Kenaikan Pajak Membebani Rakyat
Oleh: Daniati Agniya
tirto.id - Mulai 1 Januari 2025, kedepan pemerintah resmi akan menaikkan tarif Pajak dengan Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen. Sesungguhnya perubahan tarif ini disesuaikan dengan keputusan yang telah diatur dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Kesepakatan menaikkan tarif pajak pertambahan nilai dikenakan PPN 12% adalah antara lain beras premium, daging premium, buah premium, jasa pendidikan premium, jasa pelayanan kesehatan premium, dan pelanggan listrik dengan daya 3500-6600 VA.
Miris keputusan pemerintah untuk tetap memberlakukan Kebijakan menaikan pajak atas rakyat dalam berbagai barang dan jasa merupakan kebijakan yang lahir dari sistem kapitalisme.
Oleh karena itu, Negara mewajibkan penarikan pajak dengan segala konsekuensinya adalah satu keniscayaan dalam sistem kapitalisme, pajak merupakan salah satu sumber penerimaan di dalam APBN, oleh karena itu negara kapitalis menjadikan pajak sebagai sumber daya pembangunan.
Pajak di dalam sistem kapitalisme bersifat permanen bahkan menjadi sumber utama penerimaan negara, pajak diterapkan kepada siapa saja, untuk menaikan penerimaan siapapun yang membeli barang yang kena pajak akan dikenakan pajak, karena pajak merupakan kewajiban rakyat, meskipun begitu kapitalisme sering tidak berlaku adil kepada rakyat.
Hal ini terkait dengan peran negara terhadap rakyatnya dalam kapitalisme, negara hanya berperan berperan sebagai regulator dan fasilitator, negara justru sering berpihak kepada para pengusaha dan pemilik modal, dan justru abai kepada rakyat. Pengusaha mendapat kebijakan keringanan pajak dengan adanya tax amnesty, sementara rakyat dibebani berbagai pajak yang semakin memberatkan hidup rakyat. Sesungguhnya terkait kebijakan dan kewajiban pajak ini justru menyengsarakan rakyat.
Berbeda dengan sistem Islam, seluruh peraturan dalam negara Islam wajib bersumber pada Aqidah Islam yang akan melahirkan berbagai aturan-aturan cabang termasuk dalam aspek ekonomi, Islam menetapkan negara sebagai raa'in yang mengurus, memenuhi kebutuhan dan mensejahterakan rakyatnya.
Negara Islam memiliki sumber kekayaan alam yang sangat besar, kekayaan alam tersebut merupakan harta milik umum yang harus dikelola oleh negara dan pemasukannya masuk ke Baitul mal melalui pos kepemilikan umum, dan hasilnya digunakan untuk memenuhi kebutuhan rakyat dan mekanismenya diatur oleh hukum syara.
SDA ini adalah salah satu sumber pemasukan negara yang cukup besar, negara memiliki berbagai sumber pemasukan yang cukup untuk mewujudkan kesejahteraan Rakyat individu per individu, penerimaan negara tersebut akan jauh lebih besar ketika memasukkan komoditas lain, seperti migas, gas alam, emas, nikel, dan bauksit, apalagi jika komponen tersebut diolah menjadi produk-produk turunan yang bernilai tambah.
Dalam sistem Islam pajak merupakan alternatif terakhir dipungut oleh negara, negara boleh menarik pajak, hanya saja pajak ditarik pada saat negara dalam kondisi darurat, darurat di sini jika kas negara atau (Baitul Mal) itu kosong maka negara boleh menarik pajak.
Dan pajak di dalam Islam hanya diambil kepada orang-orang muslim yang kaya saja, kebutuhan yang menjadi dasar penarikan pajak di atas merupakan kewajiban kaum Muslim selain itu penduduk muslim yang dikenakan pajak hanya pada orang-orang kaya batasan orang kaya di sini adalah kelebihan dari pengeluaran untuk kebutuhan primer dan sekunder, dengan demikian orang-orang kafir dan orang-orang miskin tidak termasuk ke dalam wajib pajak sehingga tidak akan dikenakan beban selain yang telah ditentukan oleh syariat kepada mereka. Rasulullah Saw bersabda,"sedekah yang paling utama adalah yang dari orang kaya."(Muttafaq Alaih). Dalam hadis lain," sedekah yang paling baik adalah berasal dari orang kaya."(HR Bukhari).
Wallahu alam bishawab