| 44 Views
Kekerasan Anak dalam Keluarga Hanya Dapat Diakhiri dengan Islam
Oleh: Nani, S.PdI
KOMPAS — Kejahatan terhadap anak kembali mencoreng Buton, Sulawesi Tenggara. Seorang pria berinisial LH (54) harus berhadapan dengan hukum setelah terbukti memerkosa keponakannya sendiri sejak lima tahun lalu, saat korban baru berusia 8 tahun. Kasus kekerasan seksual pada anak ini tak pelak menjadi momok yang terus menghantui wilayah tersebut.
Kepala Seksi Humas Polres Buton, Ajun Komisaris Suwoto, menjelaskan bahwa terkuaknya kasus ini berawal dari laporan keluarga korban. Polisi segera menindaklanjuti dan berhasil meringkus LH, seorang petani sekaligus pemimpin ibadah di kesehariannya. "Seorang perempuan datang melapor bahwa keponakannya disetubuhi LH. Pelaku melakukan hal tersebut selama beberapa tahun terakhir. Pelaku masih kerabat dekat dari korban itu sendiri," kata Suwoto saat dihubungi dari Kendari pada Senin, 23 Juni 2025.
Rentetan kasus kekerasan terhadap anak seolah tak berujung. Dilansir dari tirto.id, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) bahkan turut mengawal penanganan kasus anak yang diduga ditelantarkan dan dianiaya oleh ayah kandungnya di Pasar Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Anak tersebut kini menjalani perawatan intensif di RS Polri Kramat Jati. “Tentunya KemenPPPA akan turut monitor pendampingan anak yang komprehensif hingga pulih jiwa dan raganya,” ujar Asisten Deputi Perlindungan Khusus Anak dari Kekerasan Kementerian PPPA, Ciput Eka Purwianti, dalam keterangannya, Jumat (13/6/2025).
Melihat kondisi yang terus berulang ini, kekerasan pada anak memang terasa tak ada habisnya. Angka kekerasan terus meningkat dari tahun ke tahun, meskipun publik telah memberikan perhatian besar untuk menyelamatkan mereka dari belenggu ini. Namun, selalu saja ada peristiwa yang merenggut masa depan anak-anak. Kekerasan terhadap anak tak mengenal tempat dan waktu; ia bisa terjadi kapan saja dan di mana saja. Lebih mirisnya lagi, kekerasan itu justru sering terjadi di lingkungan keluarga sendiri. Upaya pencegahan dan penanggulangan pun terus digalakkan, berbagai potensi telah dikerahkan untuk mengantisipasi dan memutus rantai kekerasan, namun angka kasus justru terus melambung.
Faktor-faktor pemicu kekerasan terhadap anak, baik fisik maupun seksual, dalam lingkungan keluarga sangat beragam. Di antaranya adalah tekanan ekonomi, emosi yang tidak terkendali, kerusakan moral, hingga lemahnya iman dan pemahaman akan fungsi serta peran sebagai orang tua.
Sistem kehidupan sekularisme-kapitalisme, yang mengedepankan nilai-nilai materialistik dan menjauhkan diri dari spiritualitas, disinyalir turut andil dalam kondisi ini. Sistem ini membuat para orang tua kehilangan arah dalam mendidik dan mengasuh anak. Bahkan, fitrah orang tua sebagai pelindung anak dan penjaga rumah sebagai tempat teraman bagi mereka, seolah tergerus. Himpitan ekonomi yang menjadi ciri khas kapitalisme sering dijadikan dalih bagi orang tua untuk menyiksa, menelantarkan, bahkan melakukan kekerasan seksual terhadap anak. Lingkungan dan tayangan media juga bisa menjadi pemicu maraknya kekerasan pada anak. Selain itu, sistem ini turut menciptakan hubungan sosial yang kering dan individualistis, menipiskan rasa kepedulian antarsesama, sehingga memudahkan terjadinya kekerasan terhadap anak.
Di Indonesia, berbagai regulasi dan undang-undang perlindungan anak, termasuk perlindungan atas kekerasan seksual dan pembangunan keluarga, sebenarnya telah ada. Namun, ironisnya, semua upaya hukum ini belum mampu menuntaskan persoalan kekerasan pada anak. Hal ini karena undang-undang tersebut dibangun dengan landasan sekuler dan kapitalis, sehingga tidak menyentuh akar permasalahan kompleks dan saling berkelindan yang menjadi penyebab beragam kekerasan pada anak.
Peran Sentral Islam dalam Mengakhiri Kekerasan Anak
Di sisi lain, tidak bisa dipungkiri bahwa peran agama, khususnya Islam, sangatlah krusial dalam membentuk karakter dan moral individu serta keluarga. Pemahaman dan praktik nilai-nilai spiritual yang mendalam dapat menjadi benteng yang kokoh terhadap tindakan kekerasan. Ketika individu dan keluarga mendasarkan hidup pada ajaran Islam, mereka akan lebih cenderung menjunjung tinggi kasih sayang, perlindungan, dan tanggung jawab terhadap sesama, terutama anak-anak yang rentan dan membutuhkan.
Oleh karena itu, Islam sebagai solusi komprehensif yang bukan hanya sekadar penerapan hukum, melainkan juga pembentukan pola pikir dan perilaku yang berlandaskan moral dan etika yang kuat. Sistem pendidikan Islam secara fundamental menekankan pentingnya mendidik anak sejak dini tentang akhlak mulia dan hak-hak mereka. Lebih dari itu, struktur sosial dalam masyarakat Islam mendorong kepedulian kolektif terhadap kesejahteraan anak-anak, menciptakan lingkungan yang lebih aman, suportif, dan penuh rasa saling melindungi.
Pendekatan ini tidak hanya berfokus pada penanganan kasus setelah kekerasan terjadi, tetapi juga pada upaya pencegahan yang dimulai dari internalisasi nilai-nilai keagamaan dan penguatan fungsi keluarga sebagai unit terkecil yang bertanggung jawab. Dengan demikian, kekerasan anak dapat diminimalisir secara fundamental, bukan hanya melalui regulasi hukum semata, tetapi juga melalui perubahan paradigma dan kesadaran spiritual yang mendalam yang hanya dapat ditemukan dalam ajaran Islam yang komprehensif.
Islam, sebagai sistem kehidupan yang menyeluruh, memiliki solusi untuk semua masalah, termasuk persoalan keluarga. Penerapan Islam secara sempurna dalam kehidupan akan menjamin terwujudnya berbagai hal penting, seperti kesejahteraan, ketenteraman jiwa, serta terjaganya iman dan takwa kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala. Ini karena Islam adalah ideologi (sistem hidup) yang sesuai dengan fitrah manusia dan memuaskan akal.
Salah satu fungsi utama keluarga dalam Islam adalah sebagai pelindung. Selain itu, keluarga dalam Islam juga memiliki fungsi esensial dalam membentuk kepribadian Islam pada seluruh anggotanya. Negara dalam naungan Khilafah, akan berperan aktif dalam melakukan edukasi untuk membentuk kepribadian Islam dan menguatkan pemahaman tentang peran serta hukum-hukum keluarga. Dengan demikian, setiap individu dalam keluarga akan memiliki pemahaman yang sahih dan komitmen kuat untuk melaksanakan kewajiban yang telah ditetapkan Islam, termasuk dalam membangun keluarga yang harmonis. Edukasi ini akan dilakukan secara terintegrasi dan komprehensif dalam sistem pendidikan maupun melalui berbagai media informasi dari departemen penerangan Khilafah.
Pelaksanaan hukum Islam secara kaffah (menyeluruh) dalam berbagai aspek kehidupan akan menjamin terwujudnya ketahanan keluarga yang kuat, dan mampu secara efektif mencegah terjadinya kekerasan dalam keluarga. Anak-anak akan hidup aman dan nyaman, kondisi yang hanya dapat terwujud dalam naungan Khilafah.
Wallahualam bissawab.