| 36 Views

Kekayaan Negara dengan Sumber Daya Alamnya, Dapatkah Mensejahterakan Rakyatnya?

Ilustrasi tambang ilegal. (foto: istimewa)

Oleh: Gayda Khairunnida

Indonesia dengan keluasan wilayah yang indah dan elok membentang luas, memiliki kekayaan alam yang melimpah di dalamnya. Negeri ini menyimpan sejuta kekayaan yang dimilikinya. Namun, sayang sekali, negara yang penuh keistimewaan ini terlihat rapuh. Bukan karena tanah tempat ia berdiri, tetapi karena sang pengelolanya.

Tercatat terdapat 176 tambang ilegal yang tersebar di wilayah Jawa Barat. Tak heran, warga Indonesia yang memiliki potensi kekayaan begitu besar justru hanya dapat melihatnya dimiliki oleh segelintir orang saja. Para pengelola tambang ilegal yang tersebar di mana-mana menimbulkan berbagai dampak. Penambangan ilegal juga berpotensi menimbulkan konflik sosial berupa perebutan lahan antara penambang ilegal, masyarakat lokal, dan pemilik lahan, hingga berujung pada kekerasan.

Bukan tanpa sebab penambang ilegal tersebar di sekitar kita. Hal ini disebabkan sulitnya proses perizinan bagi para pengelola kecil, tekanan ekonomi masyarakat, serta kondisi negara yang tidak menjamin hak rakyatnya. Selain itu, lemahnya pengawasan dan penegakan hukum yang dilakukan pemerintah terhadap pengelola ilegal, serta keterlibatan oknum aparat, menyebabkan ratusan titik tambang beroperasi tanpa izin dan merusak lingkungan.

Pemerintah berupaya mengatasi tambang ilegal melalui penertiban, percepatan perizinan bagi yang layak, serta penegakan aturan. Namun, kenyataannya, langkah-langkah tersebut tidak cukup. Sejumlah tantangan besar harus dihadapi karena banyak pihak yang diuntungkan dari praktik ini.

Kondisi seperti ini menjadi bukti bahwa negara hanya berperan sebagai regulator. Negara merasa cukup dengan membuat regulasi terkait penertiban tambang dan penindakan hukum bagi pelaku tambang ilegal, sehingga berimbas pada lemahnya pengawasan terhadap praktik tambang ilegal.

Negara yang menganut sistem kapitalisme menyerahkan begitu saja lahan penambangan kepada pihak lain, tanpa memosisikan diri sebagai pihak yang lebih berhak mengelolanya. Negara tidak turun tangan langsung mengurus segala sesuatu yang berkaitan dengan tambang dari hulu hingga hilir demi kemaslahatan rakyat. Negara tidak memosisikan diri sebagai pengurus rakyat (ra’in).

Sistem ini menyebabkan negara dan masyarakat mengabaikan bahkan meninggalkan prinsip-prinsip Islam dalam mengelola sumber daya alam. Akibatnya, negara menjadikan sumber daya alam sebagai sumber kekuatan materi bagi individu, padahal seharusnya kekayaan tersebut digunakan untuk kemaslahatan umat.

Dalam sistem Islam, tambang digunakan untuk kemaslahatan umum. Tambang dalam jumlah besar merupakan harta milik umum (milik seluruh rakyat) yang wajib dikelola negara demi kesejahteraan rakyat, bukan untuk keuntungan individu atau korporasi. Negara wajib mengelola tambang yang dihasilkan dari sumber daya alam, baik tambang terbuka yang tidak memerlukan eksploitasi berat seperti garam dan pasir, maupun tambang dalam perut bumi yang memerlukan eksploitasi dan alat berat seperti emas, nikel, timah, marmer, batu, dan baja—mulai dari penggalian hingga pengaturan distribusinya.

Hasil penjualannya diberikan atas nama kaum Muslim dan disimpan di Baitulmal untuk digunakan bagi kemaslahatan kaum Muslim. Selain itu, negara Islam di bawah kepemimpinan khalifah akan memastikan pengelolaan tambang dilakukan dengan aman, memperhatikan keselamatan masyarakat, memperhatikan analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL), serta menghindari eksploitasi berlebihan.

Sudah saatnya kaum Muslim kembali memperjuangkan penegakan seperti masa kejayaan Islam dahulu, agar dapat diterapkan di negara saat ini melalui sistem Islam yang mampu mensejahterakan umat.

Wallahu a’lam bishshawab.


Share this article via

30 Shares

0 Comment