| 167 Views
Kekayaan Alam yang Tercuri

Oleh : Nisromiyah SH,
Pemerhati Generasi
Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. (Undang-undang Dasar 1945 pasal 33 ayat 3)
Berawal dari aduan masyarakat sejak Februari 2024, terungkap adanya penambangan emas tanpa izin(PETI) di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat. Kali ini pelakunya bukan warga lokal, melainkan WNA asal Tiongkok dengan inisial YH. Nilai kerugian akibat penambangan ilegal ini mencapai Rp.1.020 triliun, berasal dari cadangan emas sebanyak 774,27 kg dan perak sebanyak 937,7 kg.Volume batuan bijih emas tergali sebanyak 2.687,4 m3. Batuan ini berasal dari koridor antara Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) dua perusahaan emas PT BRT dan PT SPM, yang belum memiliki persetujuan RKAB untuk produksi tahun 2024-2026 (minerba.esdm.go.id).
YH memanfaatkan lubang tambang atau tunnel pada wilayah tambang yang berizin dimana harusnya dilakukan pemeliharaan namun malah dimanfaatkan penambangan secara ilegal.
Saat ini YH dikenai Undang-undang Minerba Nomor 3 tahun 2020 pasal 158 dengan ancaman hukuman kurungan 5 tahun dan denda maksimal Rp 100 miliar. Bukan tidak mungkin YH akan dikenai perkara pidana dalam undang- undang lain mengingat Kejaksaan Negeri Ketapang masih terus mengembangkan perkara.
Salah urus
Aktivitas tambang ilegal di Wilayah Kalimantan Barat sudah lama terjadi dan termasuk akut. Melihat panjangnya terowongan yang mencapai 1.648,3 meter dengan volume 4.467,2 meter kubik, eksplorasi tambang ilegal ini sudah tentu lama dilakukan dan bukan tidak mungkin melibatkan oknum aparatur setempat. Peralatan untuk perawatan terowongan tambang oleh oknum justru disalahgunakan untuk mengambil emas. Ditemukan pula peralatan canggih lainnya yang khas untuk menambang emas seperti alat ketok atau labelling, saringan emas, cetakan emas dan induction smelting. YH menambang dan pemurnian emas di dalam lubang tambang. Hasilnya dibawakeluar dan dijual dalam bentuk ore (bijih) atau bullion emas (cnbcindonesia.com).
Selain sebagai penanggung jawab semua kegiatan peambangan ilegal,YH membawahi lebih dari 80 TKA China dan beberapa warga lokal. Beberapa TKA ini diketahui kemudian tidak mempunyai visa kerja.
Penambangan ilegal seperti ini bisa terjadi karena beberapa hal:
- Adanya celah, ruang dan kesempatan. Karena terowongan bekas penambangan sudah tidak difungsikan dan hanya dirawat agar tidak menimbulkan hal yang tidak diinginkan seperti kecelakaan, maka tidak ada pengawasan dari aparat setempat. Hal ini yang kemudian dimanfaatkan YH untuk melakukan penambangan ilegal.
- Keterlibatan oknum aparatur setempat dan pihak lain. Bukan tidak mungkin aktivitas penambangan yang besar ini diketahui pihak-pihak tertentu, bahkan melibatkan penduduk lokal untuk bekerja di area pertambangan
- Minimnya atensi penegakan hukum, lebih menyasar kepada pekerja, sementara pemodal kerap luput dari penindakan tegas aparat
- Ketiadaan bigdata kekayaan alam negara menunjukkan ketidakseriusan pemerintah mengurus tambang, dimana konstitusi negara ini jelas menyatakan dikuasai oleh negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Solusi Islam
Mengurus kekayaan alam memang bukan pekerjaan mudah namun bukan tidak mungkin dilakukan kleh negara kepulauan yang besar ini.
Dalam hukum syara’, tambang yang berada di perut bumi seperti emas dan perak menjadi milik umum. Masyarakat boleh menikmatinya tapi tidak boleh memilikinya secara individu, apalagi memanfaatkannya. Maka hanya negara yang wajib mengurusnya, seperti menggalinya, memisahkan dari benda-benda lain, menjualnya dan menyimpan hasilnya di bayt al-mal. Tambang emas memiliki jumlah deposit yang banyak (seperti air mengalir), maka penguasa harus membiarkannya sebagai milik umum bagi seluruh rakyat. Tak ada keistimewaan kepada seseorang atau lembaga tertentu untuk mengekspoitasinya.
Berbeda dengan tambang yang depositnya terbatas atau kecil, seseorang atau lembaga boleh memilikinya.
Sebenarnya konstitusi negara ini tentang kekayaan alam yang terkandung di bumi selaras dengan hukum syara’, maka bila diikuti dengan benar kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan bukan hal yang sulit untuk diwujudkan.
Manusia berserikat (bersama-sama memiliki) dalam tiga hal: air, padang rumput dan api. (HR Ahmad dan Abu Dawud).
WallahuAlam bi showab