| 54 Views

Kehancuran Keluarga Dan Generasi Rapuh, Marak Dalam Sistem Sekuler Liberal

Oleh: Ummu Syathir

Fenomena perceraian kembali menjadi sorotan. Kata cerai bahkan menjadi Google Trends sebagai kata kunci dengan pencarian tertinggi dalam beberapa minggu terakhir. Hingga 1 September 2025, Mahkamah Agung (MA) mencatat telah memutus 317.056 perkara cerai untuk tahun ini saja. Jumlah tersebut melampaui setengah dari total putusan perkara cerai sepanjang 2024 yang mencapai 466.359 perkara (Validnews, 2/9/2025).

Adapun faktor penyebab perceraian di kalangan masyarakat umum maupun selebritas tanah air didominasi oleh perselisihan dan pertengkaran terus-menerus (63%), disusul masalah ekonomi (25%) (CNBC Indonesia, 30/10/2025). Selain itu, berbagai faktor lain seperti tekanan finansial, meningkatnya biaya hidup, KDRT, perselingkuhan, perbedaan pandangan hidup, hingga maraknya judol dan pinjol turut mewarnai dinamika rumah tangga.

Perceraian tidak hanya berdampak pada suami dan istri, tetapi paling besar dirasakan oleh anak. Kondisi mental dan psikologis anak dapat terganggu; keluarga yang tidak harmonis cenderung berdampak buruk terhadap pembentukan karakter dan mempengaruhi hubungan anak di masa depan.

Di Indonesia, perceraian juga disinyalir melahirkan orang miskin baru, terutama istri dan anak. Banyak kasus perceraian menyebabkan hak asuh anak jatuh kepada istri yang tidak memiliki penghasilan, sehingga muncul beban ganda: mengasuh anak sekaligus mencari nafkah. Dengan demikian, perceraian bukan hanya masalah pribadi tetapi juga masalah bangsa.

Untuk mencegah lonjakan kasus perceraian, Menteri Agama (Menag) menawarkan langkah-langkah seperti revisi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dengan menambahkan bab khusus mengenai pelestarian perkawinan. Selain itu, Menag menekankan pentingnya mediasi sebagai langkah preventif, serta mengusulkan agar Badan Penasihatan, Pembinaan, dan Pelestarian Perkawinan (BP4) menjadi lembaga yang lebih aktif mencegah meningkatnya angka perceraian. Pemerintah juga berupaya melakukan sosialisasi dan edukasi, seperti bimbingan remaja usia sekolah tentang kesiapan menikah dan kehidupan keluarga. Namun, semua solusi tersebut belum menyentuh akar masalah, sehingga tidak cukup untuk menekan laju perceraian yang terus meningkat.

Perceraian Marak Akibat Penerapan Sistem Sekuler-Liberal

Berbagai persoalan yang dihadapi negeri ini tidak lepas dari penerapan sistem sekuler. Urusan-urusan masyarakat diserahkan kepada pihak swasta, sehingga akses terhadap kebutuhan primer seperti pendidikan dan kesehatan semakin sulit. Beban ekonomi masyarakat turut memicu kegoncangan rumah tangga dan menyulitkan penegakan nilai-nilai Islam. Banyak keluarga terjebak dalam kehidupan liberal-materialistik, termasuk dalam cara instan memperoleh harta seperti judol dan pinjol, yang akhirnya memicu pertengkaran, KDRT, hingga perceraian.

Keluarga yang seharusnya menjadi benteng terakhir bagi anak pun ikut ambruk akibat keretakan rumah tangga.

Penerapan sistem ekonomi kapitalis telah menciptakan kemiskinan terstruktur. Kekayaan sumber daya alam yang melimpah seharusnya dapat membebaskan masyarakat dari beban ekonomi. Namun, sistem kapitalisme memberi kebebasan kepada pengusaha untuk mengeruk sumber daya alam dan menikmati sebagian besar keuntungannya. Negara hanya mendapatkan sebagian kecil berupa pajak dan royalti. Di sisi lain, tingkat korupsi terus meningkat dan rakyat terus dihimpit berbagai pajak sebagai sumber APBN. Minimnya lapangan kerja menambah tekanan. BPS mencatat pengangguran nasional pada Agustus 2025 mencapai 7,46 juta orang dengan tingkat pengangguran terbuka sebesar 4,85 persen; bahkan di perkotaan mencapai 5,75 persen.

Hidup terlalu lama dalam kubangan sekularisme menjadikan masyarakat jauh dari nilai agama, tidak mengenal halal dan haram. Sistem sekuler juga menciptakan standar sosial yang berorientasi kemewahan materi, membuat masyarakat berlomba mengejar kebahagiaan jasadiah yang semu. Akibatnya, muncul kehampaan dan degradasi spiritual, moral, serta kemanusiaan.

Sementara itu, pendidikan sekuler menjadikan peserta didik jauh dari nilai-nilai Islam. Agama hanya dipelajari sebagai formalitas dan tidak memberi dampak signifikan dalam kehidupan. Meski perceraian dapat terjadi dalam kondisi tertentu, maraknya perceraian saat ini adalah sesuatu yang tidak wajar karena dipicu permasalahan kompleks akibat sistem kehidupan sekuler.

Solusi Islam

Rumah tangga islami adalah tempat kedamaian dan perlindungan bagi anak-anak. Kesejahteraan keluarga berpengaruh langsung pada kesejahteraan masyarakat. Keluarga menjadi tempat lahirnya generasi dan tempat mereka memperoleh pendidikan pertama kali.

Allah Swt. berfirman:

“Wahai orang-orang yang beriman! Peliharalah diri kalian dan keluarga kalian dari api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu.” (QS At-Tahrim [66]: 6)

Jika bangunan keluarga rapuh, tidak ada lagi yang menaungi dan mendidik generasi; akibatnya muncul generasi rapuh, broken home, dan menjadi masalah sosial.

Dalam Islam, meski negara tidak mencampuri wilayah privat rumah tangga, negara memastikan setiap anggota keluarga dapat menjalankan perannya. Negara mewajibkan laki-laki dewasa mencari nafkah:

“Hendaklah orang yang mampu memberi nafkah menurut kemampuannya.” (QS Ath-Thalaq: 7)

Negara menyediakan lapangan kerja bagi laki-laki, serta dapat memberikan modal usaha, sebagaimana dicontohkan Rasulullah saw. kepada seorang laki-laki Anshar dalam hadis riwayat Ibnu Majah.

Dalam Islam, perceraian boleh dilakukan jika diperlukan, tetapi merupakan perkara yang paling dibenci Allah:

“Sesuatu yang halal tetapi paling Allah benci adalah cerai.” (HR Abu Dawud dan Ibnu Majah)

Negara juga menanggung nafkah orang fakir, janda, dan anak-anak yang tidak memiliki kerabat yang mampu menafkahinya, sebagaimana sabda Rasulullah saw. dalam hadis riwayat al-Bukhari dan Muslim.

Kepala negara dalam Islam bertugas mengurusi urusan umat, memastikan pemenuhan kebutuhan primer masyarakat seperti kesehatan, pendidikan, sandang, pangan, dan papan. Rasulullah saw. bersabda:

“Imam (khalifah) adalah ra’in (pengurus rakyat) dan ia bertanggung jawab atas rakyatnya.”
(HR al-Bukhari)

Islam mengatur kepemilikan harta, mencegah penumpukan kekayaan hanya pada segelintir orang (QS Al-Hasyr [59]: 7). Sumber daya alam adalah milik umum dan wajib dikelola negara untuk kesejahteraan rakyat, sebagaimana hadis:

“Kaum Muslim berserikat dalam tiga hal: air, rumput, dan api.” (HR Ibnu Majah)

Sumber daya alam haram dimiliki individu, korporasi, atau asing. Allah Swt. berfirman:

 “Allah tidak akan memberikan jalan bagi orang kafir untuk menguasai kaum Mukmin.” (QS An-Nisa’: 141)

Zakat, infak, dan sedekah juga menjadi instrumen penting dalam pemerataan kesejahteraan.

Dengan demikian, keterpurukan keluarga dan masyarakat tidak akan berakhir selama sistem sekuler-liberal tetap menjadi dasar kehidupan. Sudah saatnya umat memperjuangkan tegaknya kembali sistem Islam dalam bingkai negara yang menerapkan syariat secara kaffah.


Share this article via

23 Shares

0 Comment