| 65 Views

Kebijakan Reproduksi, Meyuburkan Aborsi

Oleh : Santika
Pemerhati dan Pendidik Remaja

Penemuan jasad bayi perempuan yang dibungkus samping di bawah jembatan flyover Cileunyi, tepatnya di wilayah kampung Andir RW 16, desa Cileunyi Wetan Kecamatan Cileunyi Kabupaten Bandung pada tanggal 3/11/2024 (KejakimpolNews.com), membuat geger warga sekitar. Petugas Unit Reskrim Poksek Cileunyi dan Tim Inafis Polresta Bandung sudah mendatangi dan oleh TKP. Kasusnya masih proses penyelidikan untuk melacak siapa yang telah membuang bayi yang tak berdosa tersebut.

Fenomena pembuangan bayi, dari hari ke hari makin meningkat, berdasarkan temuan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), terdapat 192 kasus penemuan bayi terlantar sepanjang tahun 2023. KPAI memprediksi bahwa angka ini jauh lebih tinggi, mengingat masih banyak kasus bayi terlantar atau dibuang yang tidak dilaporkan.

Seperti disampaikan oleh Counselor First Care Clinic, Lieke Puspasari, melalui wawancara dengan PARAPUAN (22/4/2024), bahwa ada banyak penyebab seseorang membuang bayinya. Tentunya hal ini disebabkan kehamilan yang tidak diinginkan (KTD), salah satu faktor yang memicu KTD diantaranya adalah hubungan seksual diluar nikah (seks bebas). 

Hal ini semakin membukakan mata kita bahwa seks bebas di Indonesia sudah menuju taraf mengkhwatirkan atau darurat seks bebas. Diperparah dengan kebijakan pemerintah tentang kesehatan reproduksi melalui Peraturan Pemerintah (PP) No. 28/2024 tentang Peraturan Pelaksanaan UU 17/2023 tentang Kesehatan (UU Kesehatan) resmi mengatur penyediaan alat kontrasepsi bagi anak usia sekolah dan remaja. Dalam Pasal 103 PP yang ditandatangani pada Jumat (26 Juli 2024).

Dimana titik fokus pemerintah saat ini bagaimana agar memberikan edukasi, informasi dan fungsi reproduksi, menjaga kesehatan organ reproduksi dan meminimalisir resiko prilaku seks bebas yang terjadi di kalangan remaja saat ini, dengan cara melakukan KB dan pembagian alat kontrasepsi atau dengan memberikan penyuluhan agar para remaja menolak seks bebas di usia dini.

Kebijakan reproduksi ini sudah di aruskan selama dua dekade, tapi kenyataannya permasalahan reproduksi ini justru memperihatinkan bahkan justru membuka celah bagi para remaja untuk melakukan seks bebas “tanpa resiko” karena sudah dibekali edukasi dan alat kontrasepsi agar tidak terjadi kehamilan yang tidak diinginkan.

Kebijakan reproduksi justru meyakinkan kita bahwa kebijakan yang dikeluarkan pemerintah saat ini adalah kebijakan yang pro pada sekularisme – Liberalisme. Kebijakan ini akhirnya semakin menyuburkan dan menjerumuskan kepada  perbuatan zina dan pergaulan bebas. Pemerintah seolah menutup mata bahwa perbuatan zina adalah perbuatan yang sangat hina dan termasuk besar. Sesuai Firman Allah SWT dalam surat Al Isra ayat 32 yang artinya “Dan janganlah kamu mendekati zina, sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk.”

Selama sistem yang dianut adalah sekularisme–kapitalisme yang melahirkan liberalisme (kebebasan) maka kebijakan–kebijakan yang dihasilkan justru akan jauh dari menyelesaikan permasalahan, justru hasilnya sungguh memprihatinkan. Selama dua dekade pengarusan agenda kespro, termasuk untuk anak usia sekolah dan remaja, yang terlihat adalah penurunan total fertility rate (FR) lebih dari dua kali. Ini selain dari tren meningkatnya kehamilan tidak diinginkan (KTD), aborsi, dan prevalensi pengidap penyakit menular seksual HIV/AIDS yang mengkhawatirkan pada anak usia sekolah dan remaja. Inilah bukti abainya negara terhadap kemaslahatan umat. 

Sistem Islam adalah kunci menyelesaikan problematika umat

Berbeda dengan sistem Islam, dalam Islam persoalan umat adalah persoalan yang harus segera dituntaskan tanpa merugikan atau menimbulkan permasalahan baru bagi umat. Justru dalam sistem Islam, kemaslahatan umat diatas segalanya. Dan menjaga ketaqwaan individu adalah tanggung jawab negara sebagai proses penjagaan agama. Negara adalah pihak yang sangat bertanggung jawab dalam menjaga agama, jiwa, akal dan keturunan. Sehubungan dengan itu semua, kebijakan pelayanan kesehatan Islam bagi terawatnya kesehatan sistem reproduksi dan potensi berketurunan generasi berlangsung di atas sejumlah prinsip sahih. 

Pertama, Islam berpandangan bahwa Allah Swt. telah menciptakan potensi atau gorizah nau(seks) demi melangsungkan keturunan.

Kedua, dalam pemenuhan segala potensi atau ghorizah tersebut harus sesuai dengan hukum syara atas apa yang ditetapkan oleh Allah SWT. Sehingga dalam pemenuhan ghorizah nau maka yang dicari adalah ridho illahi bulan hawa nafsu birahi.

Ketiga, kesehatan adalah hal yang utama guna menunjang ibadah termasuk dalam   kesehatan reproduksi. Dalam Islam kesehatan reproduksi adalah tanggung jawab pemerintah tanpa mengabaikan hukum syara dan bukan mencari keuntungan semata. 

Prinsip shahih itu akan terwujud hanya dengan tegaknya kembali sistem Islam dalam sebuah Institusi daulah khilafah islamiyah yang dipimpin oleh seorang khalifah. Bukan dengan sistem Kapitalis. Wallahu’alam Bissawab.


Share this article via

115 Shares

0 Comment