| 45 Views

KDRT Dan Kekerasan Remaja Mengancam Kehidupan Keluarga

Oleh: Khusnul Khotimah, SP.
Pemerhati Masalah Umat

Kasus KDRT dan kekerasan remaja setiap hari terus menghiasi layar berita silih berganti tanpa henti. Kekerasan yang terjadi semakin hari semakin brutal, bahkan tak segan menghilangkan nyawa. Kejadian mengerikan yang seharusnya jauh dari kehidupan keluarga , namun faktanya semakin dekat dengan kehidupan kita.

Di Bidara Cina Jatinegara Jakarta Timur, seorang suami tega membakar istrinya (CUA) sehingga mengakibatkan korban mengalami luka bakar dibagian wajah (Okezonenews, 15 Oktober 2025). Sehari kemudian muncul lagi kabar yang dilansir oleh Beritasatu.com. tanggal 16 Oktober 2025, adanya kasus penemuan jasad wanita hangus terbakar di wilayah Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang yang akhirnya terungkap dan dipastikan pembunuhnya adalah FA (54) suami siri korban bernama Ponirah(42).

Kejadian-kejadian sadis, Istri dibunuh suami, suami dibunuh istri, anak membunuh orang tuanya, kakek dan neneknya bahkan kerabat lainnya semakin banyak terjadi. Kejadian kekerasan seperti ini terkadang hanya dipicu oleh hal-hal yang sepele. Pelakunya juga tidak hanya orang dewasa, namun anak-anak remajapun sudah banyak terlibat kasus kekerasan.

Data dari berbagai media menyebutkan bahwa sejak Januari – Juli 2025 terdapat 14.385 kasus kekerasan di Indonesia. Dalam waktu 2 minggu, terjadi lonjakan lebih dari 2 ribu kasus. Korban kekerasan diantaranya anak-anak 62,5%, dan perempuan 80,7%. Sementara pelaku kekerasan yaitu anak-anak 17,4% dan dewasa 82,7%.

Akar Masalah KDRT dan Kekerasan Remaja

Maraknya kejadian kekerasan dalam rumah tangga mencerminkan rapuhnya ketahanan keluarga. Perselisihan dan problem rumah tangga seringkali diselesaikan dengan mengedepankan emosional dan kekerasan. Kerapuhan keluarga juga memicu terjadinya kondisi mental anak remaja menjadi tidak stabil dan cenderung melampiaskan kemarahan dengan cara kekerasan. 

Faktor utama yang menyebabkan tingginya angka KDRT maupun kekerasan remaja, antara lain adalah :

Pertama, Gempuran sistem Kapitalisme sekular yang menjadikan kehidupan keluarga jauh dari nilai-nilai agama. Hilangnya aturan agama yang seharusnya menjadi pengendali atas berbagai permasalahan kehidupan yang dihadapi oleh keluarga, menjadikan keluarga rapuh dan tak mampu menyangga beban permasalahan kehidupan. Berbagai masalah yang mendera pada akhirnya diselesaikan dengan cara mengikuti hawa nafsu, tidak lagi terikat dengan hukum aturan agama.

Kedua, Pendidikan Sekular Liberal yang diterapkan di dunia pendidikan, menjadikan para remaja lebih mengagungkan nilai-nilai kebebasan dan hak asasi manusia. Remaja sulit dikendalikan dan seringkali berbuat sesukanya dan lebih bersikap individualis. Nilai-nilai liberal ini juga melunturkan nilai-nilai empati yang seharusnya ada ditengah-tengah kehidupan berkeluarga dan bermasyarakat.

Ketiga, Nilai Materialistik yang menguasai benak manusia. Besarnya pengaruh pergeseran nilai agama berdampak pada bergesernya standar nilai dalam kehidupan. Segala sesuatu saat ini lebih dinilai dari sisi materi, bahkan standar kebahagiaan juga mengandalkan banyaknya materi yang dimiliki. Pada akhirnya seseorang berupaya mengejar materi dengan menghalalkan segala cara agar mendapatkan kebahagiaan yang didambakan.

Keempat, Negara abai terhadap permasalahan umat. Pengesahan UU PKDRT terbukti hanya menyelesaikan permasalahan secara hukum saja tanpa menyentuh akar permasalahan yang memicu terjadinya KDRT. Kondisi ekonomi yang semakin susah, pergaulan bebas yang semakin marak, PHK yang terus menghantui pekerja, pengaruh media sosial yang bebas nilai dan faktor-faktor pemicu lainnya tidak diperhatikan. Wajar jika pada akhirnya, sekalipun hukum sudah ditegakkan, namun kejadian KDRT maupun kekerasan remaja tidak surut bahkan semakin menggila.

Sistem Islam, Solusi Tuntas

Islam mengatur kehidupan manusia pada seluruh aspek kehidupan. Aturan yang datang dari Allah SWT melalui Rasulullah SAW menuntun manusia ke jalan kebaikan dan kebahagiaan dunia dan akhirat.
Untuk mengatasi masalah kekerasan ini, maka Islam mempunyai aturan yang jelas, yaitu :

1.⁠ ⁠Sistem Pendidikan Islam, 
Islam mengatur sistem pendidikan dengan tujuan yang jelas, yakni membentuk kepribadian Islam ( syaksiyah Islamiyah). Kepribadian Islam akan terbentuk dengan pola pikir dan pola sikap, karena setiap individu akan bertindak dan berperilaku sesuai pemahamannya. Oleh karena itu pendidikan dalam Islam akan fokus pada membekali siswa dengan ilmu. Pondasi yang ditanamkan adalah ilmu aqidah sebagai bekal hidup, karena aqidah akan menuntun individu untuk mengenal Allah sang pencipta dan pengatur hidup manusia.  Dengan aqidah yang kuat maka seseorang akan senantiasa mengikatkan hidupnya dengan aturan Allah SWT.

Selain ilmu aqidah, Islam juga akan mengajarkan berbagai ilmu pengetahuan dan teknologi agar siswa punya keahlian dan ketrampilan untuk bekal berkarya dan bekerja serta menjalankan perannya dalam mencari nafkah (bagi laki-laki).
Selain membentuk pola pikir, Pendidikan Islam juga tidak melupakan pembentukan pola sikap. Karena ilmu dalam Islam tidak sekedar untuk dipelajari dan difahami saja, namun wajib untuk diamalkan. Dengan penanaman aqidah yang kuat sejak usia dini dan terus berlanjut di semua jenjang pendidikan, maka hal ini akan menjaga siswa agar memahami makna kehidupan sebagai hamba Allah.

2.⁠ ⁠Syariat Islam dalam membangun keluarga akan mengokohkan bangunan keluarga. 
Peran suami dan istri ditempatkan sesuai dengan aturan Allah. Suami sebagai qowwam(pemimpin) dan istri sebagai ibu dan pengatur rumah tangga. Hak dan kewajiban suami dan istri akan dijalankan mengikuti syariat Allah. Anak-anak juga diberikan haknya untuk mendapatkan pengasuhan, pengurusan dan perlindungan yang benar. Hal ini akan mencegah tindakan kekerasan dari sejak awal pernikahan.

3.⁠ ⁠Negara menjamin kesejahteraan rakyat.
Penyebab kekerasan yang paling dominan disebabkan karena faktor ekonomi. Dalam Islam, negara sangat memperhatikan pemenuhan kebutuhan pokok rakyat. Sebagaimana sabda Rasulullah SAW, " Imam(penguasa) adalah penanggung jawab. Dia akan diminta pertanggung jawaban atas yang diurusinya (HR. Al-Bukhori).

Mekanisme distribusi harta dalam Islam akan menjamin setiap individu mendapatkan haknya dalam pemenuhan kebutuhan pokok baik sandang, pangan, papan, pendidikan, kesehatan dan juga keamanan. Setiap laki-laki baliq wajib mencari nafkah untuk menghidupi keluarganya. Negara akan memberikan jalan dengan membuka lapangan kerja yang cukup untuk rakyat. Dengan pengelolaan harta kekayaan negara dan kepamilikan umum serta mengatur distribusi harta agar tidak beredar dikalangan orang kaya saja, maka negara akan mampu menyelesaikan masalah ekonomi.

4.⁠ ⁠Sanksi hukum Islam yang tegas.
Islam mengatur hukum sanksi. Setiap ada pelanggaran syariat maka akan ada sanksi yang tegas. Sanksi dalam Islam berfungsi sebagai jawabir (penebus dosa) dan jawazir(pencegah). Dengan penerapan sanksi yang tegas terhadap tindakan kekerasan, maka akan dapat menjadikan pelaku kekerasan jera dan tidak akan melakukan lagi perbuatannya. Demikian juga bagi orang lain, tidak akan melakukan hal yang sama karena sanksi dalam Islam sangat menjunjung nilai-nilai keadilan dan berlaku bagi semua orang,  tidak pilih-pilih, apakah orang biasa, orang kaya, pejabat, ataupun tokoh masyarakat, jika melakuakn tindakan kekerasan maka akan mendapatkan sanksi yang sama.

Dengan penerapan syariat Islam secara Kaffah dalam naungan Khilafah Islamiyyah, insya Allah kehidupan manusia akan mendapatkan keridaan dari Allah SWT dan dijauhkan dari segala keburukan.

Wallahu 'alam bi showaab.


Share this article via

40 Shares

0 Comment