| 110 Views
KDRT, Bisakah Islam Memberi Solusi ?
Oleh : Annisa Rofiqo, S.Pd
Seorang pria berinisial RZS tega menganiaya hingga menyundut rokok ke istrinya RJ (21) di Jakasampurna, Bekasi Barat, Kota Bekasi pada Minggu (10/11/2024) sore. Kejadian tersebut dipicu cemburu buta (beritasatu.com).
Kasus serupa juga terjadi pada seorang wanita berinisial RAF (28) yang melaporkan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan oleh suaminya, PWA (33), di kediaman orang tua pelaku di Kelurahan Bintara Jaya, Kecamatan Bekasi Barat, Kota Bekasi. Peristiwa kekerasan tersebut terjadi pada Sabtu (9/11/2024).(gobekasi.co.id).
Dua kasus ini kembali menambah daftar kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang setiap tahun kian marak terjadi, bahkan jumlahnya terus bertambah.
Asisten Deputi Perlindungan Hak Perempuan Dalam Rumah Tangga dan Rentan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) Eni Widiyanti, menuturkan dari jumlah kekerasan terhadap perempuan yang dilaporkan, sebagian besar adalah kekerasan dalam rumah tangga. Berdasarkan data dari SIMFONI PPA (Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak), 74 persen kekerasan itu terjadi di rumah tangga. Pelakunya sebanyak 54 persen adalah suami, 13 persen adalah mantan pacar, kemudian ada orang tua, guru, dan saudara. Angka ini pun merupakan fenomena gunung es, karena jumlah ini didapat dari kasus KDRT yang terlapor saja, sedangkan masih banyak diluaran sana yang masih takut untuk melaporkan kasusnya. Belum lagi laporan yang dicabut karena dianggap telah ‘damai’ ataupun korban yang melapor telah meninggal dunia akibat KDRT tersebut.
Mengapa Terjadi KDRT ?
Kasus kekerasan dalam rumah tangga merupakan kasus yang umum terjadi di berbagai wilayah di dunia, bahkan dari setiap masa ke masa. Pasalnya, memang pernikahan adalah menyatukan dua insan yang berbeda baik secara jenis kelamin, suku, bangsa, bahasa, pola pikir, kecenderungan terhadap sesuatu, pola asuh dan lain sebagainya. Namun hal ini sangat memungkinkan adanya konflik dalam rumah tangga. Sehingga tak heran permasalahan KDRT ini bisa terjadi dan yang sangat disayangkan dari tahun ke tahun kasus ini kian bertambah, seiring berkembangnya sisi kehidupan lainnya seperti teknologi, infomasi dan seterusnya.
Sebab pemicu terjadinya KDRT bisa dari berbagai aspek, mulai dari kecemburuan, perselingkuhan, ekonomi, tidak saling menghargai dan lain sebagainya. Namun, hal ini tidak bisa dipandang secara satu sisi, cemburu buta dan perselingkuhan sangat mungkin terjadi di sistem kapitalis, karena sistem ini tidak menjaga batasan antara laki-laki dan perempuan, membebaskan perempuan yang tidak menutup aurat secara sempurna. Kemiskinan pun terkondisikan oleh negara yang belum mampu menyejahterakan rakyat dengan tuntutan biaya hidup yang berat, sehingga kesenjangan ekonomi terjadi yang menghantarkan pada konflik dalam rumah tangga.
Sehingga jelas bahwa akar masalah KDRT tidak hanya dari satu sisi, yakni tidak adanya sistem yang mengatur jelas hubungan antara suami dan istri saja. Bukankah telah ada aturan yang dibuat oleh negara yang menangani KDRT, yakni UU no 23/2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (PDKRT) ?
Namun pada faktanya sejak disahkannya undang-undang tersebut sampai saat ini, kasus KDRT tak berhenti ataupun berkurang melainkan bertambah dan lebih sadis. Artinya, bahwa KDRT ini memang tidak berdiri sendiri, ada aspek negara yang menunjangnya dan memberikan andil sehingga muncul kasus-kasus serupa.
Islam Punya Solusi.
Islam adalah keyakinan dan seperangkat aturan yang Allah berikan kepada manusia untuk mengatur kehidupan manusia agar mencapai kehidupan yang gemilang baik dunia dan akhirat. Islam adalah ajaran yang dibawa oleh Nabi Muhammad SAW yang berlaku untuk seluruh umat manusia di mana pun berada dan relevan di seluruh zaman hingga akhir waktu. Begitupun urusan KDRT ini sudah ada pengaturannya dalam Islam, mulai dari pencegahannya hingga konsekuensi yang didapatkan oleh pelaku yang melakukan KDRT. Dan ini pun tidak lepas dari peran negara sebagai eksekutor yang terlibat langsung untuk penerapannya. Selain itu, disupport oleh peran masyarakat yang menjadi kontrol atas perilaku individu dengan nuansa amar ma’ruf nahi munkar yang berlandaskan rahmat atau kasih sayang terhadap sesama.
Di antara beberapa aturan terkait rumah tangga dalam islam:
Pertama, Islam mengatur hak dan kewajiban atas suami dan istri berdasarkan fitrah jinsiyah-nya. Allah berfirman:
"Dan para wanita mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang makruf" (QS. Al-Baqarah[2]: 228).
"Laki-laki (suami) itu pelindung bagi perempuan (istri), karena Allah telah melebihkan sebagian mereka (laki-laki) atas sebagian yang lain (perempuan), dan karena mereka (laki-laki) telah memberikan nafkah dari hartanya” (QS. An-Nisaa’[4]: 34).
Kedua, Islam memerintahkan pergaulan yang makruf di antara suami istri. Rasulullah bersabda:
“Orang yang paling baik di antara kalian adalah yang paling baik kepada keluarga (istri)nya. dan aku adalah orang yang paling baik terhadap keluarga (istri) ku” (HR. Al-Hakim dan Ibnu Hibban dari jalur Aisyah r.a).
Ketiga, Islam mengatur penyelesaian dalam persoalan rumah tangga. Allah berfirman:
“Dan bergaullah dengan mereka secara patut. Kemudian bila kamu tidak menyukai mereka, (maka bersabarlah) karena mungkin kamu tidak menyukai sesuatu, padahal Allah menjadikan padanya kebaikan yang banyak” (QS.An-Nisâ’ [4]: 19).
“Dan jika kamu khawatirkan ada persengketaan antara keduanya, maka kirimlah seorang hakam dari keluarga laki-laki dan seorang hakam dari keluarga perempuan. Jika kedua orang hakam itu bermaksud mengadakan perbaikan, niscaya Allah memberi taufik kepada suami-istri itu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal” (QS. An-Nisâ’ [4]: 35).
Demikianlah sejumlah kecil aturan yang telah ditetapkan dalam islam untuk mengatur hubungan suami istri. Aturan ini bukan hanya untuk diketahui dan dibaca saja, melainkan untuk dilaksanakan dan kelak akan dirasa keberkahan untuk semua. Penting bagi setiap individu muslim untuk memahami dan berusaha mengamalkannya. Pun lagi-lagi keberhasilan dalam menjaga masyarakat bebas dari KDRT bukanlah tugas individu muslim belaka, melainkan tugas negara juga masyarakat turut berperan serta. Sehingga harapan terbesar kita Islam menjadi sistem kehidupan yang diterapkan dalam bingkai Khilafah Islamiyah yang berusaha menerapkan Al-Quran dan As-Sunnah dalam seluruh aspek kehidupan. Aamiin yaa robbal 'Aalamiin.
Wallaahu A’lam bish shawwab