| 100 Views

Kasus Pembunuhan dan Pemerkosaan Siswi SMP, Tanggung Jawab Siapa?

Nama : Anissa Pratiwi

Terungkap kasus pembunuhan yang dialami seorang siswi Sekolah Menengah Pertama (SMP) dengan inisial AA (13) yang ditemukan meninggal dunia di sekitar area Tempat Pemakaman Umum (TPU) Talang Kerikil, Palembang, Sumatera Selatan, pada Minggu (1/9/2024). Korban meninggal dunia akibat diperkosa dan dibunuh oleh empat remaja berinisial IS (16), MZ (13), MS (12), dan AS (12). Keempat tersangka ditangkap pada Selasa (3/9/2024) usai polisi melakukan pemeriksaan dan mendapatkan bukti petunjuk, dikutip dari Kompas.com, Rabu (4/9/2024).

Kasus pemerkosaan atau rudapaksa dan pembunuhan itu terjadi pada Minggu 31 Agustus 2024 sekitar pukul 16.00 WIB dan berhasil terungkap.

Kapolrestabes Palembang Kombes Harryo Sugihhartono menuturkan pembunuhan ini berawal dari korban AA diajak kekasihnya IS untuk menonton pertunjukan kuda kepang di Kelurahan Pipa Reja, Kecamatan Kemuning.

"Modusnya dengan mengajak korban jalan. Korban kemudian diajak ke lokasi (TPU) dekat krematorium," ungkapnya, Rabu (4/9/2024).

Ketika tiba di lokasi, siswi kelas 2 SMP tersebut dibekap hidung dan mulutnya hingga lemas. Harryo menjelaskan, di lokasi sudah ada tiga rekan pelaku

"Setelah korban lemas, para pelaku kemudian mencabuli korban secara bergilir. Diawali oleh IS, MZ, NZ, dan AS," katanya.

Setelah mencabuli korban, lanjutnya, para pelaku berpindah ke TKP selanjutnya. Kedua lokasi tersebut berjarak kurang lebih 30 menit. Harryo menyebut, di sanalah lokasi korban ditemukan tak bernyawa.

"Di TKP kedua, korban kembali dicabuli dalam keadaan telah meninggal dunia. Mereka mencabuli korban dengan caranya masing-masing," katanya.

Usai beraksi, kata Harryo, keempat pelaku meninggalkan dan kembali ke lokasi pertunjukan kuda kepang. Di sana, IS sempat bercerita pada saksi tindakan asusila tersebut.

Sebelum melakukan aksinya satu korban inisial IS merupakan kekasih korban sudah merencanakan pembunuhan tersebut dan mengajak tiga pelaku lainnya," jelasnya.

Mengingat hal ini adalah kasus yang sangat memperihatinkan bagi seluruh orang tua yang mempunyai anak yang beranjak dewasa, Maka perlu perhatian lebih agar kasus seperti ini tidak terulang kembali.
Melihat faktor utama dari kasus tersebut adalah karna para pelaku yang kecanduan menonton film porno maka ini jelas adalah suatu perbuatan yang terlarang di dalam Islam, Kemudian, berlanjut kepada hilangnya akal sehat karna syahwat yang sudah tidak bisa di kendalikan, Sehingga terjadilah pemerkosaan dan tindakan pembunuhan. Mirisnya para pelaku adalah anak di bawah umur.

Sistem kapatalis dan sekulerisme saat ini yang di emban negara juga menjadi faktor utama dalam masyarakat berbuat kejahatan, Pemisahan agama di dalam kehidupan membuat semakin jauhnya kita dari hal hal yang baik. Sistem kapitalis sekuler juga melahirkan hukum hukum yang tidak sesuai, sehingga tidak bisa mencegah dan mengatasi suatu permasalahan yang terjadi.

Di dalam Islam pemerkosaan dan pembunuhan adalah suatu perbuatan yang keji dan dzolim.
Hal ini sebagaimana ditegaskan dalam QS. Al-Furqan ayat 19 bahwa “barangsiapa yang berbuat zalim, niscaya akan merasakan azab yang sangat besar.” Kedua, kezaliman akan mendapatkan laknat berupa dijauhkannya dari kenikmatan-kenikmatan dan rahmat Allah Swt baik di dunia maupun di akhirat.
Perhatian orang tua ternyata tidak cukup untuk mengatasi pergaulan bebas saat ini, Hukum penjara dan rehabilitasi belum mampu membuat efek jera bagi para pelaku kriminal.
Maka sudah saatnya kita kembali kepada ISLAM yang jelas dapat membebaskan manusia dari perbuatan yang di benci oleh Allah .

Selain pemahaman ilmu agama yang di tanamkan sedari kecil , perlu nya hukum  dan sanksi sanksi yang tegas bagi para pelaku kejahatan, Seperti membunuh, memperkosa dan kasus lainnya.
Di dalam Islam hukum bagi para pembunuh yaitu pelaku pembunuh juga harus di bunuh (Qisas)
Hukuman ini ternyata efektif karna akan jadi pengingat bagi semua orang yang ingin membunuh maka dia pun akan di bunuh.

Terbukti ISLAM mampu mengatasi masalah seperti ini selama 1400 tahun lamanya, dengan KHILAFAH sebagai sistem pemerintahannya dan Islam menjadi pandangan hidup.
Maka peran negara sangatlah penting untuk menjaga masyarakatnya dari segala aspek kehidupan.
Tentunya Negara yang menerapkan hukum hukum Islam di dalam setiap aturannya.

Wallahu'alam bishawab.


Share this article via

68 Shares

0 Comment