| 79 Views

Kapitalisme sistem tak bermoral! Masih ingin tunduk dibawahnya?

Oleh: Kawkab El-Fauzh 

Jakarta, CNN Indonesia, Mentri Agrania dan tata ruang/ kepala badan bisa mengambil alih tanah bila tidak dimanfaatkan selama kurun waktu tertentu. Hal itu diatur dalam pasal 7 ayat 2 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20, tahun 2021 tentang penelitian kawasan dan tanah terlantar. Aturan itu menyebut pengambil alihan bisa dilakukan terhadap tanah hak milik, hak guna bangunan, hak guna usaha, hak pakai, hak pengelolaan, dan tanah yang diperoleh berdasarkan dasar penguasaan atas tanah.
      
Sistem kapitalisme tidak hanya ingin mengatur kerusakan rakyat dan generasi, juga ternyata memaksa lahan lahan yang terlantar untuk tunduk di bawah sistem ini. Salah satunya dengan mengambil alih kan lahan yang sudah terbengkalai dalam kurun waktu tertentu, dan tentunya tidak mengurusi Sisi kepemilikannya. Pada kenyataannya tanah dalam skema HGU & HGB lebih sering dan banyak dikuasai oleh korporasi besar. Di sisi lain rakyat kecil hanya bisa melihat dan menerima berita yang mereka dapat dan tentunya mereka lebih membutuhkan daripada pemilik korporasi besar. Dengan kutipan " Yang kaya semakin kaya dan yang miskin semakin miskin".
     
Dalam pengambil alihan ini, negara menjadikan lahan atau tanah yang terlantar ini sebagai celah untuk mengambil manfaat dan para oligarki. Para pemerintah pun tidak memiliki rencana yang jelas dalam perampasan Tanah ini, padahal pada saat yang sama pun rakyat kecil menjerit karena membutuhkan lahan untuk dijadikan Sumber penghasilan, untuk dijadikan rumah atau bahkan untuk dijadikan ladang pertanian dan perkebunan.
     
Begitupun dengan tanah-tanah yang sebelumnya adalah milik negara yang sama sekali bukan milik rakyat dan hanya ditelantarkan begitu saja lalu ditambah dengan tanah-tanah yang justru hak miliknya adalah rakyat namun diambil alih oleh negara. Tanah milik negara pun tidak dijadikan investasi pembangunan perusahaan malah dibiarkan terbengkalai yang di mana boleh jadi rakyat tertarik untuk menempatinya karena ketidaktahuannya dan memunculkan konflik saling tuduh menuduh, tanah yang lama terbengkalai milik negara, dan rakyat menempatinya karena pada realitanya tidak dijadikan pembangunan apa-apa.
    
Di dalam Islam, ilmu Pengelolaan tanah terbagi menjadi 3 kepemilikan yaitu: Hak individu, Hak negara dan hak umum. Adanya penjelasan tentang wilayah-wilayah kepemilikan ini memberikan kebijaksanaan dalam pembentukan suatu negara dan perlindungan bagi rakyatnya.
    
Hak seorang pemimpin adalah ditaati oleh rakyat, dan haknya rakyat adalah dipenuhi kebutuhannya. Tanggung jawab pemimpin adalah memenuhi kebutuhan rakyat dan tanggung jawab rakyat adalah menaati perintah pemimpinnya, dan menjalankan syariat yang Allah SWT berikan. Pemimpin dalam naungan Islam akan memberi perintah yang bukan atas landasan nafsu melainkan pemerintah yang Allah SWT berikan.
    
Islam menciptakan kedamaian dan kemaslahatan bagi apa-apa yang ada dalam naungannya, karena Islam bukan hanya sebatas sistem, melainkan solusi bagi setiap problematika.

Islam mengatur pengelolaan pertanian hingga pemerintahan, dengan syariatnya yang bijaksana dan tidak memunculkan banyak perselisihan dan perdebatan, karena Islam mengajarkan sesuatu bersamaan dengan tata cara dan konsekuensinya.
    
Tanpa adanya sistem Islam, akibatnya seperti sekarang, moral berceceran di mana-mana sehingga Terinjak oleh kerusakan kapitalisme tanggung jawab dan hak hanya sebagian kerikil yang dipungut pada waktu-waktu tertentu, tidak terpenuhi sesuai kadarnya dan bukti kerusakan sistem kapitalisme sudah tayang di depan mata apakah akan terus stuck pada kondisi seperti ini?
   
Islam menyediakan berbagai solusi yang dunia butuhkan, tidak hanya untuk urusan dunia saja juga untuk urusan di akhirat, maka jadilah salah satu dari Penegak Islam Kaffah bersama tangan-tangan kita para pemuda pemudi yang sudah dibekali motivasi terbaik yaitu surga.
Tegakan Islam Kaffah!

Wallahualam bishawab


Share this article via

43 Shares

0 Comment