| 164 Views

Kapitalisasi Dan Privatisasi Dilarang Islam

Oleh: Ummu Choridah Ummah 
Aktivis Muslimah

Ikhsan Abdulla selaku pencetus Indonesia Halal Watch ikut menanggapi kabar terkait air minum bermerek yang mengganti bahan baku air yang tidak sesuai dengan iklan dan sampel yang dikirimkan ke BPOM. Ikhsan mengatakan apabila terbukti produsen air minum ini melakukan kecurangan, BPOM harus mencabut izin edar, dan MUI atau BPJPH membatalkan sertifikasi halal produk tersebut. Penggunaan air sumur yang dibor ratusan meter bisa merugikan konsumen karena kualitas air yang bisa saja menimbulkan reaksi alergi hingga penyakit berbahaya, masyarakat sekitar pun bisa mendapatkan kerugian atas pergerseran tanah karena pengeboran yang dalam bisa mengakibatkan tanah longsor. (MediaIndonesia.com 25-10-2025)

Setelah sidak dadakan yang dilakukakn oleh Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, pihak Danone mengkonfirmasi bahwa air yang digunakan oleh mereka adalah air akuifer yang bukan berasal dari air bor, melainkan air tanah yang tersimpan di dalam lapisan batuan atau sedimen bawah tanah yang berpori. Pihak Danone pun mengatakan proses akuifer ini telah dilakukan penelitian oleh para ahli, sehingga terjamin kualitasnya, air akuifer yang berasal dari kedalam 60 hingga 140 meter ini bebas dari kontaminasi aktivitas masyarakat sehingga aman untuk dikonsumsi. (Tempo.com 24-10-2025)

Perusahaan-perusahaan air minum telah banyak menguasai berbagai wilayah untuk diambil mata airnya, beberapa perusahaan mengebor sumur untuk mendapatkan air tanah dalam yang kemudian mereka jual. Dhoror atau dampak buruk yang terjadi tentu akan ada kerusakan ekologis, sebab pemanfaatan air tanah dengan jumlah yang fantastis. Tentu keuntungannya hanya untuk perusahaan itu sendiri, masyarakat hanya menerima dampak buruknya saja.

Pengelolaan SDA Ala Kapitalis

Sumber daya alam yang seharusnya dapat dikelola oleh negara untuk kepentingan masyarakat justru dikuasai oleh swasta. Air merupakan kebutuhan pokok manusia dalam kehidupan sehari-hari, bahkan dalam tubuh manusia terdapat 80 persen adalah air. Namun sayang, akses air justru tidak merata terutama di wilayah sekitar pabrik air minum. Pengelolaan akuifer dalam dapat memberikan resiko besar Pada penurunan muka air tanah, mata air di sekitar pengelolaan akuifer akan hilang karena terserap oleh akuifer dalam jumlah yang sangat besar. Belum lagi dampak longsor atau amblesnya tanah akibat pergeseran tanah dan masih banyak lagi resiko ekologi yang bisa berdampak merugikan masyarakat sekitar.

Padahal, klaim yang diberikan oleh perusahaan ini adalah air pegunungan yang bersumber dari permukaan. Sudah jelas terjadi manipulasi produk oleh perusahaan besar demi meraup keuntungan dan kepercayaan masyarakat. Ironinya klaim ini telah dipercaya oleh masyarakat selama puluhan tahun, dampaknya tentu perusahaan mendapat keuntungan besar, masyarakat hanya menjadi pasar dimata para praktik bisnis ala kapitalis. Di sini dapat dilihat bahwa terjadi kelemahan pemerintah dalam pengawasan sumber daya alam.

Akibat lemahnya regulasi tentang batas penggunaan sumber daya alam, dapat melanggengkan para pengusaha dalam menggunakan sumber daya alam secara ugal-ugalan tanpa mementingkan dampak terhadap alam dan masyarakat sekitar. Terdapat dewan sumber daya air nasional yang dibawahi langsung oleh kementerian pekerjaan umum dan perumahan rakyat namun, belum mampu juga untuk menghentikan kapitalisasi air. 

Sangat mengejutkan karena telah ada lembaga yang khusus mengurusi sumber daya air tapi kenapa masih terjadi praktik kapitalisasi air? Bahwa sumber dari permasalahan ini adalah sistem kapitalisme itu sendiri yang dipakai oleh negara. Maka tak heran, bila banyak sumber daya alam termasuk air dikelola oleh swasta atau oligarki bukan oleh negara, dimana oligarki ini memiliki hubungan 'mesra' dengan penguasa.

Pengelolaan Sumber Daya Alam Dalam Islam

Negara dengan kekayaan alam melimpah ruah seharusnya menjadi negara yang kaya dan maju apabila sumber daya alam yang dimiliki dan dikelola dengan baik. Namun, sayang pada sistem kapitalis yang diterapkan di dunia membuat keuntungan hanya berpihak kepada korporasi atau perusahaan-perusahan pemilik modal besar. Lantas bagaimana Islam mengelola sumber daya alam?

Rasulullah bersabda 

لا حمى الا لله ولرسوله

“ Tidak ada penguasaan (atas harta milik umum) kecuali bagi Allah dan Rasul-Nya.” (HR Abu Dawud).

المسلمون شركاء في ثلاث في الماء والكلإ والنار

“ Kaum muslim itu berserikat dalam tiga hal, yaitu air, padang rumput, dan api.” (HR Abu Dawud).

Dua hadits di atas telah menjelaskan secara terang benderang bahwa kepemilikan sumber daya alam termasuk air adalah kepemilikan umum yang kemanfaatannya diperuntukan untuk umum, bukan untuk korporasi. Maka, praktik kepemilikan sumber daya air oleh perorangan adalah salah. Seseorang diperbolehkan mengambi manfaat atas sumber daya alam tersebut namun, mereka dilarang untuk memilikinya secara pribadi. Atas dasar ini narasi kapitalisasi air atau swastanisasi kepemilikan air telah terbantahkan pula.

Kemudian sistem ekonomi dan politik dalam Islam memegang peran dalam pengelolaan sumber daya alam termasuk air, dalam Islam pengelolaan akan dilakukan sesuai syariat. Negara berperan dalam mengatur setiap penggunaan, pendistribusian dan pemanfaatan. Negara juga akan mengawasi setiap mekanisme pengelolaan sumber daya alam agar tidak terjadi dampak yang buruk pada lingkungan. 

Dengan ini kualitas air yang digunakan oleh masyarakat akan terjamin, semua mendapatkan kemanfaatannya dengan baik dan lingkungan akan tetap terjaga. Tidak ada praktik kapitalisasi sumber daya alam, karena negara dapat menggunakan kekuasaannya dalam membuat undang-undang terkait pengelolaan sumber daya alam sesuai dengan syariat. 

Khatimah 

Pengelolaan sumber daya alam akan menjadi pemasukan utama bagi negara, bahkan negara tidak perlu memungut pajak dari rakyat. Sehingga negara akan menjadi maju, masyarakat pun akan sejahtera, semua ini hanya bisa terwujud apabila negara menerapkan sistem Islam sebagai landasan dalam membuat hukum dan peraturan. Maka perlu bagi kita untuk mengenalkan Islam kaffah kepada masyarakat guna mewujudkan kesejahteraan bagi masyarakat atas rida Allah SWT. 

Wallahualam bishawab


Share this article via

40 Shares

0 Comment