| 45 Views

Kapitalisasi Air dan Krisis Keadilan Lingkungan

Ilustrasi air minum dalam kemasan Sumber : ANTARA

Oleh: Siti S.
Alumnus IPB

Viral, sidak Gubernur Jawa Barat, KDM ke sumber air perusahaan Aqua di Subang  membuka mata publik tentang praktik kapitalisasi air yang semakin mengkhawatirkan. Selama ini, masyarakat percaya bahwa air kemasan tersebut berasal dari mata air pegunungan yang alami dan murni. Namun, fakta di lapangan menunjukkan bahwa sumber air itu berasal dari sumur bor sedalam 100 meter. Ironisnya, di saat perusahaan mengambil air dalam jumlah besar untuk kepentingan bisnis, masyarakat di sekitar lokasi justru kesulitan mendapatkan air bersih untuk kebutuhan sehari-hari.

Fenomena ini bukanlah kasus tunggal. Di berbagai daerah, banyak mata air dikuasai oleh perusahaan air minum dalam kemasan. Mereka menggali sumur bor untuk mengambil air tanah dalam (akuifer) secara masif. Aktivitas semacam ini menimbulkan dampak ekologis serius, seperti penurunan muka air tanah, hilangnya mata air alami, serta potensi amblesan tanah. Ketika alam dieksploitasi tanpa keseimbangan, kerusakan lingkungan menjadi harga yang harus dibayar masyarakat kecil.

Dari sisi analisis lingkungan, pengambilan akuifer dalam tanpa batasan berisiko besar terhadap keberlanjutan sumber daya air. Air tanah yang selama ini menjadi cadangan alami justru terkuras untuk kepentingan industri. Akibatnya, akses air bersih di sekitar pabrik menjadi tidak merata. Praktek bisnis seperti ini menunjukkan wajah kapitalisme yang memanipulasi citra produk demi keuntungan besar, tanpa memperhatikan keberlanjutan ekologi dan keadilan sosial.

Lemahnya regulasi menjadi faktor yang memperparah situasi. Dewan Sumber Daya Air Nasional (DSDAN) maupun Direktorat Jenderal Sumber Daya Air di bawah Kementerian PUPR belum mampu mengendalikan laju kapitalisasi air. Pengawasan terhadap batas penggunaan sumber daya air oleh korporasi masih longgar, sementara kepentingan rakyat sering kali terpinggirkan. Ketimpangan ini memperlihatkan bagaimana sistem yang ada lebih berpihak pada pemilik modal daripada pada kelestarian alam dan kesejahteraan rakyat.

Dalam pandangan Islam, air dan seluruh sumber daya alam adalah milik publik yang tidak boleh dimonopoli individu atau korporasi. Negara memiliki tanggung jawab penuh untuk mengelolanya demi kemaslahatan bersama. Air seharusnya tidak dijadikan komoditas yang diperjualbelikan untuk memperkaya segelintir pihak, melainkan dikelola dengan prinsip keadilan dan keberlanjutan agar seluruh rakyat dapat menikmatinya secara setara.

Islam juga menekankan pentingnya kejujuran dalam bisnis dan tanggung jawab moral terhadap alam. Negara dalam sistem Islam akan memperketat regulasi pengelolaan sumber daya air, memastikan tidak ada penyalahgunaan dan eksploitasi berlebihan. Dengan demikian, pengelolaan air tidak hanya menjadi urusan ekonomi, tetapi juga amanah besar untuk menjaga keseimbangan kehidupan dan keadilan bagi seluruh umat manusia.


Share this article via

59 Shares

0 Comment