| 10 Views
Kamar Remang-Remang Berkedok Kos-Kosan

Oleh: Neng Saripah S.Ag
Pegiat Literasi
Sejumlah 14 perempuan muda di wilayah Kabupaten Sumedang, diringkus oleh aparat gabungan dari sejumlah indekos di kawasan Cilengkrang, Kecamatan Sumedang Utara. Pasalnya Mereka terjaring razia lantaran membuka layanan open BO (booking order). (TribunJabar 9/sept/2025)
Menurut keterangan Kabid Tibum Satpol PP Sumedang, Dadi Kusnadi, beliau menyatakan bahwa Total pelaku yang terangkap razia ada 33 orang, yang terjaring, lima orang di antaranya dilaporkan sedang pesta minuman keras, sedangkan 28 pasangan diantaranya bukanlah pasangan sah (pelaku zina). Di antara mereka ada yang melakukan open BO, bahkan ada juga yang kumpul kebo.
Sungguh miris, dalam sistem sekularisme yang memisahkan agama dari kehidupan serta merta membuat seseorang merasa bebas bertindak dalam kehidupannya. ketika mereka merasakan cinta, senang terhadap seseorang seakan boleh melampiaskan dengan cara apa pun sesuka hatinya. Tidak peduli apakah hal tersebut halal ataukah haram.
Perzinahan, baik itu Open BO maupun kumpul kebo di kalangan anak muda merupakan tren toksik buah dari sistem sekularisme. Dalam masyarakat sekuler-liberal saat ini, aktivitas tersebut bukan lagi menjadi hal yang tabu. Hal tersebut dianggap lumrah dengan berbagai dalih alasan untuk membenarkanya.
Lebih sedihnya Negara bahkan tidak membantu rakyatnya agar memiliki pemahaman yang benar dalam menjalani kehidupan, yakni agar masyarakat khususnya muslim mampu memiliki pemahaman Islam yang seutuhnya. Alih alih berjuang memahamkan islam pada masyarakat, negara justru andil menjadi pendukung aktivitas pacaran dan perzinaan, keduanya tidak dimasukan dalam tindak pidana. Sehingga tak heran sampai kapanpun praktik perzinahan dalam sistem kapitalisme akan tetap bertebaran.
Lebih lanjut Negara bertugas untuk memahamkan sistem sosial dalam Islam. Ketakwaan individu merupakan benteng pertama bagi seseorang agar mampu bertindak sesuai dengan pandangan hidupnya, yakni tujuan penciptaan manusia. Maka jelas, seseorang akan menjauhi hal-hal yang diharamkan oleh Islam seperti pacaran, membuka orderan cinta satu malam /open BO, maupun kumpul kebo.
Selain itu, Perlunya kontrol masyarakat terhadap pergaulan bebas, masyarakat sudah selayaknya aktif mengingatkan dan mencegah berbagai kemungkaran.
Negara harus menerapkan sistem Islam secara kaffah. Negara berperan aktif membentuk rakyatnya agar berkepribadian Islam melalui sistem pendidikan berbasis akidah Islam, menerapkan sistem pergaulan Islam, serta melaksanakan sistem sanksi Islam pada pelaku jarimah (pelanggaran terhadap hukum syariat).
Wallahu alam bishawab