| 19 Views
Kohabitasi Berujung Mutilasi, Dampak Tragis Liberalisasi Pergaulan Sosial

Oleh : Yeni Ummu Alvin
Aktivis Muslimah
Kohabitasi ataupun tinggal bersama pasangan tanpa ikatan pernikahan alias kumpul kebo saat ini semakin digandrungi oleh generasi muda, trend hidup remaja ini belakangan ramai di bincangkan karena adanya kasus yang cukup mengagetkan yaitu dengan temuan potongan bagian tubuh korban mutilasi oleh warga Mojokerto. Temuan puluhan bagian tubuh tersebut setelah diidentifikasi diketahui beridentitas wanita muda, setelah ditelusuri lebih lanjut ternyata ada ratusan potongan-potongan bagian tubuh yang disimpan di sebuah kamar kos di Surabaya.
Diketahui korban mutilasi TAS (25) berasal dari Lamongan merupakan pasangan kekasih yang tinggal serumah dengan tersangka Alvi Maulana (24 THN)di kamar kost dua lantai di Surabaya Jawa Timur, yang telah dihuni sejak 5 bulan lalu, yang juga menjadi tempat TKP. Pelaku mutilasi yang ditangkap Polres Mojokerto ( Minggu 7/9/2025) setelah adanya laporan warga, mengutarakan permintaan maaf dan menyatakan perbuatannya dilakukan karena didorong rasa amarah dan sakit hati dengan sikap korban selama berhubungan.
Warga Mojokerto yang sebelumnya digemparkan dengan penemuan potongan-potongan tubuh manusia yang tersebar di jurang jalur Mojokerto-batu. Dalam penyisiran jurang sedalam 10 m dengan panjang 100 m, polisi menemukan puluhan potongan tubuh manusia, diantaranya telapak kaki kiri, kulit kepala berambut panjang serta potongan daging tanpa tulang. Keluhan potongan tubuh manusia itu diduga menjadi korban mutilasi, untuk menghilangkan jejak, pelaku sengaja membuangnya ke jurang dengan cara disebarkan. Dari petugas lingkungan, ketua RT dari tempat tinggal tersangka dan korban, diketahui bahwasanya tersangka tidak pernah menyerahkan identitas kepada petugas lingkungan termasuk menjelaskan status hubungannya dengan korban yang sudah tinggal serumah di lingkungan tersebut. (Sumber, metrotvnews.com).
Miris melihat fakta trend kehidupan bebas yang dilakukan generasi muda saat ini, yaitu living together atau kohabitasi atau kumpul kebo, yang diambil demi alasan untuk lebih mengenal pasangan sebelum melangkah ke jenjang yang lebih serius, sampai pertimbangan praktis seperti efisiensi biaya hidup, akhirnya berakhir tragis. Menurut psikolog Virginia Hanny, ada tiga hal yang bisa dijadikan pertimbangan oleh pasangan sebelum memutuskan kohabilitasi, Pertama, tinggal bersama ini merupakan kemauan dari kedua belah pihak tanpa adanya paksaan sama sekali. Kedua, menentukan lokasi tinggal, berkaitan dengan biaya hidup, sewa listrik dan lain-lain. Ketiga, mengetahui apa tujuan dari tinggal bersama dan menentukan batasan yang jelas.
Istilah kohabitasi merupakan bahasa gaul untuk menormalkan perzinahan alias kumpul kebo, inilah bukti kerusakan dari sistem sekuler kapitalisme yang menjauhkan agama dari kehidupan, seseorang bisa dengan bebas melakukan apapun yang bertentangan dengan norma-norma Islam atas nama kebebasan yang dilindungi oleh undang-undang,tanpa peduli halal dan haram.Cinta dan berdasarkan hawa nafsu, kalau cinta boleh tinggal bersama dan kalau benci boleh dimutilasi. Inilah bukti buruknya penerapan sistem kapitalisme sekuler yang menjadikan orang hari ini tidak memiliki hati nurani, berawal dari hidup bersama tanpa ikatan perkawinan hingga berujung pada pembunuhan mutilasi, hal ini bukan baru pertama kali terjadi, sudah sering terjadi bahkan sudah berulang-ulang namun kali ini kejadiannya lebih sadis lagi karena korban dimutilasi hingga ratusan potongan.
Beginilah hidup dalam sistem kapitalisme sekuler, yang menjadikan seseorang bebas untuk bertindak semaunya, bahkan tinggal bersama tanpa ikatan juga dianggap masyarakat sebagai hal yang biasa dan wajar, ditambah lagi negara tidak membentuk rakyatnya agar memiliki pemahaman yang benar dalam menjalani kehidupan yaitu pemahaman Islam. Jauhnya umat dari Islam menjadikan orang tua dan lingkungan mendukung aktivitas pacaran dan perzinahan, tidak juga termasuk dalam tindak pidana, akan dipidana jika ada korban saja, seperti halnya kohabitasi yang berujung pada mutilasi kali ini.
Sungguh umat saat ini sudah tersesat yang amat sangat karena jauh dari pemahaman Islam, untuk itu umat butuh untuk dipahamkan bagaimana Islam dan apa itu Islam, bahwa Islam bukan hanya sekedar agama namun Islam juga adalah aturan yang akan membawa penganutnya kepada kebenaran yang berasal dari sang pencipta yaitu Allah subhanahu Wa ta'ala, Islam sungguh agama yang sempurna yang mengatur semua hubungan, bagaimana hubungan manusia dengan Allah, dengan dirinya sendiri dan juga hubungannya dengan sesama, bahwa Islam juga mengatur tata pergaulan antara laki-laki dan perempuan agar tidak terjadi perzinahan dan kriminalitas. Islam juga mengharamkan pacaran apalagi sampai membunuh, dan dengan ketakwaan individu maka seseorang akan membentengi dirinya agar mampu bertindak sesuai tujuan penciptaannya di muka bumi ini, dan menjadikan halal dan haram sebagai standar perbuatannya.
Umat Islam harus kembali menjadi umat yang terbaik yaitu umat yang melakukan amar ma'ruf nahi mungkar, sebagai masyarakat Islam yang terikat dengan aturan syariat maka masyarakat Islam akan senantiasa melakukan kontrol terhadap pergaulan bebas serta berbagai kemaksiatan yang saat ini marak terjadi di tengah-tengah masyarakat, tidak boleh menjadi masyarakat yang cuek alias individualistis, masyarakat harus senantiasa melakukan nasehat dan nahi mungkar baik itu diantara sesama mereka maupun terhadap penguasa. Begitu pula penguasa dalam Islam harus legowo dalam menerima koreksi dari masyarakatnya.
Begitu pula negara dalam Islam yang harus menerapkan syariat Islam secara Kaffah, negara harus berperan aktif dalam membentuk rakyatnya agar memiliki kepribadian Islam yaitu melalui pendidikan yang berbasiskan akidah Islam, menerapkan sistem pergaulan Islam serta melaksanakan sistem sanksi Islam pada pelaku jarimah/pelanggaran terhadap hukum syariat. Sanksi dalam Islam akan memberikan efek jera (jawabir) kepada pelaku kejahatan dan penebus/kafarat ( jawazir).
Untuk pelaku zina maka akan diberikan sanksi seperti yang telah dijelaskan di dalam Al Qur'an surah An-Nur ayat 2 yang artinya,
"Pezina perempuan dan pezina laki-laki, deralah masing-masing dari keduanya 100 kali dan janganlah rasa belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk melaksanakan agama (hukum) Allah, jika kamu beriman kepada Allah dan hari akhir. Hendaklah pelaksanaan hukuman atas mereka disaksikan oleh sebagian orang-orang mukmin"
Bagi pelaku pembunuhan apalagi mutilasi/mutslah maka negara akan memberikan sanksi yang tegas yaitu berupa hukuman qisas dengan membunuh atau menjatuhi hukuman mati bagi pelakunya. Membunuh jiwa yang diharamkan oleh Allah secara sengaja adalah dosa besar yang sangat serius akibatnya, yang akan dilipatgandakan siksaan atas pelakunya kelak di akhirat. Dan dia akan ditempatkan di neraka dalam keadaan dihinakan dan dalam jangka waktu yang sangat lama.
Dengan diterapkannya hukum Islam terhadap pelaku kejahatan, selain menjadi kafarat bagi pelaku juga untuk memberikan efek jera agar kejadian serupa tidak berulang dan berulang dan dengan itu maka rahmatan lil 'alaamin benar-benar terwujud di muka bumi ini, penerapan syariat Islam secara Kaffah hanya akan terwujud dengan adanya sistem yang menaunginya yakni Daulah Khilafah Islamiyah.
Wallahu a'lam bishowab.