| 28 Views

Kaleidoskop Bencana 2025: Solusi Ideologis untuk Bencana Ekologis

Oleh: Palupi Ummu Hazmi

Hari ini, penjajahan tidak lagi datang dengan meriam atau serdadu, melainkan dengan pinjaman luar negeri, investasi rakus, proyek-proyek raksasa bertopeng pembangunan, serta “kerja sama” yang menyandera.

Negara berkembang menjadi lahan eksploitasi yang dijustifikasi oleh sistem global, membuat kedaulatan hanyalah fatamorgana, dan rakyat tetap menjadi korban dari dominasi kekuasaan.

Hari ini, bencana alam yang melanda Aceh, Sumatra Utara, Sumatra Barat, Jawa Tengah, dan yang terbaru di Kalimantan Selatan kemarin menjadi penegas bahwa negara sedang menghadapi krisis multidimensional. Data terbaru Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) melaporkan jumlah korban meninggal dunia akibat banjir bandang dan longsor di Aceh, Sumatra Utara, serta Sumatra Barat mencapai 1.154 orang per Rabu (31/12/2025) (Kompas.id, 31-12-2025).

Begitu pula di Jawa Tengah, menurut laporan Kabid Humas Polda Jawa Tengah, sepanjang 2025 terdapat 510 kejadian bencana alam. Tanah longsor mendominasi dengan 202 kejadian (Republika.id, 30-12-2025).

Angka yang terus bertambah ini mencerminkan tragedi kemanusiaan yang tidak dapat dianggap sebagai peristiwa alam semata. Intensitas bencana yang meningkat merupakan cermin rusaknya ekosistem akibat eksploitasi yang tidak terkendali.

Ketika negara tidak menjalankan otoritasnya dengan tegas dan para pengusaha mengeksploitasi lingkungan tanpa etika, rakyatlah yang menanggung akibat paling berat. Banyak dari mereka kehilangan harta benda, kehilangan orang-orang yang mereka kasihi, bahkan kehilangan harapan untuk melanjutkan hidup.

Jika kita mencermati berbagai video yang beredar mengenai banjir bandang dan longsor yang melanda ekosistem Batang Toru di Kabupaten Tapanuli Selatan, Tapanuli Tengah, dan Tapanuli Utara, terlihat jelas ribuan gelondongan kayu ikut terbawa arus.

Pemandangan itu bukan sekadar akibat hujan deras, tetapi bukti paling gamblang bahwa alam sedang memberi teguran keras kepada para penguasa dan pengusaha. Ketika aparat negara begitu mudah disuap, ketika para pelaku usaha terus mengekstraksi alam dengan keserakahan yang nyaris tanpa batas, maka pada akhirnya alam berbicara dengan caranya sendiri.

Yang paling menyedihkan, mereka yang paling terdampak oleh bencana ini bukanlah para pemilik modal atau pejabat yang mengambil keputusan, melainkan rakyat kecil. Mereka seharusnya menerima perlindungan dan kesejahteraan dari negara, namun justru menjadi korban dari kelalaian dan keserakahan yang bukan mereka lakukan.

Dalam konteks inilah kita melihat bagaimana kerusakan negara tidak selalu dimulai oleh guncangan besar. Ia bermula dari satu keputusan kecil yang membiarkan orang tidak layak naik ke tampuk kekuasaan. Satu toleransi terhadap kebohongan. Satu tepuk tangan terhadap manipulasi. Satu senyuman pada korupsi kecil. Dari satu celah inilah kemudian terbentuk sistem yang melanggengkan kerusakan.

Kini, banyak pejabat publik tidak lagi naik ke posisi strategis karena integritas atau prestasi, melainkan karena koneksi, kelicikan, dan loyalitas buta terhadap kepentingan sempit. Kekuasaan diperlakukan sebagai instrumen akumulasi keuntungan, bukan sebagai mandat untuk melayani rakyat.

Lahan negara dijual murah, tambang dikeruk tanpa pertimbangan ekologis, dan hutan ditebang tanpa regulasi yang tegas. Semua dilakukan demi memperbesar pundi-pundi pribadi, tanpa visi jangka panjang tentang keberlanjutan bangsa.

Seperti diingatkan Nelson Mandela, “Penjahat tidak pernah membangun negara; mereka hanya memperkaya diri sambil merusaknya.” Kini, kita menyaksikan sendiri betapa benar peringatan itu.

Negara tidak hancur karena hujan, gempa, atau perang. Negara hancur ketika orang-orang baik memilih diam, sementara mereka yang tidak memiliki integritas mendominasi ruang-ruang kekuasaan. Mereka bukan membangun, tetapi menggali; bukan merawat, tetapi merusak. Kesadaran publik sering datang terlambat ketika kerusakan sudah menjelma menjadi reruntuhan.

Tata kelola negara yang berada dalam kungkungan kapitalisme terbukti membawa banyak persoalan. Kebijakan yang lahir lebih berpihak pada akumulasi keuntungan materi, meski rakyat berada dalam kondisi sulit. Sekularisme yang memisahkan agama dari kehidupan semakin memperparah keadaan. Rakyat tidak lagi diposisikan sebagai amanah yang wajib dijaga, melainkan dianggap sebagai beban. Akibatnya, pelayanan publik tidak mampu berjalan optimal. Kondisi ini jelas mengancam keselamatan masyarakat. Lemahnya upaya mitigasi menjadi bukti bahwa negara gagal menjalankan perannya sebagai ra’in, pelindung, dan pengurus rakyat. Dalam sistem kapitalisme, negara cenderung berfungsi sebagai regulator dan fasilitator bagi kepentingan pemilik modal. Tidak mengherankan bila kebutuhan dan keselamatan rakyat kerap terabaikan.

Bencana yang terjadi pun tidak selalu murni disebabkan faktor alam. Banyak di antaranya merupakan dampak dari pola pembangunan kapitalistik yang memberi ruang luas bagi oligarki. Kawasan resapan air dialihfungsikan menjadi area bisnis, hutan lindung dibuka untuk permukiman, dan industri berdiri di wilayah rawan. Kelestarian lingkungan dikorbankan, sementara jargon “pertumbuhan ekonomi” terus dijadikan pembenaran.

Sistem Islam memberikan harapan pasti terkait solusi bencana yang marak terjadi. Sistem Islam menetapkan bahwa negara memiliki kewajiban melindungi rakyat dari segala bentuk bahaya, termasuk ancaman bencana. Negara menyusun kebijakan dan strategi pembangunan, baik di wilayah perkotaan maupun pedesaan, yang ditujukan untuk kemaslahatan umat.

Islam juga menempatkan mitigasi bencana sebagai bagian penting dari pembangunan. Konservasi lingkungan menjadi kewajiban, termasuk larangan merusak tumbuhan dan satwa demi menjaga keseimbangan ekosistem. Negara wajib memetakan wilayah berdasarkan potensi bencana agar tata ruang disesuaikan dengan kondisi geografisnya. Edukasi kepada masyarakat agar tidak bermukim di daerah rawan bencana juga menjadi tanggung jawab negara. Semua ini bertujuan menjaga keselamatan jiwa manusia sekaligus kelestarian alam.

Konsep pengelolaan ini hanya dapat berjalan secara menyeluruh dalam satu institusi khas, yaitu Khilafah. Institusi inilah yang mampu menjamin perlindungan rakyat dan menjaga keberlanjutan lingkungan hidup.

Allah SWT berfirman dalam QS. Ar-Rum ayat 41:

“Telah tampak kerusakan di darat dan di laut akibat perbuatan tangan manusia, agar Allah merasakan kepada mereka sebagian dari akibat perbuatan mereka, supaya mereka kembali.”

Ayat ini menegaskan bahwa kerusakan yang terjadi merupakan dampak dari ulah manusia sendiri. Karena itu, negara sebagai penjaga rakyat wajib menetapkan kebijakan yang melindungi lingkungan dan menjamin keselamatan setiap individu.

Sungguh, tata kelola yang bijaksana hanya dapat terwujud ketika hukum syarak dijadikan sebagai pondasi utama dalam mengatur kehidupan. Hanya dengannya, umat terlindungi dan keselamatan jiwa benar-benar terjaga.

Wallahu a’lam bisshawwab.


Share this article via

19 Shares

0 Comment