| 97 Views

Judol Memicu kriminalitas, Butuh Solusi Tuntas

Oleh : Haerini Udin

Judi online telah menjadi masalah yang semakin mengkhawatirkan di berbagai daerah di Indonesia, termasuk Sulawesi Tenggara. Aktivitas ini tidak hanya merugikan secara finansial, tetapi juga membawa dampak sosial negatif bagi masyarakat. Seperti peristiwa belum lama ini, polisi menangkap pria berinisial BR (40), pelaku pencurian sandal hingga beras di lima lokasi di Kabupaten Buton Tengah, Sulawesi Tenggara. BR merupakan warga Desa Lupia, Kecamatan Kabangka, Kabupaten Muna, Jumat (27/9/2024) siang.

Berdasarkan hasil interogasi awal, BR mengakui seluruh perbuatannya. BR juga mengaku telah melakukan pencurian di empat lokasi berbeda di Kabupaten Buteng pada bulan Agustus 2024. Empat lokasi tersebut di antaranya di SMAN 1 Gu, di Desa One Waara, Kecamatan Lakudo, dan dua kios di Terminal Wamengkoli. Mirisnya, pelaku mengaku bahwa hasil penjualan dari barang curian itu digunakan untuk judi onlone dan berfoya-foya dengan wanita. Hal itu diungkap oleh Kapolres Buteng, AKBP Wahyu Adi Waluyo. (Kendariinfo.com 29/9/24).

Setali tiga uang, seorang pria di Kendari ditangkap polisi lantaran nekat mencuri sepeda motor milik adik tirinya. Pria berinisial DA alias DD, berusia 28 tahun, warga Jalan veteran, kelurahan Bonggoeya, kecamatan Wuawua ditangkap pada Kamis, 13 September 2024 oleh Tim Buser 77 satreskrim Polresta Kendari.
Dihadapan penyidik, DA mengaku nekat mencuri motor milik adik tirinya berinisial SF (10) lantaran kecanduan judi online. (haluanrakyat.com 13/9/24).

Dua kasus di atas hanyalah sebagian dari kasus-kasus pencurian di Sulawesi Tenggara yang diakibatkan oleh kecanduan judi online. Berdasarkan data Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), jumlah pemain judi online di Indonesia sudah tembus 2,7 juta orang. Korban judi online itu didominasi oleh kaum muda berusia 17 – 20 tahun. (Kendariinfo.com 5/6/24).

Upaya Berantas Judi

Pemerintah, melalui berbagai instansi terkait, memiliki peran penting dalam memerangi praktik judi online. Di Sulawesi Tenggara, Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) berkomitmen mengambil langkah tegas untuk mengatasi masalah ini. Pihak Kominfo telah membentuk tim khusus yang bertugas memantau dan menutup akses ke situs-situs judi online. Selain itu, Kominfo juga bekerja sama dengan pihak kepolisian untuk menangkap dan menghukum pelaku yang terlibat dalam aktivitas ilegal tersebut. Hal ini sebagaiman diungkap Kepala Dinas Kominfo Provinsi Sulawesi Tenggara Ridwan Badala, S. Pd, M.M, dalam dialog interaktif Sultra Pagi RRI Kendari yang di pandu Sunarti Mayesi pada Kamis, (20/6/2024).

Dalam usaha memberantas judi online, kolaborasi antar instansi menjadi kunci keberhasilan. Dinas Kominfo tidak hanya bekerja sendiri, tetapi juga menggandeng lembaga lain seperti kepolisian dan penyedia layanan internet. Di samping itu, edukasi kepada masyarakat tentang bahaya judi online juga menjadi prioritas. Dengan langkah-langkah yang telah diambil, diharapkan angka partisipasi dalam judi online di Sulawesi Tenggara dapat menurun secara signifikan.
Masyarakat juga diharapkan dapat lebih sadar akan bahaya yang ditimbulkan oleh judi online dan mendukung upaya pemerintah dalam memberantas praktik ini.

Kapitalisme Akar Masalah

Judol telah nyata menyebabkan kesengsaraan dan kerusakan, baik kerugian finansial (ekonomi), gangguan psikis (mental), kecanduan judi, kriminalitas, hingga hilangnya nyawa manusia.
Faktor utama judol adalah ekonomi, sulit mendapatkan pekerjaan atau mencari penghasilan, pada akhirnya mencari jalan pintas untuk menghasilkan uang banyak dengan cepat dan mudah. Ditambah lagi, Ketimpangan ekonomi yang terjadi akibat penerapan sistem kapitalisme menjadklan kekayaan hanya berputar dan dinikmati oleh segelintir orang. Selain itu, prinsip kebebasan dalam kepemilikan yang diterapkan sistem ekonomi kapitalisme, membuat kehidupan makin timpang dari sisi ekonomi.
Kini, makin banyak kekayaan satu orang yang bisa melampaui pendapatan domestik bruto suatu negara yang dihuni puluhan juta orang.

Disamping itu, gempuran gaya hidup materialistis yang ditopang standar kebahagiaan hidup bersifat materi dan sikap hidup yang individualis juga menjadikan kepribadian masyarakat sangat rapuh. Jalan pintas dan instan tanpa berpikir panjang menyebabkan orang menjadi pelaku judol di tengah kesempitan rakyat mengakses ekonomi. Olehnya, harus dusadari bahawa akar masalah judi online adalah penerapan sistem kapitalisme. Sehingga, masalah ini tentu membutuhkan solusi yang tepat dan mwnyekesaikan secara tuntas hingga ke akarnya.

Islam Solusi Tuntas

Judol adalah salah satu dari sekian banyak kerusakan yang terjadi akibat penerapan sistem kapitalisme. Penyebab kemiskinan dan kesengsaraan rakyat. Karena itu, solusi efektif dan efisien memberantas judol adalah dengan mengganti sistem kapitalisme dengan sistem Islam yang diterapkan decara total  melalui sistem pemerintahan Khilafah.

Sistem Islam melarang tegas praktik judi, baik offline maupun online, apapun bentuk permainannya. Sebab, Allah Swt. telah mengharamkannya. Khilafah akan.menutup celah apapun yang berbau judi. Dipermudah dengan adanya kontrol masyarakat melalui aktivitas amar makruf nahi munkar.

Jika terjadi praktik judi di tengah masyarakat seperti halnya judi online, negara wajib mengambil langkah tegas untuk menghentikannya. Pertama, edukasi. Dalam konsep sistem pemerintahan Islam, yakni Khilafah, negara bertanggung jawab mendidik rakyatnya dalam ruang digital. Salah satu yang perlu dilakukan adalah literasi. Semua orang yang masuk ke ranah digital itu harus memahami apa-apa yang membahayakan dan bagaimana Islam mengaturnya. Agar pemahaman digital ini bisa menjangkau ke seluruh rakyat, maka akan dimasukkan ke dalam kurikulum pendidikan sebagai bagian pertumbuhan peradaban karena internet telah menjadi bagian dari kehidupan. Apabila literasi digital dikembangkan oleh individu atau komunitas, tetap kurikulumnya harus sesuai dengan yang telah ditetapkan oleh Khilafah.

Kedua, menerapkan sistem ekonomi Islam dengan cara mengembalikan kepemilikan umum (SDA) untuk rakyat, kebijakan zakat bukan pajak, dan pemasukan Baitul Mal lainnya yang disyariatkan. Ketiga, memberdayakan pakar informasi dan teknologi (IT) dan memberikan fasilitas serta gaji tinggi untuk menghentikan kejahatan cyber crime di dunia digital. Keempat, penegakan hukum bagi pelaku judi (maksiat adaha kejahatan/kriminal) dengan hukuman takzir sesuai ijtihad Khalifah.

Demikianlah, bagaimana Islam menuntaskan persoalan judi online. Olehnya, penerapan syariat Islam kafah adalah perkara paling urgen saat ini. Sebab, dengan syariat Islam, seluruh problematika yang ada bisa terselesaikan dengan tuntas.

Wallahualam.


Share this article via

90 Shares

0 Comment