| 315 Views

Jual Beli Bayi Akibat Mandulnya Peran Negara dan Kurangnya Keimanan Individu

Oleh : Aning Juningsih 
Aktivis Muslimah

Kasus jual beli bayi yang terungkap di Yogyakarta menjadi sorotan publik. Sejak 2010, dua bidan tersangka, yang kini ditangkap, telah melakukan praktik ini dengan dalih menerima penyerahan bayi melalui rumah bersalin tempat mereka bekerja. Bayi-bayi tersebut dijual dengan harga Rp 55-65 juta untuk bayi perempuan dan Rp 65-85 juta untuk bayi laki-laki. Berdasarkan laporan tempo.co (13-12-2024), praktik ini berlangsung hingga Desember 2024, dengan total 66 bayi yang diperjualbelikan, terdiri dari 28 bayi laki-laki, 36 bayi perempuan, dan 2 bayi tanpa keterangan jenis kelamin. Kini, tersangka dijerat Pasal 83 UU 17/2016 dan Pasal 76F UU 35/2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun dan denda hingga Rp 300 juta.

Faktor Penyebab

Fenomena jual beli bayi bukan hal baru, dengan kasus serupa terlaporkan sejak tahun 2023 mencapai 59 kejadian. Praktik ini masuk kategori perdagangan anak dan dipicu oleh berbagai faktor. Menurut Direktur Lembaga Psikolog Daya Insani, Sani Budiantini Hermawan, kasus yang terungkap masih lebih kecil dibandingkan realita di lapangan. Faktor-faktor utama meliputi:

Ekonomi

Kemiskinan menjadi penyebab signifikan. Keterbatasan ekonomi memaksa orang tua menjual bayi karena tidak mampu membesarkan anak. Mereka menganggap bayi sebagai beban ekonomi, dan jalan pintas ini dianggap solusi cepat. Dalam situasi tertentu, keterbatasan ekonomi juga menghilangkan rasa empati dan nurani, membuat seseorang tega menjual darah dagingnya sendiri.

Sosial

Pergaulan bebas dan seks pranikah yang tidak lagi dianggap tabu turut berkontribusi. Banyak perempuan yang hamil di luar nikah memilih menyerahkan bayi mereka ke tempat bersalin atau membuangnya. Data dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mencatat 212 kasus pembuangan bayi antara 2020 hingga Juni 2021, dengan 80% ditemukan meninggal dunia. Fenomena ini menunjukkan bahwa perilaku seks bebas menciptakan lingkaran setan yang mengarah pada kejahatan lain, termasuk perdagangan bayi.

Empati dan Nurani

Sistem kehidupan sekuler menjauhkan masyarakat dari nilai-nilai agama. Individualisme dan materialisme merusak empati dan nurani, membuat manusia rela melakukan tindakan keji demi uang. Perdagangan bayi menjadi ladang bisnis yang menggiurkan, dengan keimanan yang semakin terkikis.

Pergeseran Nilai

Sistem kapitalisme sekuler mendorong manusia mengejar kebahagiaan materi dengan segala cara, bahkan yang haram. Perilaku seperti pacaran, zina, dan seks bebas dianggap biasa dan diterima sebagai bagian dari budaya. Pergeseran nilai ini menciptakan lingkungan sosial yang permisif terhadap perilaku amoral.

Kegagalan Negara

Semua faktor ini diperparah oleh kelemahan peran negara dalam mencegah dan mengatasi masalah kriminalitas. Sistem hukum buatan manusia sering kali tidak memberikan efek jera. Banyak pelaku kriminal yang merupakan residivis, membuktikan bahwa hukuman penjara tidak efektif. Selain itu, aparat penegak hukum sendiri sering terlibat dalam kejahatan, seperti korupsi, pengedaran narkoba, hingga kekerasan seksual. Kondisi ini menunjukkan lemahnya fondasi hukum sekuler yang tidak mampu melindungi masyarakat.

Negara juga gagal melindungi generasi muda dari kerusakan moral. Konten pornografi, film vulgar, dan berbagai bentuk ekspresi seksual bebas dibiarkan atas nama kebebasan. Tidak ada kontrol yang serius terhadap penyebaran budaya yang merusak ini. Sementara itu, kebijakan ekonomi yang tidak berpihak pada rakyat membuat kemiskinan semakin meluas, memaksa banyak orang mengambil langkah ekstrem untuk bertahan hidup.

Solusi dalam Islam

Islam menawarkan solusi menyeluruh yang mencakup aspek promotif, preventif, dan kuratif untuk mengatasi masalah ini.

Promotif dan Edukatif

Islam memprioritaskan pembentukan keimanan melalui sistem pendidikan berbasis akidah. Kurikulum pendidikan dirancang untuk membangun ketakwaan, dengan materi yang menguatkan iman dan rasa takut kepada Allah. Layanan pendidikan juga diberikan secara gratis, sehingga seluruh masyarakat memiliki akses yang sama.

Dengan penerapan nilai-nilai Islam, masyarakat akan memahami dosa dan konsekuensi dari perilaku maksiat, seperti perzinaan. Ketakwaan individu menjadi benteng utama dalam mencegah kejahatan dan perilaku amoral.

Preventif

Islam menerapkan sistem sosial yang menjaga interaksi antara laki-laki dan perempuan sesuai syariat. Larangan zina, ikhtilat (campur baur tanpa batas), dan kewajiban menutup aurat adalah beberapa aturan yang mencegah kemaksiatan. Negara juga melakukan pengawasan ketat terhadap konten media agar bebas dari unsur pornografi dan maksiat.

Dalam bidang ekonomi, Islam menjamin kebutuhan dasar setiap individu, seperti sandang, pangan, dan papan. Negara wajib menciptakan lapangan kerja dan memberikan bantuan kepada mereka yang tidak mampu. Sistem ini menghilangkan alasan ekonomi sebagai pemicu tindakan kriminal.

Kuratif

Sistem ‘uqubat (sanksi) dalam Islam berfungsi sebagai pencegah (zawajir) dan penebus (jawabir). Hukuman yang tegas dan sesuai syariat memberikan efek jera kepada pelaku kejahatan. Dalam kasus perdagangan bayi, hukuman takzir dapat diterapkan, berupa penjara, pengasingan, atau bahkan hukuman mati, tergantung tingkat kejahatan.

Penutup

Islam sebagai sistem kehidupan mampu memberikan solusi yang menyeluruh dan efektif dalam menangani berbagai persoalan sosial. Penerapan syariat Islam secara kaffah tidak hanya mencegah kejahatan, tetapi juga menciptakan masyarakat yang sejahtera dan bermartabat. Sudah saatnya sistem sekuler kapitalisme yang melahirkan berbagai kerusakan ditinggalkan, digantikan dengan sistem Islam yang bersumber dari Al-Qur’an dan Hadis. Dengan demikian, keberkahan hidup di dunia dan akhirat dapat terwujud. Wallahu a’lam bishshawab.


Share this article via

129 Shares

0 Comment