| 65 Views
Jejak Luka di Balik Dinding Rumah: Kisah Nyata Korban KDRT dan Asa Remaja yang Tersesat
Oleh : Suntusia, S.Pd, M.Pd
Fenomena Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan perilaku menyimpang remaja, seperti yang tercermin dalam berbagai kasus kriminal baru-baru ini, telah menjadi sorotan media massa. Namun, liputan yang ada seringkali hanya menyentuh permukaan, yaitu pada aspek tindak pidana dan sanksi hukum, tanpa mengungkap kedalaman tragedi kemanusiaan yang tersembunyi di baliknya. Judul ini hadir sebagai upaya untuk menyingkap "wajah nyata" dari permasalahan tersebut, melampaui statistik dan pasal-pasal undang-undang.
Pondasi keluarga saat ini sedang tidak baik-baik saja karena menghadapi badai KDRT sehingga membuat rapuh dan abruk. Sehingga berdampak pada generasi muda yang bertindak bagai bom waktu yang meledak dalam spiral kekerasan remaja yang tak terhindarkan.
Fakta dilapangan seorang pelajar SMP di Grobogan meninggal karena keroyok temannya sampai meninggal. Kronologi kejadian terjadi pada tanggal 11 Oktober 2025 pembelajaran Kokurikuler yang puteri didalam dan putra di luar kelas .Kejadiannya terjadi pada saat jam istirahat yang diluar pantauan guru. Kepala Luka dan patah tulang bagian leher sehingga mengalami pembekuan darah dan akhirnya meninggal dan sudah terakam CCTV untuk diselidiki. (beritasatu, 15/10/2025)
Fakta keduaake dua terjadi di Jakarta Utara, tepatnya di Kelurahan Rorotan, Cilincing, terjadi kasus keji pada Senin (13/10/2025) ketika seorang remaja 16 tahun diduga mencabuli dan membunuh seorang anak perempuan berusia 11 tahun di rumah pelaku. Peristiwa yang menggegerkan warga ini dipicu oleh motif sakit hati pelaku yang kesal karena sering ditagih utang oleh ibu korban. Saat ini, polisi dari Polres Metro Jakarta Utara masih terus melakukan penyelidikan lanjutan, termasuk merencanakan rekonstruksi, dan menjerat pelaku dengan pasal berlapis tentang perlindungan anak dan pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal mati. (beritasatu, 15/10/2025).
Akar masalah kompleks ini disinyalir berhulu pada sistem kehidupan sekuler yang secara fundamental meminggirkan peran agama dari keluarga dan masyarakat. Hilangnya landasan moral dan ketakwaan telah melemahkan tanggung jawab interpersonal, sementara paham sekuler-liberal—diperparah oleh materialisme—mendorong individualisme dan orientasi kebahagiaan yang semata-mata bersifat duniawi. Kondisi ini membuat keluarga rentan terhadap tekanan hidup, yang kemudian mudah memicu ledakan kekerasan dan keretakan.
Penyebab utama berbagai masalah sosial, termasuk keretakan dan kekerasan dalam rumah tangga, adalah sistem sekuler yang meminggirkan peran agama, sehingga meruntuhkan fondasi moral, tanggung jawab, dan ketakwaan dalam keluarga. Selain itu, pendidikan yang bercorak sekuler-liberal mendorong kebebasan tanpa batas dan individualisme, yang secara langsung mengikis keharmonisan rumah tangga dan membentuk perilaku remaja yang merusak. Di sisi lain, materialisme telah menempatkan kebahagiaan hanya pada urusan duniawi, membuat masyarakat rentan terhadap tekanan hidup yang berujung pada keretakan dan kekerasan. Akhirnya, negara dinilai lalai karena Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT) dianggap gagal mengatasi akar masalah, sebab penanganannya hanya bersifat hukum tanpa menyentuh perubahan mendasar pada sistem yang bermasalah.
Jika akar masalah utamanya adalah menjauhnya nilai agama dari kehidupan (sekularisme) dan kegagalan negara dalam sistem yang ada, maka jawabannya haruslah berupa perubahan sistem secara total. Untuk mengatasi kerusakan sosial dan mengokohkan ketahanan keluarga, solusi fundamentalnya terletak pada penerapan Syariat Islam secara menyeluruh. Sistem ini akan membentuk individu bertakwa dan berakhlak mulia melalui Pendidikan Islam, baik di tingkat keluarga maupun yang diselenggarakan negara, menjauh dari sekadar orientasi duniawi. Dengan Syariat, peran suami-istri akan tertata, membangun benteng keluarga yang kokoh dan mencegah Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) sejak dini. Selain itu, negara akan berfungsi sebagai pelindung (ra'in) yang menjamin kesejahteraan dan keadilan ekonomi bagi setiap keluarga. Terakhir, penegakan hukum sanksi Islam yang tegas akan memberikan efek jera, sekaligus berfungsi sebagai sarana pendidikan bagi masyarakat untuk senantiasa hidup sesuai tuntunan syariat.