| 256 Views

Islam Cegah Harga Beras dan Bahan Pokok Melambung Tinggi

Oleh : Maryam Sakinah

Jelang Ramadan, harga beberapa bahan pokok mengalami kenaikan signifikan. Hasil inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) bersama Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) di Bandung menunjukkan bahwa harga beras, cabai, gula, daging ayam, dan telur ayam mengalami kenaikan di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).

Sidak yang dilakukan di Pasar Cihapit dan Griya Pahlawan Bandung menemukan kenaikan harga beras premium sebesar 21,58% menjadi Rp 16.900/kg (HET: Rp 13.900/kg). Harga beras medium juga naik 28,44% menjadi Rp 14.000/kg (HET: Rp 10.900/kg). Kenaikan paling signifikan terjadi pada harga cabai merah keriting yang mencapai 172,73% menjadi Rp 150.000/kg (HET: Rp 55.000/kg). Harga gula konsumsi juga naik 11,11% menjadi Rp 18.000/kg (HET: Rp 16.000/kg). Harga daging ayam naik 8,84% menjadi Rp 40.000/kg (HET: Rp 36.750/kg) dan harga telur ayam naik 5,26% menjadi Rp 28.500/kg (dari Rp 27.200/kg). (katadata.com, 11/2/2024)

 

Harga Beras Naik Tak Terbendung

Setahun terakhir harga beras terus mengalami kenaikan tinggi. Kenaikan harga beras di tahun 2023 nyaris 20% dibandingkan dengan harga sebelumnya.  Mahalnya beras tentu saja menyusahkan setiap orang karena merupakan kebutuhan pokok rakyat. Salah satu penyebabnya adalah penahanan pasokan oleh pihak tertentu dan rusaknya rantai distribusi beras yang hari ini dikuasai oleh sejumlah kartel, termasuk  adanya larangan  bagi petani untuk menjual langsung ke konsumen.

Soal kartel beras, KPPU menemukan kenaikan harga beberapa bahan pokok akibat permainan para kartel ini. Untuk diketahui, KPPU pernah menangani kasus kartel untuk beberapa bahan pokok seperti bawang putih (2013), daging sapi (2016), minyak goreng (2022), dan daging ayam (2022). 

Penguasaan distribusi beras oleh sejumlah pengusaha seharusnya menjadi perhatian serius dalam sistem pertanian di Indonesia. Praktik monopoli dalam distribusi beras dapat mengakibatkan peningkatan harga bagi konsumen akhir, sementara petani kemungkinan besar tidak akan mendapatkan keuntungan yang seharusnya mereka terima.

 

Beras, Kebutuhan Pokok Rakyat

Beras adalah kebutuhan pokok bagi masyarakat Indonesia. Kenaikan harga beras dapat berdampak langsung pada daya beli dan kesejahteraan masyarakat, terutama yang berada di golongan ekonomi menengah ke bawah. Jika harga beras terus naik akibat dari praktik monopoli dalam distribusi, maka hal ini dapat menjadi ancaman serius bagi keamanan pangan dan kesejahteraan rakyat.

Selain itu, praktik monopoli juga merugikan petani. Dalam sistem distribusi yang terkendali oleh sejumlah pengusaha, petani hanya bisa pasrah dengan harga beli yang sudah ditetapkan. Besar kemungkinan mereka akan menjual beras dengan harga yang lebih rendah, sementara pengusaha yang menguasai distribusi akan meraup keuntungan yang besar dari hasil kerja petani.

Oleh karena itu, langkah-langkah yang dapat diambil untuk mengatasi masalah ini perlu mendapat perhatian serius dari pemerintah dan lembaga terkait berupa regulasi yang lebih ketat dalam sistem distribusi beras, penegakan hukum terhadap praktik monopoli, serta pemberian dukungan dan perlindungan yang lebih besar kepada petani.

 

Pemenuhan Pangan dalam Sistem Islam

Dalam konteks Khilafah, pemenuhan kebutuhan pokok merupakan kewajiban negara. Negara akan memastikan individu per individu terpenuhi kebutuhan pokoknya. Sebagaimana dijelaskan di dalam akun IG Muslimah News, negara akan melakukan berbagai kebijakan sebagai berikut.

  1. Bertanggung jawab atas pengelolaan beras dari hulu sampai hilir, mulai dari produksi dan distribusinya ke tangan rakyat. Negara tidak akan menyerahkannya kepada pihak swasta.
  2. Negara harus memastikan rantai distribusi beras dari penimbunan monopoli dan berbagai praktik bisnis lainnya yang merusak rantai distribusi. Dalilnya adalah sabda Rasulullah saw. yang diriwayatkan oleh Sayyidina Umar bin Khattab. "Orang yang mendatangkan (makanan) akan dilimpahkan rezekinya, sementara penimbun akan dilaknat."
  3. Politik ekonomi Daulah Islam adalah menjamin pemenuhan kebutuhan pokok rakyat per individu termasuk kebutuhan pangannya. Pemenuhan ini bukan hanya tersedianya stok, tetapi negara mewujudkan jaminan ini dengan menjadikan pemenuhan kebutuhan pokok sebagai suatu kewajiban.
  4. Negara akan memberikan pertanyaan kepada rakyat yang menjadi petani bantuan tersebut berupa lahan.
  5. Pada sektor hilir (distribusi), negara akan memastikan tidak terjadi hambatan distribusi. Di sini, tidak ada penguasaan swasta. Pada ujung rantai distribusi, yaitu sektor ritel, negara memperhatikan setiap rakyatnya dan menelaah bila ada kebutuhan bantuan dari negara.
  6. Negara tidak melakukan tas’ir yaitu pematokan harga (price fixing), harga sengaja dibiarkan terbentuk secara alami sesuai transaksi antara penjual dan pembeli di pasar, sebagaimana terjadinya permintaan dan penawaran. Allah Swt. berfirman di dalam surah An-Nisa ayat 29. 

    يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا لَا تَأْكُلُوْٓا اَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ اِلَّآ اَنْ تَكُوْنَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِّنْكُمْ

    Artinya, “Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu.”

    Adapun dalil lainnya adalah sabda Rasulullah saw. dari Anas bin Mâlik. Kala itu harga-harga barang di masa Rasulullah saw. mahal, lalu mereka berkata kepada Rasulullah, “Wahai Rasulullah, patoklah harga untuk kami.” Rasulullah saw. menjawab, “Sesungguhnya Allah yang mematok harga, yang menyempitkan, melapangkan, dan Pemberi Rizki. Sungguh aku berharap menjumpai Rabb-ku dalam keadaan tidak ada seorang pun dari kalian yang menuntutku dengan sebab kezaliman dalam darah dan harta. (HR. Abu Dawud)

  7. Negara melarang praktik monopoli dan menimbun beras maupun komoditas lainnya dan memberi sanksi tegas bagi pelaku penimbunan. Negara akan memberikan sanksi tegas kepada pelaku berupa takzir. Atas komoditas yang ditimbunnya, negara akan meminta pelaku untuk menjualnya ke pasar hingga stok kembali aman dan harga menjadi normal.

Khatimah

Demikianlah pengaturan Islam dalam upaya memenuhi kebutuhan pokok rakyat. Negara akan memperhatikan secara sungguh-sungguh tanpa melibatkan pihak swasta. Selain itu, ketegasan syariat Islam bagi pelaku monopoli dan penimbunan akan memberikan efek jera.


Share this article via

154 Shares

0 Comment