| 190 Views

Ironi Hidup di Negeri Gemah Ripah Loh Jinawi, Islam Jadi Solusi!

Oleh : Palupi Ummu Hazmi

Seorang wali murid SMPN 2 Teras di Boyolali, Heru Waskito, mendatangi DPRD setempat untuk mengadukan masalah seragam sekolah anaknya. Heru kesulitan melunasi biaya seragam sebesar Rp 841.000, yang membuatnya harus menjual TV seharga Rp450.000. Meskipun demikian, ia masih kekurangan Rp 391.000. Akibatnya, seragam olahraga anaknya ditahan oleh pihak sekolah dan tidak diberikan sampai semua biaya lunas. Heru menceritakan bahwa putrinya merasa malu hingga tidak mau masuk sekolah karena insiden tersebut. Ia juga sudah memohon agar seragam diberikan terlebih dahulu dengan janji akan melunasinya saat dana Program Indonesia Pintar (PIP) cair, namun permohonannya ditolak.

Pihak sekolah, melalui Kepala Sekolah Purwanto, membantah terlibat dalam penjualan seragam, mengklaim bahwa pengadaan dilakukan oleh pihak luar. Namun, Ketua Komisi IV DPRD Boyolali, Suyadi, menyayangkan sikap sekolah yang secara tidak langsung terlibat dalam transaksi dan bahkan mempermalukan siswa di depan kelas. Suyadi menegaskan bahwa tindakan ini melanggar aturan dan meminta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Boyolali untuk segera menyelesaikan masalah ini. Sementara itu, Heru mendapatkan bantuan uang dari Bupati Boyolali untuk melunasi kekurangan, tetapi ia tetap tidak berhasil membawa pulang seragam anaknya. 

Viralnya berita tentang salah satu sekolah swasta di Indonesia yang menghukum salah satu siswanya untuk duduk di lantai karena menunggak biaya SPP mendapat perhatian khusus dari berbagai kalangan tak terkecuali Ketua Komisi X DPR Hetifah Sjaifudian. Beliau menilai tindakan guru sekolah dasar (SD) yang meminta siswanya duduk di lantai karena menunggak biaya sumbangan pembinaan pendidikan (SPP) tidak etis dan melanggar prinsip-prinsip pendidikan (kompas.com/12 January 2025)

Pendidikan dengan segala sarana dan prasarananya seharusnya menjadi hak setiap rakyat. Dapat dinikmati oleh berbagai kalangan tanpa terkecuali. Dalam kasus yang dialami oleh anak dari bapak Heru Waskito, pihak sekolah sebenarnya telah melanggar Pasal 181 dan 198 Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, yang melarang tenaga pendidik, dewan pendidikan, dan komite sekolah untuk menjual seragam sekolah atau bahannya. Selain itu, Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 50 Tahun 2022 juga memperkuat ketentuan ini, yang menyatakan bahwa pengadaan seragam adalah tanggung jawab orang tua, dan sekolah tidak boleh memberikan pembebanan biaya untuk membeli seragam baru setiap kenaikan kelas atau PPDB.

Pelanggaran seperti ini sudah umum terjadi di sekolah-sekolah, namun tidak ada pengawasan ketat berikut sanksi yang tegas. Karena sistem kapitalisme saat ini, negara minim hadir secara nyata dalam mengurus hal-hal vital bagi rakyat dalam hal ini Pendidikan. Dengan paradigma kapitalisme pula, banyak oknum-oknum yang mencari celah untuk mencari keuntungan dengan kata lain pendidikan dengan segala sarana prasarananya dijadikan ladang bisnis.

Kasus dihukumnya siswa sebenarnya tidak akan terjadi ketika pendidikan dengan segala sarana dan prasarananya bisa diakses secara gratis oleh semua kalangan. Yang menjadi ironi, negara kita Adalah negara yang mempunyai kekayaan alam, mineral, tambang yang sangat melipah. Namun seperti yang kita tahu, kekayaan itu hanya masuk ke pundi-pundi para oligarki dan kroni-kroninya. Akibat dari penerapan system ekonomi kapitalis, Dimana negara beserta sumber dayanya dalam cengkeraman para oligarki. Mereka menunjuk para pemimpin boneka tentu bukan untuk mengurusi hajat hidup rakyat tapi untuk melindungi dan memuluskan kepentingan para oligarki. Rakyat dijadikan sapi perah kekuasaan. Sehinggalah kesejahteraan rakyat Adalah hal yang utopis. Untuk itu pentingnya penerapan Islam secara menyeluruh agar semua terurusi sesuai perintah Allah. Dan tidak akan ada lagi fenomena kemiskinan yang berserakan tanpa pengurusan serta ketidakmampuan rakyat mengakses kebutuhan dasar seperti Pendidikan.

Karena Islam dengan sistem khilafahnya menetapkan bahwa pendidikan dengan segala sarana dan prasaranya adalah kewajiban negara, yang termasuk dalam layanan publik yang ditanggung langsung oleh negara. Negara menyediakan layanan gratis untuk semua warga negara Khilafah, baik untuk siswa kaya maupun miskin, baik cerdas atau tidak.

Islam mampu mewujudkannya karena memiliki sumber dana yang banyak. Dana untuk pendidikan diambil dari pos kepemilikan umum. Dana digunakan untuk membiayai semua sarana dan prasarana pendidikan juga guru yang berkualitas dengan layanan pendidikan sesuai dengan sistem Islam. Guru akan disejahterakan dan juga tidak akan ada kasus siswa dihukum atau dipermalukan karena keterlambatan soal biaya.

Karena jelaslah dalam Islam Khilafah akan bertanggung jawab penuh terhadap rakyatnya sebagaimana Rasulullah saw. bersabda :

“Khalifah adalah pengurus urusan rakyat dan ia bertanggung jawab terhadap urusan mereka.” (HR Bukhari).

Wallahua’lam Bishowab


Share this article via

150 Shares

0 Comment