| 18 Views
Hari Raya Usai, Terbitlah Utang
Ilustrasi pinjol ilegal. (Foto: Istimewa)
Oleh: Ika Kusuma
Data OJK memproyeksikan bahwa pinjaman online (pinjol) dan gadai meningkat selama Ramadan dan Idulfitri. Banyaknya kebutuhan keluarga menjelang dan setelah Lebaran di tengah kondisi ekonomi yang sulit saat ini menjadi salah satu indikasinya. Lebaran dengan segala ritualnya, di mana silaturahmi terasa lebih hidup, momen berbagi dan bernostalgia seharusnya menjadi saat yang membahagiakan. Namun, di tengah inflasi dan himpitan ekonomi saat ini, semua terasa berat.
Di tengah rapuhnya daya beli masyarakat, harga barang terus meningkat, serta biaya mobilitas yang semakin bertambah, banyak keluarga akhirnya terjebak berutang demi dapat pulang kampung atau sekadar merayakan Idulfitri bersama keluarga. Di era digitalisasi ini, pinjaman daring berbasis riba semakin mudah diakses, seolah menawarkan solusi instan, tetapi justru menjebak.
Sementara itu, jaring pengaman sosial yang diberikan pemerintah belum tepat sasaran. Misalnya, masih banyak kasus kebocoran bantuan sosial (bansos). Kebijakan pemerintah terkesan progresif dengan memberikan diskon transportasi dan tarif tol menjelang mudik. Namun, pada kenyataannya, tidak semua masyarakat dapat merasakannya. Tidak semua pemudik memiliki fleksibilitas waktu, saldo yang memadai, dan kesempatan membeli tiket pada waktu yang tepat. Pada akhirnya, kebijakan populis ini tidak mampu menjadi pengurang beban yang nyata di lapangan.
Inilah realitas kehidupan dalam sistem kapitalisme. Momen Ramadan dan Lebaran tidak luput dari jerat sistem kapitalisme yang membelenggu kehidupan saat ini. Tekanan sosial dan beban keluarga semakin meningkat ketika kenaikan harga yang telah menjadi tradisi tahunan justru diperburuk oleh inflasi ekonomi saat ini.
Alih-alih mengatasi masalah pengangguran, pemerintah justru memfasilitasi masyarakat dengan utang. Akibatnya, untuk sekadar memenuhi kebutuhan rutin dan semirutin, keluarga akan semakin bergantung pada utang ribawi. Padahal, riba jelas haram bagi umat Muslim sebagaimana firman Allah dalam QS Al-Baqarah ayat 275, “Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.”
Oleh karena itu, diperlukan solusi mendasar untuk mengatasi masalah ini, dan solusi tersebut tidak dapat ditemukan dalam sistem kapitalisme sekuler saat ini. Masyarakat membutuhkan sistem ekonomi yang mampu menyejahterakan secara nyata, bukan sekadar narasi inklusif. Kita memerlukan sistem ekonomi yang mampu menciptakan keseimbangan dan distribusi ekonomi yang merata di seluruh lapisan masyarakat, bukan hanya pada kelompok kapital.
Sistem ekonomi yang dibutuhkan adalah sistem yang mampu menjamin ketersediaan lapangan kerja yang layak, bukan justru memfasilitasi utang sebagai solusi. Semua itu hanya terdapat dalam sistem ekonomi Islam. Islam memiliki sistem ekonomi yang stabil, baik dari sisi mata uang maupun harga barang.
Penerapan sistem ekonomi Islam harus sejalan dengan sistem politiknya karena dibutuhkan kekuatan politik untuk melepaskan diri dari dominasi global dan liberalisasi perdagangan, sehingga negara dapat berdaulat penuh dalam menerapkan sistem ekonomi Islam.
Allah telah menghadirkan Islam sebagai sistem yang mengatur seluruh aspek kehidupan manusia secara rinci dan sempurna. Ketika sistem tersebut diterapkan, tidak hanya kebaikan yang diperoleh, tetapi juga menghadirkan keberkahan sebagai bentuk ketaatan kepada syariat Allah Swt.
Sistem inilah yang terbukti mampu mengantarkan umat Islam menjadi mercusuar peradaban dunia selama 13 abad di bawah naungan Khilafah. Sistem ini pula yang mampu mewujudkan kesejahteraan yang paripurna dan berkeadilan. Salah satu contohnya adalah kesejahteraan pada masa kepemimpinan Khalifah Umar bin Abdul Aziz, di mana tidak ada satu pun masyarakat yang berhak menerima zakat.
Maka, tugas kita saat ini adalah memberikan pemahaman kepada umat bahwa aturan buatan manusia yang dijalankan saat ini hanya menimbulkan kerusakan tanpa solusi. Tidak ada aturan yang lebih sempurna selain aturan Allah dalam mengatur kehidupan manusia, dan aturan tersebut hanya dapat diterapkan secara sempurna dalam satu institusi, yaitu Khilafah.
Wallahu a‘lam bishawab.