| 366 Views

Generasi Kecanduan Judol, Kembalikan Pada Islam

Oleh : Putri Ayu Wulandari
Pemerhati Remaja

Transaksi judi online atau yang biasa disebut judol di Indonesia telah marak dilakukan oleh anak-anak berusia 10 tahun. Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melaporkan sebuah data pada  Program Mentoring Berbasis Risiko (Promensisko) tentang temuan judol yang menyasar anak-anak berusia 10 tahun. Promensisko bertujuan memperkuat kapasitas pemangku kepentingan dalam memahami pola, mendeteksi dini, dan merespons secara efektif tindak pidana pencucian uang berbasis digital.

Temuan tersebut menjabarkan, pada data kuartal I-2025, jumlah deposit yang dilakukan oleh pemain berusia 10–16 tahun lebih dari Rp2,2 miliar. Kemudian, usia 17–19 tahun mencapai Rp47,9 miliar dan juga usia 31–40 tahun mencapai Rp2,5 triliun. (cncbindonesia.com, 08–05–2025). Lantas, apa penyebab judol kian marak? Bagaimana solusi tuntas untuk memberantas judol?

Penyebab Judol Marak

Fakta di atas adalah sebuah potret kegagalan sistem kapitalisme yang merusak masa depan generasi penerus bangsa, yaitu kegagalan dalam mendidik dan membina generasi muda. Bagaimana tidak, akun-akun judol yang berkedok sebuah game dengan tampilan anime atau gambar visual yang begitu menarik bagi anak-anak ternyata menyimpan maksud terselubung, yakni menjerumuskan anak-anak pada jurang kehancuran.

Game-game online yang ada bukan hanya berisikan permainan, tetapi juga sebuah arena judi yang bahkan bisa dimainkan oleh anak berusia 10 tahun. Hal ini tentu sangat meresahkan terlebih permainan ini sangat mudah di akses melalui akun medsos tanpa ada batasan usia. Hal ini sudah seharusnya menjadi perhatian khusus bagi pemerintah sebab kekacauan ini bukan hanya merugikan dari segi materi, tetapi juga dari sisi psikologi dan moral anak yang rusak akibat kebiasaan kecanduan judol.

Selain itu, kecanduan judol bukan hanya berdampak pada tekanan mental, tetapi juga akan menimbulkan aksi kejahatan yang lain seperti penipuan, pencurian, perampokan bahkan pembegalan. Hal ini disebabkan karena keinginan untuk mendapatkan uang demi bisa terus melakukan permainan haram tersebut.

Kebiasaan melakukan permainan judi online ini, bahkan di kalangan anak-anak bukan karena kebetulan, tetapi disebabkan oleh beberapa faktor.

Pertama, kurangnya pengawasan dari orang tua mengenai pemakaian handphone dan medsos pada anak, bahkan di usia dini. Para orang tua terlalu membebaskan anak-anak mereka dalam berinteraksi dengan media sosial sehingga anak-anak dengan leluasa mengakses situs-situs game, bahkan judol. Lepasnya pengawasan orang tua kepada anak sejatinya diakibatkan beberapa faktor, salah satunya mereka sibuk mencari materi untuk memenuhi kebutuhan hidup mereka sehingga pengawasan kepada anak mulai lalai.

Kedua, kurangnya pengetahuan anak mengenai situs-situs yang dapat diakses anak-anak dan situs-situs yang tidak boleh diakses oleh mereka. Hal ini harusnya bisa didapatkan melalui pembelajaran di sekolah mengenai penggunaan media sosial dengan baik dan benar. Namun, saat ini negara lalai menjaga masyarakat tersebut, pengawasan negara terhadap media sosial masih begitu lemah sehingga kondisi ini digunakan oleh para bandar judol masuk dan membuat anak-anak terlena akan judol berkedok sebuah permainan. Tidak heran jika masih banyak akun-akun judi online yang berseliweran di medsos membuat siapa saja mudah untuk mengakses akun tersebut termasuk anak di bawah umur. Hal ini akan terus terjadi bahkan angka penggunaan situs judol akan terus bertambah disebabkan tidak adanya penanganan serius mengenai hal ini, apalagi permainan judol begitu menggiurkan.

Ketiga, sistem sanksi yang tidak tegas. Sistem sanksi di negeri yang menerapkan sistem kapitalisme demokrasi tidak bisa memberikan efek jera, baik bagi pelaku maupun orang lain sehingga walaupun bandar judol dapat ditangkap, tetap tidak akan jera. Bahkan sebagian pelaku bisa melakukan aktivitas judol dari dalam jeruji besi. Tidak hanya itu, para penegak hukum yang harusnya memberantas judol, justru ikut terseret dalam lingkaran judol sebab judol memberikan keuntungan yang cukup fantastis.

Inilah buah penerapan sistem kapitalisme yang berasas pada materi. Sistem ini mengajarkan manusia untuk mengumpulkan pundi-pundi rupiah tanpa memikirkan halal haram. Bahkan jika hal tersebut dapat merusak masa depan generasi muda penerus bangsa tidak menjadi hal yang besar asalkan bisa mendapatkan keuntungan di dalamnya.

Selain itu, lingkungan media sosial atau ruang visual yang mengharuskan anak-anak untuk selalu bermain di medsos dan menghabiskan waktu mereka, membuat mereka abai terhadap hal-hal positif yang dapat mereka lakukan di dunia nyata.

Jika hal ini terus terabaikan, kondisi ini bukan hanya sekedar pembodohan publik, tetapi lebih dari itu, yakni perusakan pemikiran terhadap anak yang mengakibatkan matinya aset bangsa sebagai calon pemimpin yang adil dan beradab. 

Islam Memberantas Judol

Hal ini hanya bisa dihentikan dengan mengubah peraturan yang merusak ini, yaitu sistem kapitalisme sekuler kepada sistem Islam. Islam sebagai agama yang sempurna bukan hanya mengatur hubungan manusia dengan Sang Pencipta, tetapi juga mengatur hubungan manusia dengan diri sendiri dan hubungan manusia dengan orang lain. Islam memiliki aturan secara keseluruhan, mulai dari pengaturan pergaulan, pengaturan ekonomi, sosial, bahkan hubungan pengaturan dalam bernegara.

Manusia sebagai mahluk yang diciptakan oleh Allah sudah seharusnya mengabdikan hidupnya hanya untuk beribadah kepada Allah SWT dan mencari rida-Nya. Oleh karena itu, keimanan dan ketakwaan kepada Allah wajib ditanamkan di dalam diri setiap muslim mulai sejak usia dini agar anak terhindar dari perbuatan maksiat termasuk judol.

Hal ini dapat diterapkan dalam keluarga, peran orang tua (ibu) sangat dibutuhkan dalam tumbuh kembang anak, sebab ibu adalah sekolah pertama bagi anak yang mana hal ini sangat berpengaruh terhadap psikologi anak hingga membentuk kepribadian yang santun dan tidak mudah tergoda dengan kesenangan sesaat termasuk jeratan judol.

Selain itu, sistem pendidikan dalam Islam tidak hanya berfokus pada nilai akademis saja, tetapi juga mengajarkan anak untuk memahami hukum syara' sehingga anak bisa membedakan antara yang benar dan yang batil. Islam juga menanamkan ketakwaan serta keimanan yang kuat kepada setiap anak didik agar mereka tidak mudah terjerumus dalam lindungan yang buruk dan menjadikan hukum syara' sebagai standar dalam bertingkah laku.

Selain keluarga dan lingkungan, peran negara juga sangat dibutuhkan dalam penjagaan anak-anak bangsa dari pengaruh buruk media sosial yang disalahgunakan dan telah terang-terangan merusak pola pikir mereka dengan menjadikan anak-anak bangsa sebagai sasaran ladang bisnis. Dalam hal ini negara wajib membatasi penggunaan medsos  untuk anak-anak dibawah umur, juga memutus segala akses terkait situs-situs perjudian, kekerasan, pornografi, dan segala bentuk konten yang dapat merusak moral lainnya. Sehingga anak didik lebih bijak dalam bersosial media.

Demikian pula negara Islam wajib membatasi literasi digital hanya untuk digunakan sebagai sarana menyabarkan berita dan opini demi untuk kemaslahatan umat. Sehingga anak-anak bahkan orang dewasa dapat belajar Islam dan menyampaikan opini Islam dimanapun mereka berada tanpa khawatir terganggu dengan hal-hal negatif yang dapat merusak keimanan mereka.

Di sisi lain, penetapan hukuman bagi setiap oknum-oknum yang melanggar aturan dan menyalahkan gunakan media sosial seperti judol harus tetap berjalan sesuai dengan hukum yang ada tanpa adanya tebang pilih, sebab apa yang mereka lakukan bukan hanya merugikan individualisme tetapi juga telah meracuni aset bangsa. Yang mana anak-anak dan remaja seharusnya menghabiskan waktu mereka untuk menggali ilmu dan beribadah kepada Allah serta mengembangkan bakat mereka, tetapi dengan adanya situs judol yang berkedok game online ini justru mengalihkan fokus mereka dan lebih memilih untuk berjibaku kedalam permainan haram tersebut. Sebab usia remaja adalah usia yang rentan dan mudah mengikuti arus tren yang ada, oleh karena itu dalam negara Islam pendidikan serta pengawasan terhadap mereka sangatlah diperhatikan agar terbentuk  generasi muda yang beriman dan bertaqwa.

Wallahu alam Bisshawab


Share this article via

68 Shares

0 Comment