| 119 Views

Eksploitasi Tenaga Terdidik Melalui Lembaga Pendidikan, Kapitalisme Biang Keroknya!

Oleh : Siti Maryam
Muslimah Pemerhati Generasi

Program magang atau PKL baik pada Pendidikan Kelas Atas (SMK) atau pada Pendidikan Perguruan Tinggi merupakan salah satu upaya untuk menambah keterampilan pada setiap siswa/siswi, yaitu dengan cara magang di sebuah perusahaan. Kegiatan inilah yang dilakukan oleh para terdidik untuk mempersiapkan diri, agar bisa menambah wawasan baru untuk nantinya dapat bekerja di sebuah perusahaan atau bahkan bekerja di luar negeri.

Namun nyatanya, aktivitas magang tersebut dijadikan kesempatan untuk mengeksploitasi tenaga terdidik melalui lembaga pendidikan. Bahkan dari aktivitas magang ini banyak anak atau mahasiswa yang menjadi korban eksploitasi seperti tidak mendapatkan gaji, kerja berat, lembur kerja, atau bahkan dijadikan tindak perdagangan anak.

Mirisnya, kasus-kasus seperti ini semakin marak terjadi. Seperti kasus yang beberapa hari lalu muncul kasus perdagangan orang yang terjadi pada salah seorang mahasiswa di perguruan tinggi. Dengan berkedok program Ferienjob di Jerman pelaku secara bebas beroperasi hingga mampu mengajak 33 perguruan tinggi negeri menjadi peserta. Program magang luar negeri inipun membuka sisi gelap perguruan tinggi Indonesia.

Bukan hanya terjadi di perguruan tinggi negeri, kasus serupa juga terjadi pada pendidikan menengah ke atas (SMK). Modus kejahatan trafficking dan eksplorasi seksual, anak masuk jeratan prostitusi serta anak dieksploitasi untuk kepentingan ekonomi, hingga modus program sekolah magang palsu ke luar negeri.

KPAI mereview trend kasus trafficking dan eksploitasi anak di awal tahun 2018 meliputi anak korban trafficking 8 kasus, anak koraban eksploitasi seks komersial anak 13 kasus, anak korban prostitusi 9 kasus dan anak korban eksploitasi ekonomi 2 kasus. Ini hanya beberapa kasus yang muncul, belum lagi kasus-kasus lain yang belum terungkap.

Sangat disayangkan, dunia pendidikan yang seharusnya menjadi tempat berlindung bagi anak dan remaja, justru menjadi awal dari munculnya kejahatan. Kasus-kasus inilah yang menjadi tabir terbukanya sisi gelap dari dunia pendidikan sistem kapitalis sekuler. Demi kepentingan segelintir orang, masyarakat dijadikan korban kepentingan mereka. Naasnya, hal tersebut semakin banyak terjadi tetapi masyarakat masih tetap mempercayakan pendidikan pada sistem saat ini.

Sistem Kapitalis ini akan tetap menjadi biang kerok rusaknya pendidikan. Karena awal mula berdirinya sistem ini karena materialistis. Manusia pun dijadikan tumbal untuk mendapatkan keuntungan materi sebanyak-banyaknya.

Oleh karenanya, seharusnya masyarakat menyadari kerusakan sistem saat ini akibat kerakusan segelintir orang. Sulitnya ekonomi, menjadikan anak harus ikut andil dalam membantu perekonomian keluarga dengan bersekolah tinggi agar nantinya mampu mendapatkan pekerjaan yang mapan. Sistem kapitalis ini menjadikan hubungan antara perusahaan dan sekolah sebagai hubungan saling menguntungkan tetapi merugikan peserta didik. Hal ini menimbulkan keresahan tersendiri bagi masyarakat, akan tetapi negara tak mampu menyelesaikan persoalan tersebut.

Sungguh hal ini berbanding terbalik dengan sistem Islam. Dalam Islam, sekolah dan pendidikan menjadi sarana yang sangat penting untuk mencetak generasi kuat, bertaqwa, unggul, agen perubahan, terampil dan berjiwa pemimpin. Negara tidak akan membebankan anak dan perempuan untuk ikut andil untuk memenuhi kebutuhan ekonomi. Namun justru negaralah yang akan memenuhi kebutuhan ekonomi dan  memberikan fasilitas kerja bagi para pria, agar mereka mampu memenuhi kebutuhan keluarganya tanpa perlu bersusah-susah merantau ke negeri tetangga.

Selain itu, negara juga akan memberikan keamanan bagi masyarakat agar tidak terjadi kasus eksploitasi atau semacamnya. Oleh karena itu, jika sistem Islam tegak maka tak akan lagi ada kasus-kasus penyalahgunaan PKL/magang dalam pendidikan. Karena dalam Islam masyarakat harus dilindungi dari kejahatan, baik itu menimpa seorang Muslim, Yahudi, atau Nasrani selama ada di dalam negara Islam. Maka negara wajib melindunginya. Bahkan hilangnya satu nyawa manusia akibat dari kejahatan manusia lainnya. Maka hukuman mati akan dijatuhkan pada pelaku kejahatan. Jika pelaku dimaafkan maka pelaku harus membayar diyyat kepada keluarga korban berupa 100 ekor unta yang 40 ekor di antaranya sedang mengandung.

Begitulah adilnya syariat Islam dalam memberlakukan setiap aturan bagi seluruh masyarakat yang ada di bawah kekuasaannya. Maka tak akan ada lagi yang akan berani melakukan tindak kejahatan apapun, baik oleh individu biasa ataupun oleh para pengusaha. Karena hukum Islam tidak tumpul ke atas dan tajam ke bawah. Melainkan merata bagi siapa saja yang melanggarnya.

Wallahua'lam bishawab


Share this article via

137 Shares

0 Comment