| 28 Views
Eksploitasi Sumber Daya: Siapa Sebenarnya Pemilik Air Tanah Kita?
Ilustrasi Air. Penjelasan Danone soal Video Dedi Mulyadi Sidak Sumber Air Aqua(Pixabay/Pexels)
Oleh: Fitri Apri
Air sejatinya adalah sumber kehidupan bagi makhluk hidup yang disediakan secara gratis oleh Sang Pencipta untuk keberlangsungan kehidupan di bumi. Namun, ironisnya, saat ini air justru menjadi ladang emas bagi korporasi. Fenomena ini bukan lagi isu pinggiran, melainkan krisis sumber daya air yang harus kita hadapi. Di negeri yang kaya akan air ini, kita masih harus membeli air kemasan yang berasal dari mata air kita sendiri.
Data menunjukkan bahwa banyak mata air alami dan sumber air tanah dalam di berbagai wilayah telah dikapitalisasi oleh perusahaan air minum. Mereka tidak hanya memanfaatkan air permukaan, tetapi juga menancapkan sumur bor dalam untuk mengambil air dari akuifer secara masif. Perdebatan terus memanas setelah adanya sidak yang menanyakan asal air yang digunakan perusahaan. Seperti yang terekam dalam dialog: “Oh, jadi dibor?” tanya Dedi Mulyadi, yang dijawab, “Iya, dibor, Pak,” oleh perwakilan perusahaan (Tempo, 2025).
Eksploitasi besar-besaran ini memicu penurunan muka air tanah. Konsekuensinya fatal: sumur-sumur warga kering, mata air di sekitarnya mati, dan potensi amblesan tanah (land subsidence) mengintai daerah padat penduduk. Ini adalah kerusakan lingkungan yang sulit dipulihkan. Kekhawatiran ini ditegaskan oleh pernyataan Dedi Mulyadi saat sidak: “Ngefek enggak sih buat lingkungan? Atau nunggu longsor?” (Tempo, 2025).
Ironisnya, di dekat pabrik penyedot air, warga justru kesulitan mendapatkan air bersih yang memadai. Korporasi kaya air, masyarakat lokal menderita.
Menurut Prof. Heru Hendrayana dari UGM, air yang diambil industri AMDK berasal dari akuifer dalam yang terlindungi, dan jarak puluhan kilometer pun “masih bisa dihitung sebagai bagian dari sistem hidrogeologi pegunungan” (Media Indonesia, 2025).
Terlepas dari definisi teknis, inti masalah tetap sama: penggunaan air tanah dalam secara besar-besaran untuk kepentingan komersial.
Masalah ini adalah cerminan dari kegagalan sistemik. Dalam sistem kapitalis yang menuntut profit maksimum dengan modal minimum, hal ini dianggap sebagai bagian dari bisnis untuk memperkaya korporasi. Maka sah-sah saja bagi mereka untuk memanipulasi produk, bahkan sampai mengabaikan dampak lingkungan demi kepuasan segelintir orang. Air yang seharusnya gratis diperlakukan layaknya emas.
Dewan Sumber Daya Air Nasional (DSDAN) dan Direktorat Jenderal SDA (Kementerian PUPR) seolah mandul dan tak berdaya menghadapi para korporasi. Batasan undang-undang penggunaan SDA terasa longgar dan membuka celah bagi penyelewengan.
Dalam sistem Islam, kapitalisasi air merupakan tindakan yang melanggar syariat dan mendzalimi masyarakat. Rasulullah saw. bersabda:
“Kaum Muslim berserikat (memiliki hak yang sama) dalam tiga perkara: air, padang rumput, dan api.” (HR Abu Dawud dan Ahmad)
Air adalah kepemilikan umum, tidak boleh dimiliki individu maupun korporasi. Air dikelola oleh negara untuk kepentingan masyarakat tanpa adanya perbedaan. Negara berkewajiban memastikan setiap warga mendapatkan akses untuk menikmati air bersih secara adil, bukan untuk meraup keuntungan. Negara akan menyiapkan regulasi yang ketat untuk mencegah berbagai tindakan penyelewengan serta perusakan ekosistem dan sumber daya alam.
Dengan demikian, pengelolaan sumber daya air akan memberikan manfaat dan kesejahteraan bagi masyarakat tanpa memperkaya korporasi maupun merusak lingkungan.
Wallahu a‘lam bishshawab.