| 250 Views

Efektifkah Berantas LGBT dengan Perda?

Oleh : Ummu Saibah
Sahabat cendikia pos


Banyaknya kasus HIV di kota Padang, disinyalir terjadi karena tersebar luasnya penyimpangan orientasi seksual seperti Lesbian, gay, Bisexual dan Transgender (LGBT). Penyimpangan perilaku tersebut dinilai tidak sesuai dengan filosofi daerah yaitu " Adat basandi syarak, syarak basandi kitabullah" yang merupakan persaksian  bahwa masyarakat Padang menjadikan syariat Islam sebagai pedoman hidup dan berperilaku.

Inilah yang mendasari langkah pihak DPRD untuk mengkaji rencana pembentukan peraturan daerah (perda) untuk memberantas LGBT. Seperti yang telah disampaikan oleh ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat, Nanda Satria bahwa pembentukan peraturan daerah (Perda) untuk memberantas penyakit masyarakat seperti LGBT diharapkan bisa menjadi sebuah solusi untuk mengatasi permasalahan LGBT maupun HIV. (Antaranews.com, 4/1/2025).

Memberantas LGBT dalam Sistem Kapitalis? 

Langkah pemerintah daerah dalam menindaklanjuti keresahan masyarakat Padang terkait tersebar luasnya kasus HIV juga perilaku menyimpang LGBT merupakan langkah posisi yang perlu diapresiasi.

Namun keefektifan perda tersebut masih belum bisa dipastikan mengingat sistem pemerintahan yang diterapkan adalah demokrasi kapitalis. Hal ini karena pembentukan dan penerapan perda Syariah di dalam sistem kapitalis adalah suatu kemustahilan.

Ide pemikiran sistem kapitalis adalah  sekulerisme yaitu memisahkan agama dari kehidupan termasuk kehidupan bernegara dan bermasyarakat, sehingga secara otomatis menolak peraturan-peraturan yang didasarkan atas agama seperti perda syariah. Peraturan yang dibuat di dalam pemerintahan demokrasi kapitalis tidak akan bersandar pada agama melainkan bersandar pada pemikiran manusia saja. Jadi wajar bila perda Syariah terkadang bertentangan dengan pemerintah. Hal lain yang perlu diketahui adalah LGBT merupakan perilaku menyimpang yang berkembang pesat dalam perlindungan sistem kapitalis. Hal ini karena ide pemisahan agama dari kehidupan yang menjadi ide dasar pemikiran kapitalis membuat individu tidak memahami agama dengan benar bahkan dijauhkan dari agama, sehingga setiap individu tidak menjadikan agama sebagai pedoman berperilaku.

Selain itu HAM sebagai produk sistem kapitalis  yang mengakui hak setiap individu baik dalam kepemilikan,  berpendapat, beragama maupun berperilaku menjadi penjamin kebebasan berperilaku, dengan jaminan itu manusia merasa bebas menentukan kehendaki sendiri termasuk menentukan orientasi seksualnya. Itulah yang terjadi hari ini. Sehingga memberantas LGBT tidak akan mudah bila sistem yang diterapkan hari ini masih sistem kapitalis.

Islam Melindungi Umat dari LGBT

Penerapan syariat Islam secara kaffah akan otomatis memberantas LGBT, bahkan tidak memberikan peluang bagi perilaku menyimpang ini berkembang di tengah masyarakat. Hal ini karena sistem Islam memiliki mekanisme yang tepat dalam pencegahan dan perlindungan bagi umat dari bahaya LGBT. Islam memiliki hukum/syariat Islam terkait sistem pergaulan atau sistem sosial yang mengatur hubungan antara laki-laki dan perempuan juga mengatur orientasi seksualnya. Definisi laki-laki dan perempuan pun jelas, bahkan dilarang seorang laki-laki ataupun perempuan menyerupai satu sama lain. Rasulullah Saw bersabda:

"Allah melaknat laki-laki yang menyerupai wanita, begitu pula wanita yang menyerupai laki-laki". (HR. Ahmad no. 3151)

Penerapan pendidikan yang berbasis akidah Islam selain memprioritaskan keimanan dan ketaqwaan juga akan  menekan berkembangnya orientasi seks yang menyimpang. Karena pendidikan seks dilakukan sejak dini dan dimulai dari lingkungan keluarga misalnya memisahkan tidur bagi anak sejak berumur 7 tahun, pembelajaran tentang aurat dan syariat menutup aurat, juga pemisahan antara laki-laki dan perempuan dalam beraktivitas, sehingga setiap individu menyadari betul gendernya baik secara fisik maupun mental.

Penerapan syariat Islam oleh negara dalam setiap lini kehidupan termasuk dalam sistem sosial akan menjadi pelindung dan penjaga umat agar tetap berada dalam ketaatan kepada Allah Swt . Hal itu akan menutup rapat setiap celah yang akan membuka peluang terhadap pelanggaran hukum syariat. Islam juga memiliki sistem sanksi yang tegas dan menjerakan atas pelanggaran hukum syariat termasuk dalam penyimpangan orientasi seksual seperti perilaku LGBT. Sanksi yang tegas akan memberikan efek jera sehingga berfungsi sebagai pencegah berulangnya perilaku tersebut. Begitulah penerapan sistem Islam memberikan solusi terhadap maraknya perilaku LGBT sekaligus melindungi umat dari orientasi seks menyimpang.

Wallahu a'lam bishowab.


Share this article via

166 Shares

0 Comment