| 60 Views
Demokrasi Lestarikan Politik Dinasti
Oleh : Ummu Alifia
Ibu Rumah Tangga
Untuk selanjutnya, malapraktik kekuasaan oleh penguasa akan terus terjadi, bahkan bisa dibuat legal dengan mempermainkan aturan, Hal ini akan terus terjadi selama sistem demokrasi lestarikan politik dinasti.
JAKARTA, KUMPARAN.com. Mahkamah Agung (MA) mengabulkan gugatan partai Garuda, terkait dengan batas usia kepala daerah, baik calon gubernur dan wakil gubernur. Kini tak harus berusia 30 tahun untuk bisa mendaftar calon gubernur dan wakil gubernur.
Sebelumnya, bunyi pasal 4 ayat (1) d : berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur, dan 25 (dua puluh lima)tahun untuk calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil wali kota terhitung sejak penetapan pasangan calon, di ubah menjadi sejak pelantikan pasangan calon terpilih.
Dilansir : Kumparan .com (14-06-2024)
Perubahan UU ini hanya untuk kepentingan segelintir orang, hal ini sudah biasa terjadi dalam sistem politik demokrasi, bahwasannya kedaulatan berada di tangan manusia.
Praktik politik dinasti ini jamak terjadi di dalam sistem demokrasi, karena berasaskan sekularisme yang menghalalkan segala cara demi meraih tujuan.
Alhasil, dari konsep politik yang batil melahirkan mekanisme politik yang fasad. Kekuasaan digunakan sebagai legitimasi, mengalahkan supremasi hukum.
Maka tak salah ICW(Indonesia Coruption wach), menduga putusan MA terkait batas usia calon pejabat digunakan untuk memuluskan jalan Kaesang Pangarep putra bungsu Presiden Jokowi maju di pilkada 2024.
Jika sudah seperti ini, rakyat harus menelan pil pahit keculasan para pejabat negeri, harapan memiliki pemimpin pro rakyat sudah pupus.
Sesungguhnya, umat akan terus menghadapi dan merasakan kekuasaan fasad, selama sistem demokrasi masih digunakan sebagai sistem politik.
Sebenarnya, kekuasan bukanlah hal kotor seperti saat ini, dan harapan mendapatkan pemimpin adil juga bukan hal yang sulit diwujudkan, saratnya sistem politik yang diterapkan harus shahih, dan hanya ada dalam sistem Islam.
Sebab, kekuasaan dikaitkan dengan akidah, bahwasannya kekuasaan dipandang sebagai amanah besar yang akan dimintai pertanggungjawaban di akhirat kelak.
Rasullullah bersabda,
Kepemimpinan itu awalnya cacian, kedua penyesalan, dan ketiga adzab dari Allah pada hari kiamat nanti, kecuali orang yang mampu dengan kasih sayang dan adil. (HR. At-Tabrani).
Pemikiran kekuasaan seperti ini membuat khalifah Umar bin Khattab menangis ketika dibai'at, oleh para sahabat, lamanya untuk memimpin negara khilafah, dan menset seperti ini pula yang membuat para penguasa berusaha seoptimal mungkin mengerahkan kemampuan mereka dalam mengurus rakyatnya.
Islam memiliki mekanis dalam pemilihan kepala daerah, yang tercantum dalam kitab Alhijaz fi daulah khilafah, Syaikh Taqiyyudin An -Nabhani, menjelaskan, kepala daerah disebut wali. Seorang wali menjadi wakil khalifah untuk memerintahkan dan mengurus satu daerah atau negeri. Dia bertanggungjawab di depan khalifah dan majelis syura, dan bisa dipecat oleh khalifah bila diadukan oleh majelis syura, yang merupakan perwakilan umat.
Untuk wilayah (setingkat propinsi) di bagi ke dalam beberapa tingkatan yang dikepalai oleh seorang amil. Adapun, wewenang dan syarat amil sama seperti seorang wali, mekanisme ini akan membuat pengangkatan dan pemberhentian kepala daerah, efektif, efisien dan biaya sangat murah.
Tak hanya itu, akuntabilitas pejabat juga terjamin. Karena, bisa diberhentikan segera jika mereka melakukan kezaliman, dan kontrol masyarakat akan berjalan, serta memberikan masukan terkait sosok pemimpin daerah yang mereka inginkan, untuk menjalankan amanah ini tentu bukan sembarang orang mampu melakukannya.
Syeikh Taqiyyudin An -Nabhani, dalam kitabnya Asy syakhsiyah juz 2 halaman 95 memberi tiga indilator kriteria penting, yang harus dimiliki seorang pejabat yakni : al-quwwah (kekuatan), at-taqwa (ketakwaan) dan al-rifq bi ar--ra'iyyah (lembut terhadap rakyat).
Jadi seorang pemimpin dalam Islam harus benar-benar sosok yang kuat dan tangguh, juga bertakwa kepada Allah SWT, sebab dia harus menjadi contoh bagi rakyatnya sekaligus memastikan hukum Allah berjalan dengan semestinya. Tak kalah penting harus bersikap lembut terhadap rakyat yang dipimpinnya, bukan sebaliknya.
Kriteria ini akan menjadikan kepala daerah terpilih, mampu melayani umat dengan baik. Inilah makna kekuasaan pemilihan serta kriteria pejabat dalam sistem Islam.
Lantas, alasan apa yang membuat umat masih tetap mempertahankan sistem demokrasi
Wallahu A'lam bishawab