| 316 Views

Darurat KDRT dan Kekerasan Remaja

Oleh: Ummu Fatih 

Aktivis Dakwah Muslimah

Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) masih menjadi masalah serius di Indonesia dan kian marak terjadi di berbagai daerah. Kondisi ini mencerminkan rapuhnya ketahanan keluarga. Sebagaimana diberitakan sejumlah media, kasus KDRT kerap terjadi mulai dari kalangan masyarakat bawah, menengah, hingga atas. Faktor pemicu terjadinya KDRT pun beragam, mulai dari masalah ekonomi hingga perselingkuhan. Sebagaimana diberitakan Kompas.co.id (17/10/25), kematian seorang anggota kepolisian di Kabupaten Lombok Barat dipicu oleh perselisihan berlatar belakang masalah ekonomi, dengan pelaku adalah istri korban sendiri. Padahal, korban dan pelaku sama-sama berprofesi sebagai polisi.

Demikian pula di Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara (Sultra). Sumber Detik News (7/10/25) memberitakan bahwa seorang suami tega membunuh istrinya sendiri. Pembunuhan tersebut terjadi setelah cekcok soal makanan. Mirisnya, kasus-kasus KDRT di atas hanyalah sebagian kecil dari kasus yang tercatat. Masih banyak kasus KDRT yang merajalela dengan berbagai bentuk yang semakin liar, seperti kekerasan fisik, psikis, seksual, bahkan tidak jarang berujung pada hilangnya nyawa.

KDRT berdampak besar terhadap keutuhan sebuah keluarga, terutama bagi anak. Kondisi hubungan dalam keluarga yang tidak sehat secara fitrah akan menimbulkan beragam polemik, baik antara suami dan istri maupun antara anak dan orang tua, bahkan berdampak pada interaksi sosial di masyarakat. Keretakan keluarga ini nyatanya dapat memengaruhi perilaku remaja. Contohnya, remaja yang berasal dari keluarga broken home rentan memiliki perilaku yang tidak terkendali akibat ketidakharmonisan orang tua dan konflik berkepanjangan, sehingga memicu terjadinya kekerasan sesama anggota keluarga. Sikap tersebut terbawa dalam pergaulan di luar rumah. Kerap kali kita mendengar bahwa perilaku rusak remaja dapat ditelusuri dari kondisi keluarganya.

Keutuhan dan kerukunan rumah tangga merupakan harapan setiap orang. Namun, dalam kehidupan sekuler kapitalistik saat ini, ketenteraman rumah tangga sering terancam akibat kesalahan tata kelola kehidupan. Paham sekularisme yang menyingkirkan nilai agama dari kehidupan membuat keluarga kehilangan landasan takwa dan tanggung jawab moral. Pasangan suami istri tidak memahami hakikat tujuan berkeluarga, minim kesiapan mental, serta tidak memiliki landasan keimanan yang kokoh dalam menghadapi masalah keluarga. Di sisi lain, agama tidak lagi berperan sebagai panduan hidup dan pengendali perilaku anggota keluarga, sebab manusia akan berperilaku sesuai dengan pemahamannya.

Kondisi ini diperparah dengan penerapan sistem pendidikan sekuler liberal yang jauh dari Islam. Paham inilah yang memengaruhi perilaku para remaja. Mereka semakin jauh dari kepribadian Islam yang menuntut akhlak mulia. Di sisi lain, terjadi krisis adab dan moral yang sangat parah, sehingga penyimpangan sosial seolah telah melekat dalam kehidupan masyarakat. Tatanan sistem yang berlandaskan sekuler liberal menimbulkan berbagai kerusakan, terutama dalam dunia pendidikan saat ini. Standar kurikulum pendidikan hanya berorientasi pada kesuksesan dan kebahagiaan duniawi, yaitu pencapaian kepuasan materi.

Sistem pendidikan sekuler tidak mampu membentuk generasi yang bertakwa. Justru yang dihasilkan adalah generasi lemah dengan kepribadian rusak dan cacat moral. Sekalipun masih ada segelintir keluarga yang bersusah payah membekali anak-anaknya dengan pendidikan agama, tetap saja celah untuk berbuat maksiat sangat terbuka, karena negara sekuler mengabaikan rambu-rambu Sang Pencipta. Oleh karena itu, penyelesaian kasus KDRT tidak menyentuh akar masalah, yakni penerapan sistem sekuler kapitalistik yang tidak mengatur kehidupan dengan aturan Allah SWT.

Dalam Islam, pendidikan bertujuan membentuk kepribadian Islam yang berakhlak mulia. Sistem pendidikan Islam akan melahirkan generasi yang berpikir dan bersikap sesuai tuntunan syariat. Hasilnya, generasi memahami bahwa hidup mereka harus disesuaikan dengan tujuan penciptaannya di dunia, yaitu sebagai hamba Allah SWT. Kesadaran sebagai hamba Allah SWT inilah yang menjadi kontrol internal untuk tidak melakukan kemaksiatan, termasuk tindakan kriminal. Syariat Islam menuntun suami istri untuk membentuk keluarga yang sakinah, mawaddah, wa rahmah.

Sebagaimana firman Allah SWT dalam QS. Ar-Rum ayat 21:

وَمِنْ آيَاتِهِ أَنْ خَلَقَ لَكُمْ مِنْ أَنْفُسِكُمْ أَزْوَاجًا لِتَسْكُنُوا إِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُمْ مَوَدَّةً وَرَحْمَةً ۚ إِنَّ فِي ذَٰلِكَ لَآيَاتٍ لِقَوْمٍ يَتَفَكَّرُونَ

“Dan di antara tanda-tanda (kebesaran)-Nya ialah Dia menciptakan pasangan-pasangan untukmu dari jenismu sendiri agar kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan Dia menjadikan di antaramu rasa kasih dan sayang. Sungguh, pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda (kebesaran Allah) bagi kaum yang berpikir.”

Islam juga menjelaskan bahwa pondasi keluarga yang kokoh tidak lepas dari peran negara sebagai raa’in (pengurus rakyat). Fungsi raa’in memastikan kesejahteraan keluarga melalui penerapan sistem ekonomi Islam. Dalam sistem ini, negara hadir sebagai penjamin terwujudnya keadilan ekonomi bagi setiap warga negara, sehingga konflik keluarga akibat beratnya beban hidup dapat diatasi.

Apabila jaminan kesejahteraan telah terlaksana, namun masih terjadi kriminalitas, maka negara sebagai pengurus rakyat, yakni negara khilafah, akan menegakkan sistem sanksi Islam (uqubat) sebagai upaya pendisiplinan dan efek jera bagi pelaku, sekaligus mendidik masyarakat agar hidup sesuai syariat Islam. Rasulullah SAW bersabda:

“Setiap kalian adalah pemimpin, dan setiap pemimpin akan dimintai pertanggungjawaban atas yang dipimpinnya. Seorang imam adalah pemimpin dan ia akan dimintai pertanggungjawaban atas rakyatnya.” (HR. Bukhari)

Penerapan syariat Islam secara kaffah dalam naungan negara khilafah akan menjaga manusia dari berbagai kerusakan, karena orientasi hidup keluarga, masyarakat, hingga negara adalah meraih rida Allah SWT. Dengan demikian, kasus KDRT yang berdampak pada perilaku kriminal remaja dapat ditekan. Islam mampu memberikan perlindungan menyeluruh bagi keluarga dari KDRT maupun kekerasan remaja agar tidak terus berulang seperti yang terjadi saat ini.

Oleh karena itu, sudah saatnya kita kembali kepada Islam secara kaffah dengan berjuang menegakkan hukum Allah di bawah naungan khilafah.

Wallahu a’lam bish-shawab.


Share this article via

29 Shares

0 Comment