| 211 Views

Buruh Sejahtera, Mungkinkah di Sistem Kapitalis

Oleh : Eliya Saragih 
Aktivis Muslimah Ngaji 

Peringatan Hari Buruh Internasional yang jatuh setiap tanggal 1 Mei selalu diwarnai dengan aksi unjuk rasa oleh massa dari berbagai serikat buruh di berbagai wilayah. Seperti diberitakan oleh detik.com, bahwa diselenggarakan aksi unjuk rasa di Kota Palembang, Sumatera Selatan. Massa datang untuk menyampaikan aspirasi dan menuntut hak-hak mereka  sebagai buruh. Tak tanggung-tanggung, ada 14 tuntutan yang disampaikan, di antaranya yaitu, mencabut Omnibus Law Cipta Kerja, penghapusan sistem kerja kontrak (outsourcing), stop PHK, dan masih banyak lagi. 

Peringatan Hari Buruh selalu dimanfaatkan untuk menyampaikan keluh kesah para buruh yang hingga detik ini belum merasakan kesejahteraan. Berbagai persoalan buruh masih belum terselesaikan, seperti upah rendah, lamanya jam kerja, maraknya PHK, hingga sulitnya mendapatkan lapangan pekerjaan. Ditambah lagi biaya hidup yang mahal menjadikan nasib buruh kian terpuruk. Lalu, kapan kesejahteraan buruh akan menjadi nyata?

Tahun ini buruh mengusung dua tuntutan utama yang diserukan yakni pencabutan omnibus Law UU Cipta Kerja dan outsourcing dengan upah murah (HOSTUM). Setiap tahun tuntutan yang disampaikan oleh buruh dalam demonya pun jika kita telaah merupakan hal yang sama yakni tuntutan yang berfokus pada pemenuhan kebutuhan dan peningkatan kesejahteraan hidup. Namun, hal ini tidak akan pernah tuntas selama sistem kapitalis-sekuler masih menjadi sistem yang dipakai untuk mengatur kehidupan kita saat ini. Mengapa demikian? Karena kapitalis-sekuler yang berdiri atas asas pemisahan agama dari kehidupan sehingga standar dalam kehidupan hanya materi/keuntungan. 

Segala lini akan dijadikan lahan bisnis yang memberikan keuntungan sebesar-besarnya tanpa memperhatikan hal lainnya. Hal ini terjadi ketika membahas masalah buruh. Tenaga kerja murah dengan memberikan keuntungan sudah pasti menjadi target utama kapitalis sehingga kehidupan buruh bukan menjadi perhatian selama kapital mendapatkan keuntungan. Oleh karena itu tahun ke tahun kondisi buruh tidak akan pernah berubah dan persoalannya akan terus berulang kondisi buruh sudah dalam kondisi darurat.

Persoalan buruh akan tetap ada selama Kapitalisme masih diterapkan. Sebab, buruh dalam Kapitalisme hanya dianggap sebagai faktor produksi. Nasib buruh tergantung pada perusahaan, bukan negara. Tidak ada jaminan dari negara, karena negara hanya  berperan sebagai regulator dan penengah jika terjadi permasalahan antara buruh dan perusahaan.

Perusahaan memegang prinsip ekonomi Kapitalis, yakni dengan modal sekecil-kecilnya untuk mendapatkan keuntungan sebesar-besarnya. Dengan demikian, perusahaan akan menekan seminimal mungkin biaya produksi termasuk dalam memberikan upah pada buruh.

Kemudian, terbatasnya lapangan pekerjaan, tetapi justru didominasi oleh pekerja perempuan. Hal ini jelas mengurangi peluang bagi pekerja pria. Padahal, kepala keluarga adalah kaum pria yang seharusnya berkewajiban bekerja. Kemudian  juga menyebabkan perusahaan lebih gampang melakukan PHK. Dengan lebih sedikitnya lapangan pekerjaan dibandingkan jumlah pencari kerja (setiap tahun ada lulusan baru yang siap kerja) akan menjadikan perusahaan tidak khawatir kehilangan pekerja karena akan masih banyak lagi yang melamar untuk kontrak kerja di perusahaannya

Selain itu, kelemahan pemerintah dalam menjaga kestabilan harga kebutuhan pokok juga turut memperparah kondisi yang dialami kaum buruh. Harga sembako tinggi, biaya pendidikan mahal, rumah mahal, dan biaya kesehatan yang mahal kian tak dapat dijangkau karena upah buruh rendah. Kalau seperti itu, bagaimana kesejahteraan dapat terwujud? Sungguh mustahil.

Berbagai persoalan buruh tersebut tidak akan ditemukan ketika Islam diterapkan. Sebab, Islam memandang buruh merupakan individu warga negara (rakyat) yang kesejahteraannya wajib diwujudkan oleh pemimpin negaranya. Kesejahteraan dalam Islam wajib diwujudkan sampai tataran per individu rakyat baik muslim maupun non muslim. Kesejahteraan itu bukan dinilai berdasarkan perhitungan pendapatan per kapita yang dihasilkan dari hasil rata-rata pendapatan rakyat.

Islam sangat jelas bagaimana mengatur asas penentuan upah karena negara memiliki mekanisme ideal melalui penerapan sistem Islam kaffah dalam semua bidang kehidupan, yang menjamin nasib buruh dan juga keberlangsungan perusahaan sehingga menguntungkan semua pihak. Tidak bisa dikatakan anjloknya harga-harga barang yang dihasilkan seorang ajir yang menyebabkan kerugian seorang musta'jir, yang demikian merupakan kedzaliman yang nyata. Sebab terkadang dibulan ini harga-harga barang turun disebabkan banyak nya penawaran, dan dibulan berikutnya harga barang naik disebabkan sedikitnya penawaran.

Sehingga tidak bisa menjadi tolak ukur manaikkan dan menurunkan upah ajir, bahkan dijadikan standar pemutusan hubungan kerja secara sepihak. Sedangkan Apa pun yang dibutuhkan para pekerja, seperti jaminan kasehatan, jaminan pendidikan, dsb, merupakan tanggung jawab negara bukan pemilik pekerjaan (musta'jir) dan tidak termasuk dalam pembahasan ajir.

Seakan menguraikan benang kusut karena sangat kompleks dan sistemik, karena perbedaan asas yang menjadikan pijakan dalam perkara ini. Hanya dalam islam lah satu-satunya lembaga yang secara langsung manangani semua urusan rakyat.

Negara yang menerapkan sistem Islam (Khilafah) akan memberikan harga murah atau bahkan gratis terhadap kebutuhan pokok seperti rumah, sembako, pendidikan, keamanan, hingga kesehatan. Hal itu dilaksanakan dengan berbagai mekanisme agar rakyat dapat terpenuhi kebutuhan pokoknya. Kemudian negara memudahkan rakyatnya untuk memenuhi kebutuhan sekunder maupun tersier sesuai kemampuannya.

Tak hanya memperhatikan buruh sebagai individu rakyat, tetapi Khilafah juga turut menjaga keberlangsungan perusahaan agar dapat memberikan keuntungan kepada semua pihak. Negara menjamin akan terlaksana akad yang sesuai syariat Islam di antara buruh dan perusahaan. Negara juga memastikan bahwa buruh dan perusahaan sama-sama melaksanakan kewajiban dan mendapatkan hak-haknya dengan cara yang baik sesuai syariat.

Terkait upah, Islam menentukan upah dalam akad kerja berdasarkan keridhaan pihak terkait. Islam juga memiliki standar upah yang ditentukan oleh para ahli (khubara') sesuai manfaat yang diberikan oleh pekerja, lama bekerja, jenis pekerjaan, risiko, keselamatan kerja, dll.

Dengan begitu, kedua pihak sama-sama rido. Buruh senang menerima upahnya dan perusahaan senang mendapatkan manfaat dari pekerjaan buruhnya. Masyarakat pun dapat merasakan hasilnya, yakni kebutuhannya dapat terpenuhi dari produk yang dihasilkan oleh perusahaan tadi. Ekonomi negara pun berputar dengan baik dan penuh berkah. Dari kondisi inilah kesejahteraan buruh akan benar-benar terwujud nyata, yakni ketika Sistem Islam yang memiliki berbagai mekanisme ideal telah kembali eksis dan diterapkan dalam seluruh bidang kehidupan. Wallahu a'lam!


Share this article via

92 Shares

0 Comment