| 45 Views

Buaian Program Pemagangan Ala Kapitalisme

Doc: Istimewa

Oleh: Maheasy

Komunitas Muslimah Arsitek Peradaban

Pemerintah melakukan peluncuran program pemagangan nasional lulusan perguruan tinggi - batch 1 pada bulan Oktober 2025 ini. Program ini merupakan bagian dari Paket Ekonomi 8+4+5 sebagai kebijakan pemerintah dalam rangka persiapan untuk memperkuat daya tahanekonomi, meningkatkan investasi, dan membuka peluang kerja bagi masyarakat. Program ini telah diluncurkan pada tanggal 15 September 2025, sebagaimana dilansir detikjateng(16/9/2025).

Program ini seperti angin segar yang dihembuskan saat dahaga, bagaimana tidak, cnnindonesia.com (8 Oktober 2025) merilis bahwa Bank Dunia menyatakan kondisi anakmuda Indonesia saat ini susah untuk mendapatkan pekerjaan. Fakta itu terungkap dalamlaporan World Bank East Asia and The Pacific Economic Update October 2025: Jobs. Laporan tersebut berfokus pada kondisi penciptaan lapangan kerja, termasuk di Indonesia.

Hanya saja program magang ini dikhususkan untuk anak muda yang fresh graduate ataumereka yang baru lulus 1 tahun dan diberikan upah setara dengan Upah Minimum Regional (UMR). Pemagangan ini akan dilaksanakan selama 6 bulan dan bekerja sama denganperusahaan swasta maupun Badan Usaha Milik Negara (econ.go.id, 20 Oktober 2025).

Sekilas program tersebut seolah menjadi sinyal positif sebagai salah satu langkah strategisdalam meningkatkan kompetensi tenaga kerja nasional, namun Prof. Zuly Qodir Wakil Rektor Bidang Pendidikan dan Kemahasiswaan Universitas Muhammadiyah Yogyakarta menyampaikan pandangan kritisnya yakni program tersebut menyimpan dilema. Di satu sisi, Program Magang Nasional bisa sebagai jembatan antara dunia pendidikan dan dunia kerja. Tapi di sisi yang lain, membuka potensi eksploitasi kepada para fresh graduate yang minim daya tawar (detik.com, 25/9/2025). Hal ini memberikan sinyal bahwa sistem ekonomikapitalisme yang diterapkan saat ini melahirkan problem sistematis bagi generasi selanjutnya, yaitu bertambahnya pengangguran.

Bila kita telisik lebih dalam akar masalah penggangguran di negeri ini sesungguhnya adalahparadigma sistem ekonomi kapitalis.  Sistem ini menekankan bahwa penguasaan modal pada segelintir orang dan membuka ruang seluasnya bagi siapapun untuk bebas memiliki dan mengembangkan sesuatu tanpa batas. Ditambah dengan lepas tangannya negara membuatpara pemilik modal mempunyai kekuatan dalam mengendalikan ekonomi.

Negara yang seharusnya memberikan intervensi kepada para pemilik modal, justeru menjadimitra bagi para pemilik modal. Hal ini menelurkan pasar bebas yang membuka ruang lebarbagi para pemilik modal untuk berkompetisi. Pasar yang tercipta menerapkan prinsip hukumrimba, “siapa yang kuat, maka merekalah yang berkuasa.

Kemudian kepemilikan faktor produksi dalam sistem ekonomi kapitalis dikuasai oleh individu atau swasta yang memiliki prinsip utamanya ialah pencarian melalui mekanismepasar bebas. Akan tetapi pada praktiknya, justeru sering menimbulkan konsentrasi kekayaanada pada segelintir orang atau korporasi besar. Sehingga mengakibatkan perputaran modal tidak merata di masyarakat. Kalangan kaya memiliki kekuatan dengan bebas untukmenambah modal berinvestasi dan menimbun aset, sedangkan kalangan miskin sangat sulitdalam mengakses sumber daya ekonomi semisal modal usaha, pendidikan dan peluangpekerjaan yang layak.

Hal ini menciptakan kesenjangan ekonomi yang menganga dan peluang kesempatan kerjasangat bergantung pada kepentingan pemilik modal sehingga pengangguran strukturalmeningkat tajam. Mirisnya, negara yang menerapkan kapitalisme masih terbuai dengankeberadaan para pemilik modal yang akan dapat membantu mengurai masalah pengangguran.Lebih dari itu, justru dengan memindahkan tangggung jawab negara kepada para pemilikmodal tidak akan pernah mampu mengurai masalah pengangguran. Sebagaimana yang dikhawatirkan oleh banyak pihak bahwa peluang eksploitasi para pemilik modal kepada para pekerja tidak bisa dielakkan. Apalagi untuk golongan fresh graduate yang sedang berselancarmencari kerja. Kondisi demikian akan cenderung menurunkan daya konsumsi masyarakat, akibatnya permintaan agregat akan melemah dan mempengaruhi produktivitas nasional.

Lebih jauh lagi dampaknya adalah aktivitas ekonomi nasional bisa mengalami kelesuan, stagnasi, pun perlambatan. Kegagalan mendasar dari kapitalisme yakni ketidakmampuannyamenciptakan pemerataan ekonomi secara alamiah. Lepasnya intervensi yang signifikan oleh negara dalam sistem ekonomi yang membiarkan akumulasi kapital hanya pada segelintirorang akan menciptakan ketimpangan yang lebar.

Dalam Islam, Rasulullah saw. telah mencontohkan politik ekonomi Islam dalam mewujudkanpendistribusian harta yang merata di masyarakat. Islam memiliki mekanisme untuk menguraipenumpukan kekayaan pada segelintir orang dengan syariat yang telah ditetapkan.

1. Islam telah mensyariatkan bahwa penerimaan harta dari keluarga dengan beragambentuk diantarnya dari penafkahan dan warisan. Hal ini merupakan mekanismewajibnya para laki-laki untuk bekerja dan memberikan nafkah sebagaimana firmanAllah dalam Surat Al Baqarah ayat 233 dan Surat Ath-Thalaq ayat 6;
 
2. Syariat Islam telah mewajibkan pendistribusian harta dari orang kaya denganmekanisme zakat sesuai dengan perintah Allah dalam Surat Al Baqarah ayat 43 dan Surat At-Taubah ayat 103, selain itu bisa dengan infak dan sedekah yang disimpanoleh negara dalam baitulmal;
 
3. Islam telah mensyariatkan negara untuk memiliki peran dalam penyediaan lapangan kerjabagi masyarakat, terutama bagi para laki-laki yang memiliki kewajiban memberikannafkah untuk keluarga. Negara mengupayakan dengan berbagai kebijakan untukmengambil peran penting pengadaan lapangan kerja. Hal ini harus dilakukan karenanegara juga memerlukan tenaga kerja dari beragam disiplin ilmu, tenaga ahli dan para pakar untuk bekerja dalam berbagai sektor jasa dalam memenuhi pelayanan kebutuhanmasyarakat. Sehingga fungsi negara sebagai raa’in (pelayan/pengurus rakyat) dapatdipenuhi;
 
4. Islam telah mengatur pembagian berbagi jenis kepemilikan dengan tegas, yaknikepemilikan individu, kepemilikan umum, dan kepemilikan negara. Individu tidak bebasmenguasai aset yang dimiliki baik aset umum maupun aset negara. Negara yang memilikihak dan wewenang dalam mengelolanya. Sehingga, negara memiliki peluang untukmembuka dan menyediakan beragam peluang kerja dalam rangka mewujudkankemaslahatan bagi masyarakat;
 
5. Islam telah mensyariatkan bahwa pengelolaan harta milik umum oleh negara dan menjadisumber pemasukan bagi negara. Negara bisa mendayagunakan pemasukan tersebut untukmembangun berbagai fasilitas umum, seperti kesehatan, pendidikan, pelayananmasayarakat, dll. Sehingga memungkinkan untuk fasilitas-fasilitas tersebut dapatdisediakan gratis oleh negara dan rakyat dapat mengaksesnya. Sedangkan harta milikumum yang terkategori memiliki jumlah terbatas, misalnya tambang yang jumlahnyasedikit, maka rakyat dapat mengelolanya secara langsung. Negara dapat menyiapkanpengaturan yang ketat dan tegas semisal SOP pengelolaan untuk mencegah tidak terjadikerusakan baik bagi lingkungan maupun manusia;
 
6. Islam telah mensyariatkan bahwa kewenangan negara untuk memberikan sejumlah hartasebagai modal kepada individu dengan mekanisme yang jelas dan praktis. Hal inidilakukan supaya setiap individu dapat memenuhi kebutuhannya dengan layak. Sebagaimana yang telah dicontohkan Rasulullah yang ketika itu memberikan sebuahkapak kepada pengemis untuk mencari kayu bakar. Kemudian kayu tersebut dijual oleh pengemis ke pasar untuk memenuhi kebutuhannya.

Oleh karena itu, Islam telah memberikan aturan yang jelas dan tegas dalam rangka untukmemutus rantai pengangguran melalui mekanisme yang bersifat sistemis. Seharusnya rakyat dan negeri ini tidaklah terus terbuai dengan penyelesaian ala kapitalisme.

Wallahualambishowab.


Share this article via

50 Shares

0 Comment