| 11 Views

Bisakah KOPRI PMII Ciamis Mencegah Kekerasan Seksual?

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) menyatakan Indonesia darurat kekerasan seksual terhadap anak. (iStock/gan chaonan)

Oleh: Jahidah Islama El Mumtazzah

Kasus kekerasan seksual kini bukan lagi hal yang aneh di tengah masyarakat. Kekerasan seksual nyata semakin meningkat setiap harinya. Hal tersebut tidak bisa dibiarkan. Bukankah ini merupakan pelanggaran atas perintah Allah? Akankah kita membiarkan kasus ini?

Mungkin atas dasar inilah KOPRI bergerak. Namun, pertanyaannya: mampukah KOPRI memecahkan kasus kekerasan seksual ini dengan mengambil solusi buatannya? Jika tidak, maka apa solusi tuntas atas kasus tersebut?

Dilansir dari Dejurnal.com (07-02-2026), Korps Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Putri (KOPRI) Cabang Ciamis memperkenalkan buku saku pencegahan dan penanganan kekerasan seksual (PPKS) dalam agenda pembukaan Konferensi Cabang (Konfercab) ke-XVIII PC PMII Ciamis yang digelar di ruang paripurna DPRD Kabupaten Ciamis pada Sabtu, 7 Februari 2026.

Peluncuran ini menjadi penutup masa kepengurusan KOPRI Cabang Ciamis sekaligus wujud kontribusi kader perempuan dalam menghadirkan solusi atas persoalan kekerasan seksual yang masih menjadi tantangan di daerah.

Ketua KOPRI Cabang Ciamis, Sarah Annisa Annisya, menjelaskan bahwa buku saku tersebut disusun dari kegelisahan atas kondisi sosial yang dihadapi masyarakat, terutama perempuan dan anak. Menurutnya, buku tersebut memuat pengertian kekerasan dan pelecehan seksual, langkah pencegahan, alur pelaporan, serta informasi layanan rujukan yang tersedia di wilayah Ciamis.

Nyatanya, meski mayoritas penduduknya Muslim, negeri ini hidup dalam sistem dan budaya sekularisme-liberalisme. Salah satu dampaknya ialah konten pornografi membanjiri masyarakat. Sejak 2005, Indonesia masuk 10 besar negara pengakses situs porno di dunia. Padahal, konten pornografi ini telah terbukti menjadi pemicu perilaku seks bebas, seperti perzinaan dan kekerasan seksual.

Sementara itu, masyarakat makin permisif. Interaksi bebas antara pria dan wanita sudah dianggap normal. Selain membuka peluang perzinaan, hal ini juga memberikan celah bagi terjadinya kekerasan seksual terhadap perempuan.

Di sisi lain, penegakan hukum justru gagal melindungi kaum perempuan. Banyak korban yang mengalami trauma sehingga takut melapor. Para pelaku pun kerap mendapatkan sanksi ringan. Bahkan, tidak sedikit kasus yang tidak diselesaikan secara hukum, melainkan hanya melalui jalan damai.

Adanya buku saku tentang pencegahan kekerasan seksual tentu tidak akan cukup dan tidak akan menjadi solusi. Hal ini karena akar masalah dari kondisi tersebut adalah sistem sekuler kapitalisme yang menjamin kebebasan tiap individu.

Inilah Solusi Tuntas yang Harus Ditempuh Umat

Kabarnya, Islam menjadikan iman dan takwa sebagai dasar relasi antara pria dan wanita. Islam menjauhkan kaum Muslim dari perilaku permisif, hedonis, dan hanya mencari kepuasan biologis. Islam mengajarkan bahwa pria dan wanita harus saling tolong-menolong dalam keimanan dan ketakwaan.

Berikut perintah dalam syariat Islam:

Pertama, mewajibkan pria dan wanita menutup aurat dalam kehidupan umum, serta saling menjaga pandangan (QS An-Nur [24]: 30–31).

Kedua, Islam mengharamkan khalwat (kondisi berduaan antara pria dan wanita yang bukan mahram).

Selain tindakan preventif, Islam juga menyiapkan sanksi keras bagi para pelaku kekerasan seksual terhadap perempuan. Syariat Islam menjatuhkan sanksi bagi pihak yang melakukan eksploitasi terhadap perempuan, termasuk pihak yang memproduksi konten pornografi.

Dengan demikian, tidak ada jalan keluar dan perlindungan terbaik bagi kaum perempuan, kecuali dengan menerapkan sistem kehidupan Islam. Inilah sistem terbaik, yang datang dari Allah Swt., sebagai satu-satunya sistem yang dapat melindungi umat manusia, khususnya kaum perempuan. Hukum-hukum yang mulia sebagaimana dipaparkan di atas hanya dapat diterapkan dalam institusi pemerintahan Islam, yakni Khilafah Islamiah.


Share this article via

3 Shares

0 Comment