| 694 Views

Banjir Terus Berulang, Mitigasi Bencana Perlu Dikaji Ulang?

Oleh : Suaibah S.Pd.I.
Pemerhati Masalah Umat

"Bagai jatuh di lubang yang sama”, kira-kira begitulah peribahasa yang tepat untuk menggambarkan kondisi negeri ini. Bencana banjir selalu menerjang disetiap tahunnya. Sebut saja Jakarta. Disitus, Beritasatu.com, memberitakan bahwa hujan deras yang turun pada Kamis (11/1/2024) sore menyebabkan lima rukun tetangga (RT) dan enam ruas jalan di DKI Jakarta terendam banjir. 

Sebagaimana yang dikatakan oleh Kepala Pelaksana BPBD DKI Jakarta, Isnawa Adji, bahwa terjadi peningkatan genangan dari tiga RT menjadi lima RT, mencakup 0,016 persen dari total 30.772 RT. Enam ruas jalan juga masih tergenang. Lanjutnya Isnawa Aji mengatakan bahwa wilayah yang terdampak mencakup lima RT, termasuk tiga RT di Kelurahan Duren Tiga (Jakarta Selatan) dengan ketinggian air mencapai 30 sentimeter (cm) akibat hujan deras dan luapan Kali Mampang. Sementara itu, dua RT di Jakarta Timur mengalami genangan dengan ketinggian 30 cm, juga akibat curah hujan tinggi.

Bencana banjir juga melanda Riau. Sebagaimana yang diberitakan oleh CNN Indonesia, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Riau mencatat sedikitnya 6.000 orang dari sejumlah daerah di provinsi tersebut mengungsi akibat rumah, lahan dan tempat usaha mereka terdampak banjir sejak beberapa pekan terakhir ini.

Banjir juga menggenangi kota Kendari, berdasarkan data Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Kendari, tercatat sebanyak 7 kecamatan dan 779 Kepala Keluarga (KK) terdampak musibah banjir dan tanah longsor. Bahkan banjir bandang kali ini telah memakan korban jiwa.

Melihat kondisi tersebut, Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari resmi menetapkan status tanggap darurat banjir. Berlaku mulai 7 Maret hingga 10 Maret 2024. Langkah tersebut diambil dengan mempertimbangkan data BMKG mengenai curah hujan sedang hingga lebat masih akan melanda Kota Kendari hingga tiga hari ke depan (Kendari pos 8/4/2024).


Upaya yang Belum Menuai Hasil

Berbagai upaya telah ditempuh oleh Pemprov DKI Jakarta dan daerah lain dalam pengendalian banjir, tetapi upaya dan langkah strategis yang dilakukan, belum menuai hasil yang maksimal. Semua disebabkan upaya pengendalian banjir dengan tidak berorientasi pada betonisasi, dan tata kota menjadi penyebab berulangnya banjir dan bencana lainnya.

Pengalihan fungsi lahan juga musti menjadi perhatian serius. Hutan lindung yang berfungsi sebagai tanah resapan, tanah pertanian sebagai penyeimbang kadar air dalam tanah beberapa tahun terakhir telah berubah fungsi, kini ia menjadi lahan industri. Bukan suatu yang mustahil jika nantinya banjir justru akan semakin sering terjadi dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya.

Sebagai bukti para pemangku kebijakan tunduk dengan perusahaan besar yang ada di berbagai wilayah di Indonesia. Keberadaan SDA yang dikuasai swasta, penggundulan hutan, pemanfaatan tanah subur maupun penggalian wilayah pegunungan yang mengakibatkan bencana bagi masyarakat.

 

Islam Solusi Kehidupan

Islam sebagai agama yang Haq sudah pasti punya solusi yang mampu menyelesaikan seluruh persoalan manusia termasuk masalah banjir.

Pencegahan bencana secara promotif kepada jajaran pemerintahan hingga rakyat. Diantaranya, memberi pemahaman kepada masyarakat luas tentang manfaat hutan untuk siklus alam. Hutan merupakan keindahan alam dari Sang Pencipta yang harus dijaga kelestariannya.

Adanya upaya preventif yakni dengan edukasi penguatan iman terkait menjaga kelestarian lingkungan. Penjagaan ketat terhadap hutan lindung dari para penambang liar, penebang pohon liar maupun dari kepemilikan individu atau korporat sangat dilarang. Karena hutan adalah bagian dari kepemilikan umat yang kemaslahatannya dikembalikan sepenuhnya untuk rakyat. Adapun penebangan hutan untuk lahan perkebunan akan diatur sesuai dengan konstruktur tanah.

Dalam melakukan usaha preventif, pihak pemerintah akan melakukan penelitian untuk mencegah dan mengatasi bencana (dukungan dana tak terbatas dari Baitul Mal, untuk memotivasi para peneliti demi mencari solusi terbaik). Negara islam juga akan mencegah kepemilikan negara dan umum dikuasai oleh individu atau korporat.

Tata kota yang terkait dengan pembangunan pabrik akan diatur, gedung-gedung dan sarana lain yang pembangunannya memakan tanah pertanian maupun hutan serapan juga akan diatur. Diperuntukkan pembangunan tersebut pada daerah-daerah yang memang strategis tapi tidak merugikan masyarakat secara luas. Semua dilakukan untuk kemaslahatan rakyat dalam negeri.

Tindakan kuratif juga akan ditegakkan. Yakni tindakan tegas berupa sanksi bagi penebang liar, pembakaran ataupun pengrusakan dan hal lain yang merusak kelestarian hutan. Akan ditindak dengan sanksi tegas, untuk memberi efek jera pada pelaku dan rasa takut kepada orang-orang yang hendak merusak kelestarian hutan. Sebab, hutan merupakan prasarana alam yang bisa menjaga siklus air di atas dan di dalam bumi.

Demikianlah Islam mengatur persoalan bencana alam terkait banjir, pencegahan dan penanggulangan serta tindakan tanggap darurat mengatasi bencana. Jadi sudah selayaknya seluruh komponen masyarakat serta pemangku kebijakan untuk muhasabah atas segala bencana yang terjadi. Sejatinya bencana tidak semata kejadian alam sahaja. Namun ada andil tangan manusia yang merusaknya.

Allah Subhanahu Wa Ta'ala berfirman:

ظَهَرَ الْفَسَا دُ فِى الْبَرِّ وَا لْبَحْرِ بِمَا كَسَبَتْ اَيْدِى النَّا سِ لِيُذِيْقَهُمْ بَعْضَ الَّذِيْ عَمِلُوْا لَعَلَّهُمْ يَرْجِعُوْنَ

"Telah tampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan perbuatan tangan manusia; Allah menghendaki agar mereka merasakan sebagian dari (akibat) perbuatan mereka, agar mereka kembali (ke jalan yang benar)."
(QS. Ar-Rum 30: Ayat 41)

Wallahu a'lam bishawab.


Share this article via

114 Shares

0 Comment