| 462 Views
Banjir, Mengapa Kembali Terjadi ? Islam punya Solusi
Oleh : D.Leni Ernita
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Peneliti ahli madya dari pusat riset limnologi dan sumber daya air BRIN, Yus Budiono menyebut ada empat faktor banjir di wilayah Jabodetabek, yakni penurunan muka tanah, perubahan tata guna lahan, kenaikan muka air laut, dan fenomena cuaca ekstrem:
Tren banjir di Jabodetabek beberapa tahun terakhir menunjukan adanya peningkatan intensitas peristiwa ekstrem. Perubahan iklim global menyebabkan lebih banyak hujan ekstrem, semisal terjadi 1 Januari 2020 dan akhir Januari 2025, ketika curah hujan mencapai lebih dari 300 mm atau jauh di atas normal," katanya, Minggu (9/3/2025).
Yus menegaskan, banjir di Jabodetabek bisa masuk dalam kategori tiga jenis utama, yaitu banjir akibat hujan lokal, banjir akibat luapan sungai, dan banjir akibat pasang laut.
"Nah, banjir beberapa waktu lalu lebih dominan karena luapan sungai di mana hujan terjadi lebih intens di hulu sehingga menyebabkan luapan air di sungai menjadi besar," katanya.
Hasil risetnya, penyebab utama meningkatnya resiko banjir di Jabodetabek ialah penurunan muka tanah yang berkontribusi sampai 145 persen terhadap peningkatan resiko banjir.
Kemudian, perubahan tata guna lahan, lanjutnya tak terkendali sehingga meningkatkan resiko banjir sampai 12 persen, sementara kenaikan muka air laut hanya berdampak tiga persen
Kepala pusat riset limnologi dan SDA BRIN, Luki Subehi menambahkan jika banjir yang terjadi bukanlah semata karena curah hujan yang tinggi, melainkan karena pengelolaan SDA dan perubahan tata guna lahan di wilayah perkotaan.
Bencana Banjir selalu terjadi berulang di bulan penghujan Ini banyak korban yang berjatuhan dan rumah- rumah yang hancur dan bahkan ada yang tidak terselamatkan karena terbawa arus banjir.
Sungguh Sangat memperihatinkan dan menyedihkan keadaan kita sekarang ini dengan kerusakan alam di mana-mana, baik alam Indonesia maupun di dunia. Negara Indonesia merupakan negara yang terletak di cincin api Pasifik dan cukup sering mengalami berbagai bencana alam. Di Indonesia memiliki dua musim yang menunjukkan perubahan cuaca,suhu dan arah angin yang cukup ekstrem. Sehingga potensi bencana di Indonesia sangat besar, mulai dari gempa, gunung meletus longsor, banjir, tsunami, kekeringan, kebakaran, dan sebagainya.
Banjir merupakan salah satu jenis bencana alam yang dapat bersumber dari kesalahan tata guna lahan ataupun aktivitas manusia yang melebihi daya dukung lingkungan. Banjir merupakan salah satu bencana yang paling sering terjadi di Indonesia, terutama pada musim hujan. Data dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menunjukkan bahwa dalam 13 hari pertama tahun 2025, telah terjadi 74 kejadian bencana, dengan 58 di antaranya adalah banjir.
Untuk mengatasi permasalahan banjir secara efektif, mau tidak mau pemerintah perlu menerapkan solusi yang komprehensif dan tepat sasaran bagi masyarakat serta memperhatikan sumber penyebab banjir. Berikut adalah beberapa langkah yang dapat diambil berdasarkan sains dan teknologi yang ada yaitu; pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur pengendali banjir, pengelolaan tata ruang dan lingkungan (penataan kota dan rehabilitasi hutan dan lahan), peningkatan sistem drainase, edukasi dan partisipasi masyarakat, penggunaan teknologi dan informasi serta penegakan regulasi dan kebijakan.
Tindakan-tindakan tersebut haruslah diterapkan secara konsisten dan berkelanjutan. Yang sering menjadi permasalahan adalah penerapan salah satu tindakan di atas ternyata bertentangan dengan kepentingan politik ataupun ekonomi, ataupun upaya rehabilitasi yang harus dilakukan ternyata menyebabkan perubahan regulasi sebelumnya, walhasil upaya penerapan solusi banjir tidak pernah mencapai hasil yang tepat 100 %. Oleh karena itu, permasalahan banjir atau bencana alam terkadang tidak hanya sebatas fenomena alam, tetapi juga sebagai ujian dan peringatan dari Allah kepada manusia agar kembali pada syariat.
Dalam Al-Qur'an, Allah berfirman, _"Dan Kami pasti akan menguji kamu dengan sedikit ketakutan, kelaparan, kekurangan harta, jiwa, dan buah-buahan. Dan sampaikanlah kabar gembira kepada orang-orang yang sabar."_ (QS Al-Baqarah: 155).*
Pemerintah sebagai pemegang amanah memiliki tanggung jawab besar untuk mewujudkan tata kelola yang baik, baik dalam politik maupun ekonomi, demi mencegah dan mengatasi dampak banjir secara berkeadilan.
.
Meskipun Indonesia telah menyiapkan regulasi terkait mitigasi bencana, tetapi bencana selalu terjadi karena banyak faktor yang saling berkaitan baik bersifat alamiah dan nonalamiah. Regulasi sendiri tidak mampu sepenuhnya mencegah bencana karena sifat bencana alam yang kompleks, ditambah dengan berbagai tantangan dalam penerapan regulasi. Beberapa bencana alam tidak dapat dihindari seperti gunung berapi, gempa, dan tsunami. Perencanaan tata ruang di Indonesia yang tidak pernah tuntas karena kepentingan ekonomi dan politik menambah risiko kejadian bencana.
Prilaku dan kesadaran masyarakat yang kurang teredukasi dan mengabaikan potensi bencana (budaya risiko rendah) menyulitkan penerapan upaya mitigasi. Hal ini seharusnya bisa ditekan dengan edukasi masyarakat, pemberian sistem peringatan dini di suatu lokasi. Akan tetapi karena minimnya anggaran untuk mitigasi bencana dibandingkan kebutuhan sebenarnya menyebabkan upaya preventif tidak bisa berjalan seperti pembangunan infrastruktur tahan bencana dan riset terkait bencana.
Mengingat beberapa bencana alam dapat bersumber dari aktivitas manusia, maka mitigasi bencana perlu dilaksanakan pengelolaan lingkungan. Melalui upaya pencegahan atau memperbaiki kerusakan yang dapat memicu bencana seperti banjir, akibat deforestasi atau pencemaran air.
Islam melarang segala bentuk kerusakan (fasad) di muka bumi ini.
Di dalam QS Ar- ayat 41.
Allah SWT berfirman:
Telah nampak kerusakan
di darat dan di laut, disebabkan karena perbuatan tangan manusia, supaya Allah merasakan kepada mereka sebagaian dari akibat perbuatan mereka agar mereka kembali ke jalan yang benar.
Kerusakan alam secara mendasar sesungguhnya, disebabkan oleh tata kelola pengelolaan SDA yang tidak sesuai dengan syariat Islam. Kapitalisme dengan pilar liberalismenya (salah satunya kebebasan kepemilikan), menjadikan SDA dikuasai individu secara bebas, dieksplorasi dan dieksploitasi tanpa kendali, dan dampaknya di luar kendali. Oleh karenanya, hal mendasar yang harus dimiliki/dilakukan negara adalah mengembalikan tata kelola kepemilikan sesuai syariat.
Islam punya solusi yang mendasar.
Di dalam Islam ada 3 pembagian kepemilikan, yaitu yang pertama, kepemilikan individu, kepemilikan umum, dan kepemilikan negara. Pada poin kepemilikan umum, meliputi segala bentuk harta yang menguasai hajat hidup orang banyak dan jumlahnya melimpah (terus mengalir). Islam menjadikan harta jenis ini (baik SDA maupun fasilitas umum) sebagai milik publik yang haram dimiliki individu dan negara. Negara hanya bertindak sebagai pengelola mewakili publik/masyarakat umum, yang mana hasil-hasilnya dikembalikan ke umum (warga Khilafah) dengan gratis atau murah (sekadar mengganti biaya produksi/operasional yang sangat murah).
Untuk itu negara Khilafah akan memiliki rancangan tata ruang wilayah berbasis syariat yang menetapkan wilayah mana saja sebagai kepemilikan umum yang harus dijaga kelestarian dan keberlanjutannya, wilayah manakah yang cocok untuk pemukiman, wilayah mana yang cocok untuk pemerintahan, wilayah mana yang dari SDA yang boleh dimiliki individu untuk memenuhi hajat hidupnya, wilayah mana yang boleh dimiliki negara sebagai pemasukan untuk menbiayai pembangun, dan seterusnya.
Kedua, negara harus memiliki petugas/pegawai yang merupakan tenaga ahli, atau badan atau bahkan struktur negara khusus (jawatan) yang menangani terkait tata ruang wilayah, penjagaannya, pelestariannya, melakukan riset, hingga menanggulangi bencana, dan melakukan rehabilitasi pasca bencana.
Ketiga, pengelolaan lingkungan dan penanggulangan bencana adalah aktivitas yang membutuhkan alokasi dana khusus. Maka harus ada seksi/pos pengeluaran khusus dalam struktur keuangan negara (Baitulmal) yaitu seksi urusan darurat/bencana alam _(Ath-Thawaari)._ Selain itu, ada pos pemasukan yang pasti, yaitu fai', kharaj, dan kepemilikan umum. Sehingga jika negara kita memiliki mitigasi bencana sesuai yang dijalankah syariat Islam, tidak ada cara lain adalah dengan melakukan perubahan menjadi sistem Islam kaffah.
Kebijakan berparadigma kapitalistik menghantarkan pada konsep pembangunan yang abai pada kelestarian lingkungan dan keselamatan manusia. Dalam sistem kapitalis dengan mitigasi yang lemah banjir tidak tercegah dan rakyat pun hidup susah.
Berbeda jika sistem Islam diterapkan Islam memberikan arahan pada negara sebagaimana membangun negara dengan tepat dengan posisi penguasa akan terus mengurus rakyat dengan baik sehingga rakyat hidup sejahtera aman, nyaman, dan terhindar dari banjir.
Walhasil akar permasalahan akan tersolusikan dengan menerapkan sistem Islam sebagai asas konsep pembangunan dan melakukan mitigasi yang kuat untuk mencegah terjadinya bencana khususnya musibah banjir yang selalu berulang.
Syariat dan khilafah bukan hanya kewajiban aman tetapi menjadi kebutuhan mendesak bagi umat saat ini.
Islam adalah solusi seluruh problem kehidupan dan sekaligus jalan keselamatan bagi umat tidak hanya menyelamatkan bencana di dunia saja tetapi juga bencana yang lebih berat di akhirat.
Wallahu'alam Bissawab
.
.