| 7 Views

Anak Bunuh Ibu Kandung Karena Kecanduan Judol

Foto: Delisuara.com

Oleh: Yeni Ummu Alvin
Aktivis Muslimah

Warga Desa Karang Dalam, Kecamatan Pulau Pinang, Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan, digegerkan dengan terungkapnya kasus pembunuhan sadis yang dilakukan seorang anak terhadap ibu kandungnya sendiri. Pelaku yang bernama Ahmad Fahrozi (23 thn) tega memutilasi dan membakar jasad korban SA (63 thn), selanjutnya dimasukkan ke dalam plastik dan karung lalu dikubur di kebun milik korban (Metrotvnews.com).

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) langsung melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan diketahui pelaku nekat menghabisi nyawa ibunya karena emosi. Korban tidak mau memberikan uang saat pelaku memintanya untuk bermain judi online slot. Pelaku juga sempat mengambil emas seberat 6 gram milik ibunya dan menggunakan uang hasil penjualan emas tersebut untuk bermain judi online. Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal pembunuhan berencana dengan ancaman pidana penjara seumur hidup.

Kasus ini bukan pertama kali terjadi. Sebelumnya sudah banyak kasus pembunuhan serupa yang dilatarbelakangi karena masalah kecanduan judi online. Bukannya semakin berkurang, kasus seperti ini malah semakin bertambah setiap waktu. Hal ini tentu menjadi PR besar. Mengapa kasus serupa masih terus terjadi? Apa sebenarnya yang menjadi akar masalah dari persoalan ini?

Saat ini, judi online dianggap sebagai solusi cepat untuk mendapatkan kekayaan dan keluar dari kemiskinan yang menjerat tanpa harus kerja keras. Pemahaman sekularisme yang didapatkan membuat orientasi hidup manusia hanyalah mengejar kepuasan materi sebesar-besarnya dan manfaat dijadikan sebagai standar dalam berperilaku.

Penerapan sistem ekonomi kapitalisme telah menciptakan kesenjangan sosial. Yang kaya semakin kaya, sedangkan yang miskin semakin merana. Kebutuhan dasar semakin sulit dijangkau rakyat, akhirnya mendorong maraknya tindakan kriminal demi uang, hingga menghalalkan segala cara, dan judol menjadi solusi pasti untuk mengatasi kesulitan hidup.

Terbukti negara kapitalis telah gagal hadir sebagai junnah bagi rakyat. Judi online dibiarkan bebas bertebaran di media sosial karena dianggap memberi andil dalam perputaran ekonomi. Regulasi pun bersifat reaktif dan parsial, tidak menyentuh akar permasalahan yang sesungguhnya. Ditambah lagi sanksi yang diberikan kepada pelaku kriminal tidak memberikan efek jera, sehingga membuat kasus serupa terus berulang.

Kecanduan judol memberikan dampak buruk terhadap kesehatan fisik dan mental. Meskipun judi online jelas diharamkan dalam agama dan melanggar aturan negara, namun tetap saja keberadaannya merajalela. Konten judi online berseliweran di media sosial, akses judol sangat sulit untuk ditutup, seolah kebal hukum. Yang menjadi korban saat ini bukan hanya orang tua saja, melainkan anak-anak bahkan keluarga, seperti kasus yang terjadi di atas: seorang anak yang tega membunuh ibunya karena kecanduan judi online. Dengan kondisi yang terjadi saat ini, dapat dipastikan masa depan negeri akan hancur, kecuali ada perubahan yang fundamental.

Untuk mendapatkan perubahan yang fundamental dibutuhkan sistem yang fundamental pula, yakni sistem Islam yang berasaskan akidah Islam. Islam menjadikan akidah sebagai asas perbuatan dan halal haram sebagai standar dalam berperilaku, bukan manfaat materi. Sehingga dengan begitu, keimanan menjadi benteng pertama bagi individu dalam bertindak dan melakukan perbuatan.

Allah subhanahu wa ta'ala berfirman dalam QS Al-Maidah ayat 90, yang artinya:
"Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya minuman keras, berjudi, berkurban untuk berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan, maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu beruntung."

Berdasarkan ayat di atas, jelaslah bahwa judi hukumnya haram, baik berupa judi online maupun offline. Karena itu, sesuatu yang haram harus diberantas dan tidak boleh dibiarkan, apalagi sampai menjadi kecanduan dan mengakibatkan kehilangan kewarasan diri. Dalam sistem Islam, negara bertanggung jawab penuh untuk menjaga akidah dan moral masyarakatnya, termasuk dalam melindunginya dari bahaya judi.

Negara Islam memiliki mekanisme yang komprehensif dalam menyelesaikan persoalan judi online hingga ke akar-akarnya.

Pertama, dengan penerapan sistem pendidikan berlandaskan akidah Islam, yang menjadikan perbuatan berlandaskan halal dan haram serta menjadikan rida Allah subhanahu wa ta'ala sebagai standar kebahagiaan.

Kedua, Islam akan mencukupkan kebutuhan masyarakat. Pemenuhan ini bisa berupa mekanisme langsung maupun tidak langsung, seperti dengan membuka lapangan pekerjaan, kontrol harga, juga pemenuhan kesehatan, pendidikan, dan keamanan gratis untuk rakyat. Dengan penerapan sistem ekonomi Islam, maka kebutuhan dasar rakyat akan terpenuhi melalui pengelolaan kepemilikan umum oleh negara. Dengan demikian, kesenjangan sosial tidak akan terjadi.

Ketiga, negara hadir sebagai raa'in dan junnah bagi rakyat. Judol diharamkan dan diberantas tuntas, bukan sekadar diblokir parsial.

Keempat, masyarakat melakukan pencegahan ataupun kontrol sosial bagi pelaku maksiat.

Kelima, negara menerapkan sanksi yang tegas (uqubat) untuk pelaku kemaksiatan, yang bersifat jawazir (pencegah) dan jawabir (penebus dosa), sehingga menjerakan pelaku dan memutus rantai kejahatan.

Sungguh, penerapan sistem Islam secara kaffah mampu untuk menghentikan tumbuh suburnya praktik judi online. Hal ini terjadi tentunya dikarenakan adanya penjagaan dari kemaksiatan secara total, baik secara individu, masyarakat, maupun oleh negara.

Wallahu a'lam bishawab.


Share this article via

0 Shares

0 Comment