| 22 Views

Ada Narkoba dalam Vape, Produk Kapitalisme Berinovasi

Oleh: Susi Ummu Musa

Vape atau rokok elektrik kini dirancang sedemikian rupa agar terus diminati oleh kelompok remaja, terutama di kalangan pelajar. Tak main-main, jaringan sindikat narkoba semakin brutal dengan menambahkan zat yang mengandung narkoba. Temuan ini diketahui karena ada beberapa remaja yang sakau saat menghisap vape.

NUNUKAN.NIAGA.ASIA – Sebanyak 9 pelajar salah satu SMP di Kabupaten Nunukan diamankan Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Nunukan atas laporan sekolah dengan dugaan pengguna narkotika. “Pelajar yang diamankan mengalami gejala muntah-muntah dan pusing dengan ciri-ciri mirip orang sedang sakau narkoba,” kata Kepala BNNK Nunukan, Anton Suriyadi Siagian, Kamis (27/11/2025). Likuid vape ini dirancang menyerupai produk ilegal sehingga sulit dideteksi. Zat synthetic cannabinoid yang mereka gunakan sangat adiktif dan mematikan.

Rokok elektrik menjadi incaran karena banyak remaja menganggap vape adalah sebuah tren yang keren untuk diikuti. Itulah mengapa mereka menjadi sasaran para pebisnis yang jahat. Mereka hanya memikirkan keuntungan semata tanpa pernah memikirkan latar belakang dan dampak buruk jika digunakan terus-menerus. Diketahui bahwa bahaya vape lebih cepat dibandingkan rokok biasa.

Kandungan berbahaya seperti:

Nikotin: sangat adiktif, merusak otak remaja, berbahaya bagi ibu hamil dan janin.

Diasetil: penambah rasa yang menyebabkan kerusakan paru permanen (PPOK).

Zat kimia lain: mengandung logam berat, senyawa organik volatil, dan partikel ultra-halus yang berbahaya saat dihirup. Vape tidak aman karena uapnya membawa bahan kimia berbahaya langsung ke paru-paru, menyebabkan peradangan dan kerusakan jaringan, dengan risiko yang sebanding bahkan dalam beberapa aspek lebih buruk dari rokok tradisional (tembakau).

Bahaya rokok sering sekali dianggap sepele karena anggapan yang berbeda-beda. Semua dikembalikan ke argumen masing-masing, sehingga rokok masih beredar luas di tengah masyarakat. Pengguna rokok aktif tentu sangat marah jika menerima nasihat tentang bahaya rokok, walaupun secara jelas tertera tulisan bahaya merokok. Baik yang menggunakan rokok biasa maupun vape, semua menimbulkan dampak jangka pendek dan jangka panjang.

Namun perlu diketahui bahwa prevalensi perokok aktif di Indonesia terus meningkat. Data Survei Kesehatan Indonesia (SKI) 2023 yang dilakukan oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menunjukkan bahwa jumlah perokok aktif diperkirakan mencapai 70 juta orang, dengan 7,4% di antaranya perokok berusia 10–18 tahun.

Kelompok anak dan remaja merupakan kelompok dengan peningkatan jumlah perokok yang paling signifikan. Berdasarkan data Global Youth Tobacco Survey (GYTS) pada 2019, prevalensi perokok pada anak sekolah usia 13–15 tahun naik dari 18,3% (2016) menjadi 19,2% (2019). Sementara itu, data SKI 2023 menunjukkan bahwa kelompok usia 15–19 tahun merupakan kelompok perokok terbanyak (56,5%), diikuti usia 10–14 tahun (18,4%).

Sangat miris melihat kondisi remaja saat ini. Semua dihancurkan dari berbagai arah. Bayangkan jika fisik mereka lemah, bagaimana generasi selanjutnya?

Negara harus hadir dalam masalah ini. Jangan sampai anak generasi kehilangan arah disebabkan zat berbahaya yang terkandung di dalamnya, karena dampaknya bisa membuat depresi atau kehilangan nyawa. Hadirnya negara dalam melindungi rakyatnya dari berbagai permainan licik para pebisnis adalah satu-satunya jalan dalam menyelamatkan generasi kita.

Dalam hal ini, tentu hanya negara yang menerapkan sistem Islamlah yang mampu melakukan itu. Di dalamnya ada seorang pemimpin yang menjadi perisai bagi rakyatnya. Masa depan umat berada dalam naungan Islam.

Sebagaimana hadis Nabi SAW:

إِنَّمَا الْإِمَامُ جُنَّةٌ يُقَاتَلُ مِنْ وَرَائِهِ وَيُتَّقَى بِهِ، فَإِنْ أَمَرَ بِتَقْوَى اللهِ عَزَّ وَجَلَّ وَعَدَلَ كَانَ لَهُ بِذَلِكَ أَجْرٌ، وَإِنْ يَأْمُرْ بِغَيْرِهِ كَانَ عَلَيْهِ مِنْهُ

“Sesungguhnya Imam/Khalifah adalah perisai; orang-orang berperang di belakangnya dan menjadikannya pelindung. Jika ia memerintahkan ketakwaan kepada Allah ‘Azza wa Jalla dan berlaku adil, baginya pahala. Jika ia memerintahkan selain itu, maka ia harus bertanggung jawab atasnya.” (HR. Muslim)

Maka siapa pun yang melakukan tindakan jahat dalam mengedarkan produk yang akan dikonsumsi rakyatnya akan melalui pemeriksaan yang ketat agar tidak menimbulkan bahaya bagi rakyat secara keseluruhan, karena standar dalam Islam adalah halal-haram, bukan asas manfaat.

Wallahu a’lam bissawab.


Share this article via

21 Shares

0 Comment