| 251 Views

Tapera Kebijakan di Luar Nalar

Oleh : Yulia Putbuha

Di Indonesia tercatat sebanyak 13, 56 persen kepala keluarga yang belum memiliki rumah, padahal rumah merupakan kebutuhan primer  selain sandang dan pangan. Hal itu menjadikan pemerintah mengambil solusi dengan mengeluarkan kebijakan Tapera (Tabungan Perumahan Rakyat). Apakah Kebijakan tersebut sudah cukup solutif bagi rakyat kecil yang belum memiliki rumah? atau justru menambah beban rakyat karena iuran dipungut dari rakyat?

Peraturan Pemerintah (PP) no 21 tahun 2024, perihal pelaksanaan Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera, nyatanya kebijakan tersebut menjadi polemik  bagi buruh maupun para pengusaha, mereka menolak adanya pemotongan gaji sebesar 2,5% dari pekerja dan 0,5% dari perusahaan. 

Menurut Presiden Partai Buruh, Said Iqbal sekarang ini, upah buruh Indonesia rata-rata adalah Rp3,5 juta per bulan. Bila dipotong 3% per bulan, maka iurannya adalah sekitar 105.000 per bulan atau Rp1.260.000 per tahun. Karena Tapera adalah Tabungan sosial, maka dalam jangka waktu 10 tahun sampai 20 tahun ke depan, uang yang terkumpul adalah Rp12.600.000 hingga Rp25.200.000. Pertanyaannya, untuk 10-20 tahun kedepan adakah harga rumah dengan nominal tersebut? (Sindonews.com, 29/5/2024).

Tapera Beban Baru bagi Rakyat

Wajar, jika seluruh rakyat menolak adanya Tapera karena hal ini membebani rakyat di tengah banyaknya potongan dan pungutan untuk rakyat seperti, pajak, iuran BPJS dan lain-lain. Alasan lainnya, dalam hitungan matematis pun iuran Tapera sebesar 3% (dibayar pengusaha 0,5% dan dibayar buruh 2,5%) tidak akan mencukupi untuk membeli rumah ketika buruh pensiun atau di PHK.

Merujuk pada UUD 45, seharusnya menyediakan rumah merupakan tanggung jawab pemerintah, bukan mengambil iuran dari rakyat lalu pemerintah hanya sebagai pengumpul. Jelas, ini merupakan kebijakan zalim di luar nalar. Ditambah lagi dengan adanya sanksi bagi peserta yang tidak bayar iauran yang telah diatur dalam PP no.25 tahun 2020.

Tapera bukanlah solusi untuk kepemilikan rumah, namun justru dikhawatirkan menjadi jalan menguntungkan untuk pihak tertentu, sebagaimana yang terjadi pada kasus Asabri dan Taspen atau kasus-kasus korupsi lainnya yang sudah lumrah dalam sistem kapitalis saat ini.

Mekanisme Kepemilikan Rumah dalam Islam

Islam memandang bahwa rumah merupakan kebutuhan primer yang wajib dipenuhi oleh negara selain sandang dan pangan. Dalam Islam negara adalah pengurus rakyat, artinya segala kebutuhan rakyat termasuk rumah sepenuhnya menjadi tanggung jawab negara, tanpa kompensasi dan tanpa iuran wajib.

Sebagai sebuah sistem yang kamil Islam memiliki mekanisme agar kebutuhan papan (rumah) terpenuhi. Diantaranya yaitu:

Pertama, lapangan kerja terbuka dan mudah diakses untuk para pencari nafkah. Namun, jika ada rakyat yang berpenghasilan kecil dan tidak mampu membeli rumah maka negara akan menyediakan perumahan subsidi.

Kedua, Sistem Islam akan memudahkan pembelian tanah dan bangunan. Tanah dalam Islam bisa dimiliki siapa saja, bahkan jika ada tanah tidak dikelola oleh pemiliknya, tidak dipagari, tidak diberi batas dalam waktu 3 tahun maka negara akan mengambil alih kepemilikan tanah tersebut dan memberikannya kepada siapa saja yang mampu mengelolanya, atau untuk dibangun rumah. Begitu juga dengan pembangunan perumahan, negara akan menyediakan perumahan dengan harga yang murah.

Ketiga, sistem Islam menjadikan Sumber Daya Alam (SDA) sebagai sumber utama pendapatan negara untuk memenuhi semua kebutuhan rakyatnya termasuk pembangunan rumah. Negara akan mengelola sumber daya alam dengan optimal. Dengan demikian, rakyat akan hidup sejahtera karena tidak terbebani dengan beratnya memenuhi kebutuhan sandang, pangan dan papan  seperti dalam sistem kapitalis saat ini.

Untuk merealisasikan itu semua, dibutuhkan penerapan sistem Islam dalam sebuah institusi negara, agar seluruh aturan Islam bisa diterapkan secara menyeluruh tidak setengah-setengah atau sebagian yang menguntungkan saja dan Institusi tersebut bernama Khilafah ala minhajin nubuwwah. Wallahu a'lam bishawab


Share this article via

147 Shares

0 Comment