| 114 Views

Tapera Angin Segar Yang Menyesakkan Rakyat

Oleh : Ummu Abiyu

"Tambahan Penderitaan Rakyat”, “Tagihan Peras Rakyat”, “Tabungan Pemalakan Rakyat”, atau “Tabungan Pejabat dari Rakyat”. Sejumlah pelesetan tersebut adalah respons sebagian warga terkait kebijakan pemerintah baru-baru ini. Presiden Jokowi telah meneken PP No. 21/2024 yang mengatur tentang Perubahan atas PP No. 25/2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

Dalam PP tersebut, gaji pekerja di Indonesia seperti PNS, karyawan swasta, dan pekerja lepas (freelancer) akan dipotong 3% untuk dimasukkan ke dalam rekening dana Tapera. Pasal 5 PP No. 21/2024 menyebutkan bahwa peserta Tapera adalah para pekerja dan pekerja mandiri yang berpenghasilan paling sedikit sebesar upah minimum, telah berusia paling rendah 20 tahun atau sudah kawin pada saat mendaftar.

Pasal 7 PP No. 21/2024 juga menjelaskan perincian pekerja yang masuk kategori peserta Tapera adalah calon pegawai negeri sipil (PNS), pegawai aparatur sipil negara (ASN), prajurit TNI, prajurit siswa TNI, anggota Polri, pejabat negara, pekerja/buruh BUMN/BUMD, pekerja/buruh BUMDES, pekerja/buruh BUM swasta dan pekerja yang tidak termasuk pekerja yang menerima gaji atau upah. Dalam PP tersebut, pemberi kerja harus menyetorkan dana Tapera dilakukan paling lambat tanggal 10 setiap bulannya.

Program Tapera berimbas pada potongan wajib gaji pekerja tiap bulannya hingga mencapai 6,5% dari gaji pokok yaitu BPJS kesehatan 1%, JHT 2%, jaminan pensiun 1%, ditambah Tapera 2,5%. Belum lagi pajak penghasil (PPh) potongannya selangit 5%-35%, kenaikan potongan wajib ini sangat memberatkan bagi masyarakat. Semua aktifitas transaksi barang dan jasa di negeri ini, dikenakan pajak. Biaya hidup makin tinggi, harga kebutuhan pokok melejit, ditengah perekonomian rakyat yang kian sulit, dompet rakyat kian tipis.

Mirisnya lagi, bagi pekerja yang sudah mempunyai rumah tetap diwajibkan menjadi peserta Tapera. Saat hutang KPR rumah sendiri belum terbayar, harus menabung membantu orang lain yang belum punya rumah. Bisa-bisanya negara abai dalam memenuhi hunian layak untuk rakyatnya. Bahkan masyarakat diminta bergotong royong bersama pengusaha dalam pemenuhan rumah rakyat, dan semuanya tetap saja bergelut dengan riba. 

Sebagai wujud penyelesaian kebutuhan papan rakyat, namun justru bikin rakyat menjerit karena dipaksa dipotong gaji bulanannya. Tentu ini menimbulkan gejolak tersendiri. Pun menyisakan sebuah pertanyaan, benarkah menjadi solusi bermaslahat bagi rakyat. Atau sejatinya Tapera menguntungkan siapa. Tak bisa dipungkiri, nuansa kapitalistik sangat kental dalam program ini.

Menurut Ketua Asosiasi Serikat Pekerja (Aspek) Mirah Sumirat, pemerintah seharusnya yang bertanggung jawab dan berkewajiban menyediakan perumahan bagi rakyat, bukan memotong gaji para pekerja. Ini sama saja memiskinkan para pekerja secara pelan-pelan. Menurutnya, BPJS Ketenagakerjaan yang rutin dibayar para pekerja saja tidak memberikan banyak manfaat dan tidak diklaim karena tidak tahu caranya. Ia menyinyalir dana Tapera akan bernasib sama dengan BPJS Ketenagakerjaan.

Jika negara meminta rakyat menabung pemenuhan rumah, beberapa hal perlu terkonfirmasi dengan pasti, yakni seperti apa bentuk dan bangunan rumahnya, lokasinya di mana, jarak rumah dengan tempat kerja, dan sebagainya. Bahkan, ada usulan yang cukup menggelitik seperti ini, “Bagaimana jika pemerintah membangunkan rumahnya terlebih dahulu, barulah rakyat menabung ke pemerintah dalam melunasinya. Adil kan?”

Iuran Tapera yang sifatnya wajib makin membuat masyarakat curiga. Apa benar negara mampu menjalankan amanah dengan simpanan iuran yang memiliki potensi miliaran ini? Ketua Asosiasi Serikat Pekerja mengatakan kewajiban Tapera ini membuat pemerintah seakan hanya ingin mengumpulkan uang rakyat, dan peruntukannya juga tidak jelas.

Setiap iuran yang sifatnya menabung harusnya tidak dipaksakan untuk membayar. Apalagi memotong gaji si penerima gaji tanpa permisi dan diskusi. Main atur, main paksa, dan main sunat gaji. Sedangkan negara sendiri belum optimal memberikan pelayanan kepada rakyat dengan sebaik-baiknya.

Oleh karenanya, harusnya negara tahu diri serta paham kesulitan dan beban rakyat. Rakyat sudah pontang-panting mencari nafkah demi memenuhi kebutuhan hidup yang tidak dijamin negara. Janganlah menambah beban rakyat berlipat-lipat di tengah ekonomi yang lemah kuadrat. Jangan sampai dengan adanya iuran Tapera membuat pemerintah keenakan dan melepas tanggung jawabnya sebagai penyedia kebutuhan papan bagi masyarakat.

Tapera merugikan rakyat nampak dari enam alasan yang disampaikan oleh Presiden Partai Buruh yang juga Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal agar mendesak pemerintah mencabut PP Tapera dalam keterangan tertulis, Ahad (2/6/2024).

Pertama, ketidakpastian memiliki rumah. Dengan iuran tiga persen dari upah buruh, dalam sepuluh hingga dua puluh tahun kepesertaannya, buruh tidak akan bisa membeli rumah. Bahkan untuk uang muka saja tidak mencukupi. 

Kedua, pemerintah lepas tanggung jawab. Tidak ada satu klausul pun dalam regulasi yang menjelaskan pemerintah ikut mengiur dalam penyediaan rumah untuk peserta Tapera. Iuran hanya dibayar oleh buruh dan pengusaha, tanpa dana APBN dan APBD. Maka pemerintah lepas dari tanggungjawabnya memastikan setiap warga negara memiliki rumah, kebutuhan pokok selain sandang dan pangan.

Ketiga, membebani biaya hidup buruh. Di tengah daya beli buruh yang turun 30 persen dan upah minimum yang sangat rendah akibat UU Cipta Kerja, Tapera akan menambah beban dalam membiayai kebutuhan hidup sehari-hari. Total potongan kepada buruh hampir mendekati 12 persen dari upah yang diterima, antara lain Pajak Penghasilan 5 persen, iuran Jaminan Kesehatan 1 persen, iuran Jaminan Pensiun 1 persen, iuran Jaminan Hari Tua 2 persen, dan rencana iuran Tapera 2,5 persen. Belum lagi jika buruh berutang di koperasi atau perusahaan, ini kian membebani biaya hidupnya. 

Keempat, rawan dikorupsi. Dalam sistem anggaran Tapera, terdapat kerancuan yang berpotensi besar disalahgunakan. Mengapa? Di dunia ini hanya ada dua; sistem jaminan sosial (social security) dan bantuan sosial (social assistance). Dana jaminan sosial berasal dari iuran peserta atau pajak atau gabungan keduanya dengan penyelenggara independen, bukan pemerintah. Sedangkan dana bantuan sosial dari APBN dan APBD dengan penyelenggara pemerintah. Dan Tapera bukanlah keduanya, karena dana dari iuran masyarakat dan pemerintah tidak mengiur, tetapi penyelenggaranya adalah pemerintah.
 
Kelima, pemaksaan. Karena pemerintah menyebut dana Tapera adalah tabungan, maka seharusnya bersifat sukarela.

Keenam, ketidakjelasan dan kerumitan pencairan dana Tapera. Bagi PNS, TNI, dan Polri, keberlanjutan dana Tapera mungkin berjangka panjang karena tidak ada PHK. Tetapi untuk buruh swasta dan masyarakat umum, terutama buruh kontrak dan outsourcing, potensi terjadinya PHK sangat tinggi. Ini mengakibatkan ketidakjelasan dan kerumitan dalam pencairan dan keberlanjutan dana Tapera (medcom.id, 2/6/2024).

Dengan demikian, bila pemerintah memaksa Tapera tetap berjalan, bukankah ini bentuk kezaliman? Realitasnya Tapera justru menambah derita rakyat. 
Tapera sejatinya hanya kamuflase dari surat utang negara (SUN). Pemerintah butuh dana segar untuk pembiayaan lain, maka dikeluarkanlah SUN yang menyasar seluruh rakyat Indonesia yang: usianya sudah 20 tahun ke atas dan sudah bekerja dengan penghasilan minimal sesuai UMR. Agar rakyat mau membeli SUN, maka dikamuflaselah istilah SUN dengan Tapera.

Kalau pemerintah serius ingin membantu rakyatnya memiliki rumah maka semestinya sedari awal pemerintah menyediakan rumahnya terlebih dahulu. Sehingga rakyat bisa tinggal di rumah tersebut sembari mencicilnya. Tetapi sama sekali tidak boleh ada bunga ataupun denda.

Inilah wajah pengelolaan negara berbingkai kapitalistik sekuler. Bukan melayani rakyat. Tapi penguasa menjadikan dirinya tuan yang tak segan menjadikan rakyat sebagai sapi perah demi meraih keuntungan. Bagi dirinya, keluarga, dan sirkelnya. 

Relasi penguasa dan rakyat pun tak ubahnya aktivitas bisnis. Penguasa sebagai pedagang. Rakyat pembelinya. Kebijakan politik bukan demi mengatur sekaligus memberi kemaslahatan bagi rakyat. Tapi sarana meraih jabatan dan cuan.

Adapun Islam sebagai agama mayoritas penduduk negeri ini telah memberikan arahan bahwa pemimpin (penguasa) hadir dalam rangka mengatur urusan rakyat dan memenuhi kebutuhan pokok/dasar mereka baik secara individual (sandang, pangan, papan) dan secara komunal (pendidikan, kesehatan, keamanan). Bukan mengeruk keuntungan dari rakyat.

Tugas seorang pemimpin adalah memberikan kenyamanan bagi rakyatnya, termasuk dalam perkara kebutuhan rumah. Jangan sampai kebijakannya justru menyusahkan rakyat sebagaimana sabda Nabi ﷺ dalam riwayat Muslim. Dari ‘Aisyah berkata, Rasulullah ﷺ bersabda, “Ya Allah, barang siapa  yang mengurusi urusan umatku, lantas ia membuat susah mereka, maka susahkanlah ia. Dan barang siapa yang mengurusi urusan umatku, lantas ia mengasihi mereka, maka kasihilah ia.”

Maka negara seharusnya menyelenggarakan perumahan rakyat terlebih bagi kaum papa. Tanpa kompensasi dan tanpa iuran wajib. Karena negara bukan pengumpul dana masyarakat. 

Negara akan memberikan kemudahan rakyat dalam memenuhi perumahan. Negara memfasilitasi kemudahan mendapatkan lapangan pekerjaan, menyediakan kredit hunian yang murah dan sesuai dengan syariat Islam, tanpa bunga, tanpa denda. Sedangkan untuk rakyat miskin, khilafah langsung membangunkan rumah di lahan-lahan milik negara secara gratis, yang bertujuan untuk kemaslahatan kaum Muslim. 

Untuk memenuhi kebutuhan pokok rakyat negara Islam diambil dari Baitul Mal, yang bersumber dari pos fa’i dan kharaj serta pos milkiah ammah atau kepemilikan umum (tambang, hutan dan laut). Dimana kepemilikan umum akan dikelola negara, dikembalikan untuk kebutuhan seluruh rakyatnya. Haram hukumnya pengelolaan kepemilikan umum diserahkan korporat. Demikianlah, jaminan terpenuhinya perumahan bagi rakyat hanya akan terwujud dalam Khilafah Islam. []


Share this article via

91 Shares

0 Comment