| 56 Views
Tanah Terlantar Diambil Negara, Akankah Dikelola Untuk Rakyat?

Oleh: Ummu Aqiil
Baru-baru ini warga dihebohkan dengan kebijakan baru yang akan diterapkan terkait tanah terlantar yang akan diambil alih oleh negara. Hal tersebut ditegaskan oleh kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Tanah terlantar yang dimaksud saat ini ketika tanah tersebut tidak digunakan selama dua tahun. Ketentuan ini dikatakan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar.
Tanah- tanah terlantar yang degan sengaja tidak diusahakan atau tidak dipergunakan, tidak dimanfaatkan serta tidak dipelihara, dari mulai 2 tahun sejak diterbitkannya hak, maka hal tersebut bisa diidentifikasi oleh negara, sebagaimana dinyatakan Kepala Biro Humas dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Horison Mocodompis.
Adapun kriteria hak tanah yang berpotensi jadi tanah terlantar yang bisa diambil negara menurut Horison, adalah seluruh tanah dengan hak sesuai hukum pertanahan di Indonesia bisa menjadi objek tanah terlantar. Yang meliputi Hak Milik, Hak Guna Bangunan (HGB), Hak Guna Usaha (HGU), Hak Pengelolaan (HPL), dan Hak Pakai. Horison mencontohkan pada lahan berstatus HGU dan HGB, pemilik wajib melampirkan proposal usaha, rencana bisnis, hingga studi kelayakan saat pendaftaran. Dimana umumnya HGU digunakan untuk perkebunan, sedangkan HGB diperuntukkan bagi pembangunan perumahan, ruko dan pusat perbelanjaan.
Namun, jika tidak ada perkembangan usaha dalam waktu dua tahun, pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN akan menginventarisasi dan mengidentifikasi lahan tersebut sebagai potensi tanah terlantar.
Mirisnya, lahan berstatus Hak Milik juga dapat ditetapkan sebagai tanah terlantar jika sengaja tidak digunakan atau dimanfaatkan hingga akhirnya dikuasai pihak lain. Contohnya, tanah berubah menjadi pemukiman selama 20 tahun tanpa sepengetahuan pemilik atau tanpa hubungan hukum. Horison menuturkan banyak konflik lahan berawal dari tanah kosong yang dianggap tidak bertuan lalu diduduki orang lain.
Adapun kriteria tanah yang tidak termasuk tanah terlantar menurut Horison yaitu tanah Hak Milik jarang ditelantarkan karena umumnya bersifat turun temurun, seperti pekarangan atau rumah warisan. Tanah seperti itu tidak masuk kategori tanah terlantar karena identitas kepemilikannya jelas dan diketahui oleh warga sekitar, serta pemerintah desa, apalagi jika sudah bersertifikat.
Dinyatakan pula jika Kementerian ATR/BPN tidak serta merta mengambil alih tanah yang tidak digunakan. Pihaknya akan memeriksa alasan dibalik kondisi lahan yang kosong. Sebagaimana dilansir dari media online kompas.
Dari sumber yang sama kompas. bahwa kebijakan terkait tanah terlantar yang tidak digunakan selama dua tahun diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar.
Muncul pertanyaan?
Apakah benar jika saya punya hak milik atas tanah, atau izin usaha untuk memakai tanah, tapi tanah tersebut tidak dimanfaatkan, maka tanah tersebut akan diambil oleh negara? Apakah tanah itu termasuk tanah terlantar? Jika iya, berapa lama jangka waktu suatu tanah dikatakan terlantar?
Disini pihak terkait juga memberikan jawaban, bahwa kondisi tanah yang dimaksud dari pertanyaan tersebut dapat dikategorikan sebagai kawasan terlantar dan tanah terlantar yang diatur didalam PP 20/2021.
Dimana kawasan terlantar menurut pemerintah adalah kawasan nonkawasan hutan yang belum dilekati hak atas tanah yang telah memiliki izin/ konsesi/perizinan berusaha, yang sengaja tidak diusahakan, tidak dipergunakan dan/atau tidak dimanfaatkan.
Adapun tanah terlantar yang dimaksud pemerintah adalah tanah hak, tanah hak pengelolaan, dan tanah yang diperoleh berdasarkan dasar penguasaan atas tanah, yang sengaja tidak diusahakan, tidak dipergunakan, tidak dimanfaatkan atau tidak dipelihara.
Sedangkan pengertian tanah terlantar dalam UU PA diatur di dalam Pasal 27 yang berbunyi:
Tanah ditelantarkan kalau dengan sengaja tidak dipergunakan sesuai dengan keadaannya atau sifat dan tujuan daripada haknya.
Objek penertiban kawasan meliputi:
1. Kawasan Pertambangan
2. Kawasan Perkebunan
3. Kawasan Industri
4. Kawasan Pariwisata
5. Kawasan Perumahan/permukiman skala besar/terpadu,
6. Kawasan lain yang pengusahaan, penggunaan, dan/atau pemanfaatannya didasarkan pada izin/konsesi/ perizinan berusaha yang terkait dengan pemanfaatan tanah dan ruang. Dilansir dari media online hukum. Online.
Disatu sisi dikatakan bahwa negara bisa mengambil alih tanah bila tidak dimanfaatkan selama kurun waktu tertentu. Sebagaimana disebutkan oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid.
Pengambilalihan dikatakan tak hanya bisa terjadi untuk tanah bersertifikat HGU, atau HGB saja. Pengambilalihan juga bisa dilakukan negara atas tanah berstatus hak milik jika terlantar.
Namun, Rencana Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk mengambil alih paksa tanah dengan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dan Hak Guna Usaha (HGU) yang tak dimanfaatkan selama dua tahun menuai kritikan dari pengamat.
Tanah terlantar yang menjadi target kebijakan pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dan kabarnya sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2021, jika bertujuan untuk kemaslahatan masyarakat memang tidak ada salahnya. Namun tidak serta merta pengambilalihan tersebut bertujuan menyengsarakan rakyat. Apalagi sampai menzalimi rakyat dengan mengambil alih hak-hak rakyat.
Sesungguhnya tanah terlantar memang tidak boleh dibiarkan begitu saja. Islam juga memandang hal terkait tanah terlantar.
Dalam pandangan Islam, tanah adalah amanah dari Allah kepada manusia yang harus dimanfaatkan untuk kemaslahatan bersama. Dikelola dengan baik dan bertanggungjawab. Pengelolaan tanah juga harus adil dan tentu saja untuk kepentingan umum dan bukan untuk kepentingan individu apalagi korporasi. Dan tidak boleh terjadi monopoli tanah oleh individu maupun korporasi.
Islam juga tidak membenarkan tanah terlantar. Islam menganjurkan agar tanah terlantar atau istilah dalam Islam disebut al-ardh al- mawat yang dikategorikan tanah tak bertuan dan tidak dikelola atau dimanfaatkan. Tanah seperti itu harus dihidupkan kembali untuk dimanfaatkan bagi kepentingan bersama. Baik dilakukan secara individu ataupun untuk kepentingan bersama.
Dalam sistem Islam, pengelolaan tanah terlantar dilakukan berdasarkan syariat Islam dan bukan demi kepentingan ekonomi.
Jika negara dalam sistem Islam mengambil alih tanah terlantar maka tanah tersebut digunakan untuk hal-hal yang bermanfaat seperti pembangunan untuk kebutuhan rakyat, seperti infrastruktur, pertanian maupun pemukiman serta lainnya yang semuanya bertujuan untuk kemashlahatan bersama.
Banyak hadist terkait pengggunaan tanah terlantar yang dulu pernah terjadi saat masa kepemimpinan Islam.
Dalam beberapa riwayat, disebutkan bahwa Rasulullah Shallallahu alaihi wassalam pernah memberikan tanah kepada beberapa sahabat dan juga memberikan hak kepada mereka untuk menghidupkan tanah tersebut yang termaksud tanah terlantar atau tanah- mati.
Bukti lain bisa kita bisa kita dapatkan dari hadist Bukhari, Imam Ahmad, Imam Abu Dawud, dan Imam at Tirmidzi, yaitu:
"Siapa saja yang menghidupkan tanah mati, maka tanah tersebut menjadi miliknya".
Namun sayangnya, dalam sistem saat ini yaitu sistem sekuler kapitalisme kebijakan yang ditetapkan cenderung merugikan bahkan menzalimi rakyat. Terlebih kebijakan tersebut selalu berpihak terhadap individu tertentu, kelompok bahkan korporasi. Alhasil, rakyat jadi korban..
Padahal mengambil alih tanah jika tidak sesuai syariat IsIam termasuk tindakan menzalimi rakyat yang dosanya sangat besar dan kelak akan dipertanggungjawabkan dihadapan Allah.
Dari itu, pengambilalihan tanah yang dimaksud pemerintah dalam sistem saat ini tidak akan pernah menuai keadilan dan keberpihakan terhadap rakyat. Justru banyak fakta terjadi bagaimana kebijakan dalam sistem sekuler kapitalisme cenderung merugikan rakyat. Mereka hanya mementingkan para korporasi bahkan asing.
Rakyat tidak dipedulikan lagi. Bahkan banyak terjadi jika rakyat mengelola tanah terlantar malah diambil alih, padahal tanah tersebut dihidupkan.
Hanya dengan sistem IsIam tanah terlantar akan dikelola sesuai syariat IsIam tanpa merugikan rakyat apalagi menzalimi rakyat. Semua dilakukan karena perintah Allah. Maka sudah saatnya kita sadar bahwa sistem saat ini yaitu sistem sekuler kapitalisme tidak perlu kita pertahankan. Dan semestinya kita lebih cenderung mengikuti perjuangan para pejuang IsIam kaffah yang berusaha mengembalikan syariat IsIam itu agar tegak kembali. Agar manusia kembali pada fitrahnya. Dan itu lebih baik kita lakukan jika kita mengetahuinya.
Wallahu A'lam Bish Shawab.