| 94 Views
Swastanisasi SDA, Negara Tak Berdaya
Oleh: Yani Astuti
Ibu Rumah Tangga
Negara Indonesia pada dasarnya memiliki sumber daya alam yang sangat melimpah. Bahkan dari banyaknya SDA yang dimiliki negara ini, hasil yang diperoleh dapat menghidupkan rakyat dengan fasilitas apa saja secara gratis. Namun faktanya, hari ini SDA tidak dikelola untuk rakyat. Tapi malah sejak dulu, pengelolaannya hanya menyasar pada para pemodal dan mengakibatkan kerugian pada negara.
Seperti yang terjadi baru-baru ini, adanya keterangan pers yang disampaikan oleh Presiden Prabowo Subianto bahwa negara mengalami kerugian mencapai ratusan triliun akibat tambang ilegal. Pada Senin, 6 Oktober, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia dan Pejabat Kabinet Merah Putih bersam-sama menemani Presiden Prabowo berkunjung ke Pangkalpinang, Bangka Belitung, guna meninjau kawasan smelter PT Tinindo Internusa.
Dalam kunjungannya, Presiden bersama rombongan menyaksikan penyerahan rampasan negara kepada PT Timah Tbk. Rampasan tersebut berupa smelter dari emang perusahaan swasta. Presiden Prabowo menilai hal ini merupakan pelanggaran hukum. Pasalnya telah merugikan negara hingga totalnya mencapai 300 triliun. Dikutip, tempo.com (7-10-2025).
Selain itu, kegiatan pertambangan dengan kedudukan sebagai tambang ilegal mencapai ribuan. Oleh karena itu, Presiden Prabowo juga menegaskan pada Menteri ESDM dalam kegiatan pertambangan harus ditertibkan untuk mencegah kerusakan pada lingkungan dan negara tetap mendapatkan pendapatan dari tambang.
Dalam pengelolaan tambang, pemerintah juga memberikan 45 ribu sumur minyak pada koperasi dan UMKM untuk mengelolanya. Hal demikian bertujuan agar rakyat mempunyai lapangan pekerjaan. Pernyataan ini menunjukkan bahwa pemerintah telah mengesahkan program tersebut.
Kapitalisme Penyebabkan Kerugian Negara
Sejatinya, kerugian negara akibat tambang ilegal bukan terjadi kali ini saja. Pasalnya, aktivitas tambang ilegal berlangsung sejak dulu dan aktivitasnya dibiarkan berjalan. Telebih adanya pemberian izin dalam pengelolaan tambang. Namun, pemberiannya bukan pada yang memiliki keahlian dalam mengelola, tapi hanya dijadikan kesempatan saja. Padahal keahlian dalam mengelola tambang jelas sangat dibutuhkan. Oleh karena itu, wajar jika kerugian negara terus terjadi.
Sementara itu, dalam kebijakan yang telah ditetapkan bahwa koperasi, ormas, dan UMKM diberi ruang oleh pemerintah untuk mengelola usaha dalam pasal 17 ayat 4 huruf a PP 39/2025. Namun, dalam melaksanakan aktivitas pertambangan, modal dan pengawasan lingkungan koperasi dan UMKM belum memiliki kapasitas tersebut. Hal ini otomatis dalam mengelola tambang, koperasi mencari orang ketiga. Kalaupun pertambangan ini berlanjut akan mngekibatkan tata kelola yang buruk. Karena mengabaikan kapasitas tersebut.
Dalam hal ini, adanya swastanisasi yang artinya pemerintah telah memberikan SDA tambang pada swasta. Jelas hal tersebut telah melanggar syariat IsIam, karena telah mengambil yang menjadi kepemilikan umum. Namun, inilah penerapan dari sistem kapitalisme sekuler yang menghalalkan segala cara. Ditambah adanya kebebasan, siapa yang memiliki uang maka bebas melakukan apa saja.
Padahal konsepnya tidak seperti itu. Pengelolaan SDA semestinya negara yang kelola tidak boleh individu/swasta. Karena pada dasarnya, para pemodal hanya mencari keuntungan dan imbasnya lingkungan menjadi rusak. Sementara negara seolah lepas tangan dalam masalah ini.
Sayangnya, masih banyak masyarakat yang enggan membuka mata bahwa sistem kapitalisme yang dianut di negeri ini telah rusak dan menyengsarakan rakyat. Rakyat seolah bungkam hanya karena mendapatkan cendera mata dari pemerintah, yang nyatanya hanyalah secuil dari kekayaan alam yang dimiliki negeri ini dan tidak semua mendapatkannya.
Islam Memiliki Aturan dalam Mengelola SDA
Dalam IsIam, sumber daya alam (SDA) tambang harus dikelola sesuai syariat IsIam. Yakni, harus negara yang mengelolanya. Hasilnya akan dikembalikan untuk kepentingan masyarakat, seperti kesehatan, pendidikan secara gratis, dan bahan pokok dengan harga murah. Hal ini karena tambang masuk dalam harta kepemilikan umum. Yang artinya telah menjadi harta milik kaum muslim dan tidak boleh dimiliki oleh individu.
Sementara itu, terkait status pengelolaan tambang, IsIam mempunyai dua cara. Yaitu, jika SDA tambang yang memiliki jumlahnya banyak atau tidak terbatas, tambang tersebut tidak boleh dimiliki secara pribadi. Apalagi sampai diberikan ke swasta karena kedudukannya sebagai kepemilikan umum. Rasulullah saw. bersabda, "Tidak ada penguasaan (atas harta milik umum) kecuali bagi Allah dan Rasul-Nya." (HR. Abu Dawud)
Sedangkan SDA tambang yang memiliki dengan jumlah terbatas, boleh dimiliki secara pribadi. Namun, pengelolaannya harus berada pada tanggung jawab negara. Inilah konsep IsIam dalam mengatur SDA tambang yang mewujudkan kesejahteraan rakyat.
Dengan demikian, umat harus sadar bahwa sistem IsIamlah satu-satu sistem yang menerapkan aturan secara menyeluruh. Hal ini terwujud apabila negara IsIam (Khilafah) tegak. Hadirnya kepala negara yaitu khalifah akan mengatur pengelolaan SDA sesuai syariat IsIam. Serta menghadirkan sistem ekonomi yang sesuai dengan IsIam yang menyesatkan pada masyarakat.
Waallahualam bissawwab.